IMPLIKASI RISYWAH (BUDAYA SUAP) DI TENGAH MAYSARAKAT Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan. Syaikh Abdul Azi bin Baz ditanya : Bagaimana jadinya kondisi suatu masyarakat ketika budaya suap menyebar di tengah mereka.? Jawaban. Tidak dapat disangkal lagi bahwa munculnya berbagai perbuatan maksiat akan menyebabkan keretakan dalam hubungan masyarakat, terputusnya tali kasih sayang diantara individu-individunya dan timbulnya kebencian, permusuhan serta tidak saling tolong menolong dalam berbuat kebajikan. Di antara impikasi paling buruk dari merajalelanya budaya suap dan perbuatan-perbuatan maksiat lainnya di dalam lingkungan masyarakat adalah muculnya dan tersebarnya prilaku-prilaku nista, lenyapnya prilaku-prilkaku utama (akhlaq yang baik) dan sebagian anggota masyarakat suka menganiaya sebagian yang lainnya. Hal ini sebagai akibat dari pelecehan terhadap hak-hak melalui perbuatan suap, mencuri, khianat, kecurangan di dalam muamalat, kesaksian palsu dan jenis-jenis kezhaliman dan perbuatan melampui batas semisalnya. Semua jenis-jenis ini adalah tindakan kejahatan yang paling buruk. Ia termasuk salah satu dari sebab-sebab mendapatkan kemurkaan Allah, timbulnya kebencian dan permusuhan antar sesama Muslim dan sebab-sebab terjadinya adzab menyeluruh lainnya. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Artinya : Sesungguhnya bila manusia telah melihat kemungkaran lantas tidak mengingkarinya, maka telah dekatklah Allah meratakan adzabNya terhadap mereka [Hadits Riwayat Imam Ahmad (1,17,30,54) dengan sanad Shahih dari Abu Bakar As-Shidiq Radhiyallahu anhu, dan Abu Daud, kitab Al-Malahim (4338), At-Tirmidzi, kitab At-Tafsir (3057) dan Ibnu Majah, kitab Al-Fitan (4005) semisalnya] [Kitab Ad-Dawah dari fatwa Syaikh Ibnu Baz] HUKUM SYARIAT TERHADAP SUAP Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum syariat terhadap risywah (suap) ? Jawaban. Risywah (suap) haram hukumnya berdasarkan nash (teks syariat) dan ijma (kesepakatan para ulama). Ia adalah sesuatu yang diberikan kepada seorang Hakim dan selainnya untuk melencengkan dari al-haq dan memberikan putusan yang berpihak kepada pemberinya sesuai dengan keinginan nafsunya. Dalam hal ini, terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bahwasanya beliau : Artinya : Melaknat penyuap dan orang yang disuap [Hadits Riwayat Abu Dawud, kitab Al-Aqdiiyah 3580, At-Tirmidzi, kitab Al-Ahkam 1337 dan Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam 2313] Terdapat riwayat yang lain, bahwa beliau Shallallahu alaihi wa sallam melaknat Ar-Raisy juga [1]. Yakni, perantara antara keduanya. Dan, tidak dapat diragukan lagi bahwa dia berdosa dan berhak mendapatkan cacian, celaan dan siksaan karena membantu di dalam melakukan perbuatan dosa dan melampui batas, padahal Allah Subhanahu wa Taala berfirman. Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertawaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya [Al-Maidah : 2] [Kitab Ad-Dawah, Juz I ,hal 156 dari Fatwa Syaikh Ibn Baz] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 5-6 Darul Haq] sumber http://www.almanhaj.or.id _________________________________________________________________ FREE pop-up blocking with the new MSN Toolbar - get it now! http://toolbar.msn.click-url.com/go/onm00200415ave/direct/01/ ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/