IMPLIKASI RISYWAH (BUDAYA SUAP) DI TENGAH MAYSARAKAT

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Azi bin Baz ditanya : Bagaimana jadinya kondisi suatu 
masyarakat ketika budaya suap menyebar di tengah mereka.?

Jawaban.
Tidak dapat disangkal lagi bahwa munculnya berbagai perbuatan maksiat akan 
menyebabkan keretakan dalam hubungan masyarakat, terputusnya tali kasih 
sayang diantara individu-individunya dan timbulnya kebencian, permusuhan 
serta tidak saling tolong menolong dalam berbuat kebajikan. Di antara 
impikasi paling buruk dari merajalelanya  budaya suap dan 
perbuatan-perbuatan maksiat lainnya di dalam lingkungan masyarakat adalah 
muculnya dan tersebarnya prilaku-prilaku nista, lenyapnya prilaku-prilkaku 
utama (akhlaq yang baik) dan sebagian anggota masyarakat suka menganiaya 
sebagian yang lainnya. Hal ini sebagai akibat dari pelecehan terhadap 
hak-hak melalui perbuatan suap, mencuri, khianat, kecurangan di dalam 
mu’amalat, kesaksian palsu dan jenis-jenis kezhaliman dan perbuatan melampui 
batas semisalnya.

Semua jenis-jenis ini adalah tindakan kejahatan yang paling buruk. Ia 
termasuk salah satu dari sebab-sebab  mendapatkan kemurkaan Allah, timbulnya 
kebencian dan permusuhan antar sesama Muslim dan sebab-sebab terjadinya 
adzab menyeluruh lainnya. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam.

“Artinya : Sesungguhnya bila manusia telah melihat kemungkaran lantas tidak 
mengingkarinya, maka telah dekatklah Allah meratakan adzabNya terhadap 
mereka”

[Hadits Riwayat Imam Ahmad (1,17,30,54) dengan sanad Shahih dari Abu Bakar 
As-Shidiq Radhiyallahu ‘anhu, dan Abu Daud, kitab Al-Malahim (4338), 
At-Tirmidzi, kitab At-Tafsir (3057) dan Ibnu Majah, kitab Al-Fitan (4005) 
semisalnya]

[Kitab Ad-Da’wah dari fatwa Syaikh Ibnu Baz]


HUKUM SYARI’AT TERHADAP SUAP

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum syari’at terhadap risywah 
(suap) ?

Jawaban.
Risywah (suap) haram hukumnya berdasarkan nash (teks syari’at) dan ijma’ 
(kesepakatan para ulama). Ia adalah sesuatu yang diberikan kepada seorang 
Hakim dan selainnya untuk melencengkan dari al-haq dan memberikan putusan 
yang berpihak kepada pemberinya sesuai dengan keinginan nafsunya.

Dalam hal ini, terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam bahwasanya beliau : “Artinya : Melaknat penyuap dan orang yang 
disuap” [Hadits Riwayat Abu Dawud, kitab Al-Aqdiiyah 3580, At-Tirmidzi, 
kitab Al-Ahkam 1337 dan Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam 2313]

Terdapat riwayat yang lain, bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
melaknat Ar-Ra’isy juga [1]. Yakni, perantara antara keduanya. Dan, tidak 
dapat diragukan lagi bahwa dia berdosa dan berhak mendapatkan cacian, celaan 
dan siksaan karena membantu di dalam melakukan perbuatan dosa dan melampui 
batas, padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan 
taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan 
bertawaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya” 
[Al-Ma’idah : 2]

[Kitab Ad-Da’wah, Juz I ,hal 156 dari Fatwa Syaikh Ibn Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 
5-6 Darul Haq]

sumber http://www.almanhaj.or.id

_________________________________________________________________
FREE pop-up blocking with the new MSN Toolbar - get it now! 
http://toolbar.msn.click-url.com/go/onm00200415ave/direct/01/





------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke