Wa'alaikumus salamwarahmatullahi wabarakatuh,
Alhamdulillah, masalah ini juga yang mengganjal ana, sebab yang ana dapati pada Pendahuluan buku Koreksi Total Ritual Sholat karya syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan bin Mahmud bin Salman, hal.31 (buku terjemahnya) sebagai berikut: Di dalam musnad Ali ibn al Ja'd disebutkan " ....maka pakailah sarung, kenakanlah gamis, lemparkanlah khuf, lemparkanlah celana..Kalian harus berbusana seperti ayah kalian Ismail. Janganlah bergaya hidup mewah dan berbusana seperti orang 'ajam (bukan Arab).." (diriwayatkan oleh Ali ibn al Ja'd di dalam al Musnad nomor 1030-1031 dan Abu 'Uwanahdi dalam al Musnad (V/456, 459 dan 460,Sedangkan sanadnya adalah shahih). Selanjutnya pada buku yang sama halaman 33: Al-Hafidz Ibn Hajar telah menceritakan kabar dari Asyhab mengenai orang yang sholat mengenakan celana, maka dia akan mengulangi sholatnya. Halaman 34: Kecuali bagi orang yang memang tidak tahu malu, maka tidak akan mengulangilagi sholatnya. Sedangkan menurut sebagian ulama Hanafiyah menganggap sholat mengenakan celana hukumnya makruh (Fath al Baari I/476). Selanjutnya: Al Allamah al Albaniy berkata: ...........Tidak pantas dia melakukan maksiat kepada Allah ketika sedang sujud bersimpuh dihadapanNya. Ketika dia mengenakan celana ketat, maka kedua pantatnya akan terbentuk dengan jelas. Bahkan lebih dari itu, bagian tubuh yang membelah keduanya terlihat jelas. Bagaimana seorang hamba melakukan sholat dan menghadap Tuhan semesta alam dalam keadaan seperti ini? (hal.34) .... fenomena yang menggejala dewasa ini adalah mayoritas kaum pria mengerjakan sholat dengan mengenakan celana. Dari orang-orang yang sholat memakai celana, jika diprosentase maka model celana ketatlah yang banyak dipilih oleh mereka. La hawla wala quwwata illa billah. (hal.35) Padahal Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah melarang kaum pria sholat dengan memakai celana tanpa memakai gamis. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al Hakim. Sanad hadits ini sendiri berkualitas hasan. Sebagaimana juga tercantum di dalam Shahiih al Jaami'al Shaghiir nomor 6830 dan juga diriwayatkan oleh al-Thahawiy dalam Syarh Ma'aaniy al Atsaar I/382. Adapun jika model celana yang dipakai ketika sholat tidak ketat dan berukuran longgar maka sah sholat yang dikerjakan. Yang lebih baik lagi adalah dirangkap dengan gamis yang bisa menutup anggota tubuh antara pusar dan lutut. Akan lebih baik lagi apabila panjang gamis itu sampai setengah betis atau sampai mata kaki. Hal seperti ini adalah cara menutup aurat yang paling sempurna (Al Fataawaa I/69 karya Syaikh Abdul Aziz bin Baz Dengan latar belakang inilah, maka Komite Tetap Pembahasan Masalah Ilmiyah dan Fatwa menjawab pertanyaan tertulis dalam catatan daftar masalah nomor 2003 mengenai hukum Islam tentang seseorang sholat memakai celana. Jawaban yang dirumuskan adalah sebagai berikut: "Jika pakaian tersebut tidak menyebabkan aurat terbentuk dengan jelas, karena modelnya longgar, dan tidak bersifat transparan sehingga anggota aurat tidak bisa dilihat dari arah belakang, maka boleh dipakai ketika sholat. Namun apabila busana itu terbuat dari bahan tipis sehingga memungkinkan aurat yang memakai terlihat jelas dari belakang, maka sholat yang dikerjakan batal hukumnya. Jika sifat busana yang dipakai hanya mempertajam atau memperjelas bentuk aurat saja, maka makruh mengenakan busana tersebut ketika sholat. Terkecuali jika tidak ada busana lain yang dapat dikenakan. (Selesai kutipan ana, tetapi sebenarnya uraian di buku itu masih lumayan panjang...) -------------- Nah, akhiy, ana kebetulan seorang karyawan perusahaan swasta, yang sebagaimana mafhum adanya, selalu mengenakan celana panjang dan kemeja ala 'ajam. Jika kita sholat dengan pakaian kerja seperti kebanyakan kaum pria di negeri ini, dikhawatirkan akan masuk ke dalam kategori larangan. Ini yang ana pegangi selama ini, jadi ketika sholat ana selalu berusaha melapisinya dengan kain sarung, agar pada saat sujud bagian pantat tidak mencetak. Apalagi -afwan- jika tanpa sarung, pakaian dalampun pastilah tercetak pula. Hal itu tidak akan terjadi jika kita melapisi celana panjang dengan sarung atau memakai gamis yang menutup pantat. Wallahu 'alam. Untuk menilai mana yang utama (sarung atau celana panjang), sungguh ana tidak berani, karena berpotensi menimbulkan pro-kontra. Tetapi kiranya penjelasan di kitab tersebut cukuplah jelas bagi ana. Bagi yang belum tahu bukunya, ana informasikan: Judul Buku : Koreksi Total Ritual Sholat. Karya : Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan bin Mahmud bin Salman. Penerjemah : Wawan Djunaedi S S.Ag. Penerbit : Pustaka Azzam. Tahun : 2001, Oktober. Harga : 37.000,-. (harga dulu). Sungguh suatu buku yang bagus dan bermutu, yang pantas mendampingi Sifat Sholat Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam karya besar syaikh l-Albani -rahimahullah- , karena sarat dengan ilmu. Ana sarankan antum semua untuk memilikinya. Wallahu waliyyut taufiq. Abu Iqbal (Bandung) L.1965M ----- Original Message ----- From: "abumuhammadb" <[EMAIL PROTECTED]> To: <assunnah@yahoogroups.com> Sent: Thursday, February 24, 2005 3:55 PM Subject: [assunnah] tanya : sholat bersarung & sholat berpantalon > assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu, > ikhwah rahimakumullah, > > apakah ada hadits atau penjelasan atau fatwa dari ulama yang > menerangkan perihal pakaian sholat bagi pria ? di kitab apa ? > > benarkah sholat bersarung lebih utama daripada berpantalon (celana > panjang) ? > > bagaimana sifat pakaian Rasulullah shalallallahu 'alaihi wassalam ? > > > terimakasih atas perhatian ikhwah sekalian, > jazakumullahu khairan. > > > wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu, > > abu muhammad bin djudjum umar sadjuri. > lahir 1975a ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> In low income neighborhoods, 84% do not own computers. At Network for Good, help bridge the Digital Divide! http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/