Bismillahirrahmanirrahim.
Ba'da Tahmid wa Sholawat.
Wa'alaykumus Salam warohmatullahi wabarokatuh
 
Sedikit masukan aja, kalo ada yang salah tolong ikhwah lainnya meluruskan ana.
 
Memang benar, bahwa Mushhaf Utsmani tatkala dikumpulkan adalah dalam keadaan 'gundul' tidak bersyakal atau berharokat. Sehingga beberapa musytariqin (orientalis) semacam Arthur Jeffrey, Goldziher, dan selainnya ketika meragukan keabsahan mushhaf Utsmani mereka menyatakan bahwa mushhaf utsmani tatkala itu dalam keadaan 'gundul' sehingga bisa memunculkan perbedaan bacaan dan makna. Mereka mencontohkan dengan kesalahan yang dilakukan oleh Ibnu Syundzub yang membaca al-Qur'an secara syadz, lalu dihukum oleh Amirul Mukminin saat itu.
Namun Jeffrey dan konco-2nya lupa, bahwa al-Qur'an tatkala itu dihafalkan oleh ribuan, bahkan jutaan kaum muslimin menghafalkannya di dalam shudur (dada-2) mereka.
Perlu difahami juga, pengumpulan mushhaf menjadi satu mushhaf Utsmani sering pula diklaim sebagai bid'ah oleh kebanyakan ahlul bid'ah utk membela kebid'ahannya. Mereka dengan kebodohannya berusaha menjustifikasi dan melegalkan kebid'ahan dengan pemahaman yang bathil.
Ketahuilah, bahwa penghimpunan mushhaf dari beberapa mullaf oleh Zaid bin Tsabit bukanlah bid'ah, dengan beberapa alasan :
1. Rasulullah saw bersabda : "Fa'alaykum bi sunnatiy wa sunnati khulafa`ir Rasyidin al-mahdiyin adldlu 'alaiha bin nawajid" (Berpeganglah kepada sunnahku dan sunnha khulafa' ar-Rasyidin yang lurus, gigitlah dengan gigi gerahammu). (Penggalan hadits al-Washiyah yang diriwayatkan oleh Abnu Dawud dan Turmudzi, hadits no. 28 Arba'in Nawawiyah).
Jika kita perhatikan shighat (bentuk kalimat) di atas, kalimat pertama disebutkan dua sunnah, yakni sunnah Rasulullah dan Sunnah Khalifah Rasyidin Mahdiyin, namun kata perintah berikutnya, yakni adldlu 'alaiha bin nawajid (gigitlah dengan gigi gerahammu), kata ganti ha di dalam teks hadits tersebut adalah bermakna mufrod atrau tunggal. Seharusnya jika obyeknya dua dikatakan adldlu 'alaihima bin nawajid. Namun mengapa nabi yang mulia menyebutkan hanya satu??
Para ulama yang mulia, diantara syaikhuna Salim bin Ied al-Hilali di dalam Bahjatun Naszhirin dan Iqozhul Himam menerangkan bahwa, hal ini menunjukkan predikat sunnah khulafa`ur rasyidin setingkat dengan sunnah rasulillah shallallahu 'alaihi wa sallam. Oleh karena itu, apa yang disepakati oleh para khulafa`ur Rasyidin, maka ia termasuk sunnah Nabi yang mulia 'alaihi Sholatu wa Salam.
2. Ijma' Shahabat adalah dalil tanpa syak lagi. Jadi sesuatu yang berpijak pada dalil yang menunjukkan akan keabsahannya tidaklah termasuk bid'ah.
3. Hal ini termasuk mashlahah mursalah, dimana letak perbedaannya dengan bid'ah adalah, diantaranya dari sisi dharuri dan mawani'nya. Penjelasan mashlahah mursalah ini sebenarnya cukup panjang, namun secara singkat sebagai berikut.
Dharuri (kemestian/keharusan) penulisan mushhaf ini dikarenakan banyaknya qurro' dan hufazh yang meninggal dunia di medan jihad, sehingga untuk menjaga otentisitasnya perlu dibukukan. sekiranya tidak dilakukan niscaya akan membawa mudharat bagi ummat. Dan hal ini merupakan qodarullah yang Allah tetapkan sebagai pengejawantahan janji Allah sendiri yakni Inna nahnu nazzalna adz-dzikro wa inna lahu lahaafizhun (sesungguhnya kamilah yang menurunkan al-Qur'an dan kami pula yang memeliharanya).
Dhauri pengumpulan mushhaf ke dalam satu mushhaf yg disebut mushhaf Utsmani adalah karena munculnya perbedaan cara baca akibat lahjah  (dialek) masyarakat Islam saat itu yang beraneka ragam. Sehingga perlu dikanonisasi dengan mengembalikan kepada lahjah Quraisy yang merupakan bahasa Nabi yang mulia 'alaihi sholatu wa salam.
Demikian ini kurang lebih sedikit pengantar mengenai pengumpulan mushhaf Utsmani. Lantas bagaimana dengan syakal pada al-Qur'an??
Kami jawab : Harakat atau syakal di dalam al-Qur'an bukanlah bid'ah. Dengan beberapa alasan, diantaranya :
1. Al-Qur'an adalah kalamullah yang sudah paten huruf-hurufnya dan bacaannya. Kalamullah ini dihafal oleh jutaan kaum muslimin di seluruh dunia di sepanjang masa. Namun tatkala Islam mulai menyebar hingga ke wilayah 'ajami yang tdk mampu berbahasa Arab apalagi membacanya, maka untuk mempermudah kaum muslimin membacanya, perlu diberi syakal dan harakat. sekiranya tidak diberi syakal maka niscaya dapat memunculkan kesalahan-2 bacaan. Wong perbedaan lahjah membaca aja di kalangan Arab diperintahkan utk dikembalikan ke mushhaf Utsmani sebagai standart, apalagi orang 'ajam yang tidak faham Bahasa Arab. Adapun macam qiro'ah yang dianggap adalah ada 7, yang disebut sebagai Qiro'ah as-Sab'ah.
2. Hal ini termasuk mashlahah mursalah, bukan bid'ah. Dimana letak perbedaannya. Maka kita perlu memahami perbedaan mashlahah mursalah ini. secara global dan ringkas ana terangkan dua hal perbedaannya.
Pertama, Mashlahah Mursalah dilakukan karena suatu hajat (kebutuhan) yang dharuri (mendesak), yang sekiranya tidak dilakukan maka akan menimbulkan madharat, dan jika dilakukan maka akan mendatangkan mashlahat. sedangkan bid'ah adalah kebalikannya.
Misalnya, pengumpulan mushhaf sebagaimana telah dijelaskan di atas, ilmu kodifikasi hadits, ilmu fiqh, ilmu nahwu shorof, balaghoh dan lain2nya. Bukankan tdk pernah diamalkan oleh Rasulullah ataupun dituntunkan beliau?? Namun mashlahah mursalah dapat digali dalil2nya dari sabda-2 Nabi, serta memberikan mashlahat bagi umat seluruhnya.
Sedangkan bid'ah tidak demikian. Seperti tahlilan misalnya, kebutuhan apa yang mengharuskan seseorang utk melakukan tahlil?? Apakah jika tidak dilakukan apakah akan membawa mudharat? Mashlahat apa yang akan didapat dengan tahlil??
Kedua, Mashlahah Mursalah tdk dilakukan pd zaman Nabi karena ada penghalangnya (mawani'), sehingga tatkala mawani' tersebut hilang, maka dapat dilaksankan.
Misalnya sholat tarawih berjama'ah. Nabi yang mulia shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri meninggalkan sholat tarawih pada malam-2 berikutnya setelah beliau berjama'ah dengan para sahabatnya dikarenakan khawatir sholat ini akan menjadi wajib dan memberatkan ummatnya, karena saat itu wahyu belum terputus. Namun tatkala beliau 'alaihi sholatu wa sallam meninggal, maka penghalang ini menjadi hilang -yakni wahyu sudah terputus- dan Umar radhiyallahu 'anhu mengumpulkan para sahabat dan sholat tarawih berjama'ah. Lagian Rasulullah pernah mengamalkan sholat ini berjama'ah, jadi jelas gak bid'ah.
Contoh lain lagi adalah pengumpulan dan penulisan hadits.Rasulullah pernah melarang para  shahabat utk menulis hadits dikarenakan khawatir tercampur dengan al-Qur'an. Sedangkan di sisi lain ada riwayat yang menerangkan beliau menyuruh Mu'awiyah utk mencatat haditsnya. jadi alasan pelarangan beliau ini adl khawatir tercampur dengan al-Qur'an, namun tatkala kekhawatiran yg menjadi mawani' ini hilang, maka boleh menulis hadits, bahkan sangat dianjurkan.
Contoh lainnya lagi seperti pemberian syakal pd al-Qur'an. Mushhaf UItsmani memang tidak bersyakal dikarenakan ummat saat itu faham bahasa Arab dan mampu membacanya. tatkala Islam semakin meluas hingga ke wailayah non Arab, maka utk memudahkan mereka mempelajari al-Qur'an, perlulah diberi syakal.
Ana tdk mampu membayangkan sekiranya al-Qur'an diharuskan dalam keadaa 'gundul', padahal di negeri kita ini saja -yang katanya mayoritas muslim-, membaca al-Qur'an yang ada syakalnya, bahkan ada transliterasinya aja susah apalagi yang 'gundul'...
Subhanalloh, agama ini adalah mudah maka janganlah dipersulit...
Adapun teman antum yang nahdliy... Katakan padanya :
"Ente bisa gak baca kitab 'gundul'?? Kalo bisa, bisa gak ente baca al-Qur'an 'gundul'?? Tapi inget kalo ada kesalahan baca bisa merubah makna dan tentunya membawa dosa kepada pembacanya."
katakan juga padanya :
"Ente nih lebih baik membid'ahkan haul, istighotsah akbar, sholawat-2an, tahlilan dan semacamnya ketimbang ente membid'ahkan suatu hal yang bukan bid'ah."
Terakhir katakan lagi pada dia :
"Allahu yahdik!!!"
Amien...
Jika dia masih ngeyel maka katakan padanya :
"Ma'as Salamah"
Wassalamu'alaikum


[EMAIL PROTECTED] wrote:
Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh....!!

Ada pertanyaan dari seorang teman nahdiyin mengenai Harakat dalam
Qur'an , dia katakan ini termasuk Bid'ah Dhalalah sebagaimana sabda
Rasul , sebab ini tidak dilakukan oleh Rasul ??

Minta tolong dijelaskan sebab ana belum paham bener jawabannya ...

Jazakallahu sebelumnya ...

Wassalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh....!

Best Regards ..

Abu Ja'far "Haris" Al Jauzi (1977M/1397H)





------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke