Wa'alaikumus salamwarahmatullahi wabarakatuh,

Alhamdulillah, masalah ini juga yang mengganjal ana,  sebab yang ana dapati
pada Pendahuluan buku Koreksi Total Ritual Sholat karya syaikh Abu Ubaidah
Masyhur bin Hasan bin Mahmud bin Salman, hal.31 (buku terjemahnya) sebagai
berikut:
Di dalam musnad Ali ibn al Ja'd disebutkan " ....maka pakailah sarung,
kenakanlah gamis, lemparkanlah khuf, lemparkanlah celana..Kalian harus
berbusana seperti ayah kalian Ismail. Janganlah bergaya hidup mewah dan
berbusana seperti orang 'ajam (bukan Arab).." (diriwayatkan oleh Ali ibn al
Ja'd di dalam al Musnad nomor 1030-1031 dan Abu 'Uwanahdi dalam al Musnad
(V/456, 459 dan 460,Sedangkan sanadnya adalah shahih).

Selanjutnya pada buku yang sama halaman 33:
Al-Hafidz Ibn Hajar telah menceritakan kabar dari Asyhab mengenai orang yang
sholat mengenakan celana, maka dia akan mengulangi sholatnya.

Halaman 34: Kecuali bagi orang yang memang tidak tahu malu, maka tidak akan
mengulangilagi sholatnya. Sedangkan menurut sebagian ulama Hanafiyah
menganggap sholat mengenakan celana hukumnya makruh (Fath al Baari I/476).

Selanjutnya:  Al Allamah al Albaniy berkata: ...........Tidak pantas dia
melakukan maksiat kepada Allah ketika sedang sujud bersimpuh dihadapanNya.
Ketika dia mengenakan celana ketat, maka kedua pantatnya akan terbentuk
dengan jelas. Bahkan lebih dari itu, bagian tubuh yang membelah keduanya
terlihat jelas. Bagaimana seorang hamba melakukan sholat dan menghadap Tuhan
semesta alam dalam keadaan seperti ini? (hal.34)

.... fenomena yang menggejala dewasa ini adalah mayoritas kaum pria
mengerjakan sholat dengan mengenakan celana. Dari orang-orang yang sholat
memakai celana, jika diprosentase maka model celana ketatlah yang banyak
dipilih oleh mereka. La hawla wala quwwata illa billah.  (hal.35)

Padahal Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah melarang kaum pria
sholat dengan memakai celana tanpa memakai gamis. Hadits ini diriwayatkan
oleh Abu Dawud dan al Hakim. Sanad hadits ini sendiri berkualitas hasan.
Sebagaimana juga tercantum di dalam Shahiih al Jaami'al Shaghiir nomor 6830
dan juga diriwayatkan oleh al-Thahawiy dalam Syarh Ma'aaniy al Atsaar I/382.

Adapun jika model celana yang dipakai ketika sholat tidak ketat dan
berukuran longgar maka sah sholat yang dikerjakan. Yang lebih baik lagi
adalah dirangkap dengan gamis yang bisa menutup anggota tubuh antara pusar
dan lutut. Akan lebih baik lagi apabila panjang gamis itu sampai setengah
betis atau sampai mata kaki. Hal seperti ini adalah cara menutup aurat yang
paling sempurna (Al Fataawaa I/69 karya Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Dengan latar belakang inilah, maka Komite Tetap Pembahasan Masalah Ilmiyah
dan Fatwa menjawab pertanyaan tertulis dalam catatan daftar masalah  nomor
2003 mengenai hukum Islam tentang seseorang sholat memakai celana.
Jawaban yang dirumuskan adalah sebagai berikut: "Jika pakaian tersebut tidak
menyebabkan aurat terbentuk dengan jelas, karena modelnya longgar, dan tidak
bersifat transparan sehingga anggota aurat tidak bisa dilihat dari arah
belakang, maka boleh dipakai ketika sholat. Namun apabila busana itu terbuat
dari bahan tipis sehingga memungkinkan aurat yang memakai terlihat jelas
dari belakang, maka sholat yang dikerjakan batal hukumnya. Jika sifat busana
yang dipakai hanya mempertajam atau memperjelas bentuk aurat saja, maka
makruh mengenakan busana tersebut ketika sholat. Terkecuali jika tidak ada
busana lain yang dapat dikenakan.

(Selesai kutipan ana, tetapi sebenarnya uraian di buku itu masih lumayan
panjang...)
--------------
Nah, akhiy, ana kebetulan seorang karyawan perusahaan swasta, yang
sebagaimana mafhum adanya, selalu mengenakan celana panjang dan kemeja ala
'ajam.  Jika kita sholat dengan pakaian kerja seperti kebanyakan kaum pria
di negeri ini, dikhawatirkan akan masuk ke dalam kategori larangan.  Ini
yang ana pegangi selama ini, jadi ketika sholat ana selalu berusaha
melapisinya dengan kain sarung, agar pada saat sujud bagian pantat tidak
mencetak. Apalagi  -afwan-  jika tanpa sarung, pakaian dalampun pastilah
tercetak pula.  Hal itu tidak akan terjadi jika kita melapisi celana panjang
dengan sarung atau memakai gamis yang menutup pantat.  Wallahu 'alam.

Untuk menilai mana yang utama (sarung atau celana panjang), sungguh ana
tidak berani, karena berpotensi menimbulkan pro-kontra. Tetapi kiranya
penjelasan di kitab tersebut cukuplah jelas bagi ana. Bagi yang belum tahu
bukunya,  ana informasikan:
Judul Buku    : Koreksi Total Ritual Sholat.
Karya           : Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan bin Mahmud bin Salman.
Penerjemah   : Wawan Djunaedi S S.Ag.
Penerbit        : Pustaka Azzam.
Tahun           : 2001, Oktober.
Harga           : 37.000,-. (harga dulu).

Sungguh suatu buku yang bagus dan bermutu, yang pantas mendampingi Sifat
Sholat Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam karya besar syaikh
l-Albani  -rahimahullah- , karena sarat dengan ilmu.  Ana sarankan antum
semua untuk memilikinya.

Wallahu waliyyut taufiq.
Abu Iqbal (Bandung)
L.1965M

----- Original Message -----
From: "abumuhammadb" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <assunnah@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, February 24, 2005 3:55 PM
Subject: [assunnah] tanya : sholat bersarung & sholat berpantalon
> assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu,
> ikhwah rahimakumullah,
>
> apakah ada hadits atau penjelasan atau fatwa dari ulama yang
> menerangkan perihal pakaian sholat bagi pria ?  di kitab apa ?
>
> benarkah sholat bersarung lebih utama daripada berpantalon (celana
> panjang) ?
>
> bagaimana sifat pakaian Rasulullah shalallallahu 'alaihi wassalam ?
>
>
> terimakasih atas perhatian ikhwah sekalian,
> jazakumullahu khairan.
>
>
> wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu,
>
> abu muhammad bin djudjum umar sadjuri.
> lahir 1975a





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke