Selamat malam,
Silahkan mempelajari UU Perlindungan Konsumen.

Kalau melihat pasal2 di UU tsb ya memungkinkan untuk digugat. Semua 
ketentuannya ada d situ kok.

Semoga bisa membantu.


Wiko B
life is too short to worry
TFC 106
IT Consultant
Followme @penerbangmalam

-----Original Message-----
From: dodi hendra <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Sat, 1 Sep 2012 10:51:07 
To: <[email protected]>; <[email protected]>; 
<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [asosiasi-warnet] bisakah isp di gugat [3 Attachments]

salam merdeka,

sesuai judul bisakah isp di gugat jika bandwith yg dijanjikan tidak tidak
sesuai dengan yg kita bayar?

dikampung kami Blangkejeren (Ibu Kota Kabupaten Gayo Lues, Propinsi Aceh)
tersedia layanan ISP telkom dengan speedynya, paket yg tersedia sama dengan
kota kota lainnya di indonesia dan harganya juga sama, namun bandwith yg di
janjikan sama sekali ngak sama, kalau di kota lain latensi ke gateway
speedy dibawah 10 ms maa di kota kami diatas 900 ms, jika paket bandwith yg
beli up to 1 mbps, rata rata di kota lain bisa dapat 700 kbps maka di
kotakami hanya 250 kbps.

lihat lampiran

Mohon tanggapannya para senior....

Kirim email ke