Assalamu'alaikum, di dalam hadits di sebutkan bahwa yang dilaknat itu wanita, bagai mana dengan lelaki? apakah juga termasuk dalam hadist tersebut!
mohon pencerahan!!! wassalamu'alaikum... > wa'alaykum salam warohmatullahi wabarokatuh > > HUKUM TATO DI TUBUH > > Oleh > Lajnah Ad-Daimah Lil ifta > > Pertanyaan. > Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : "Apa hukum > mentato bagian tubuh, apakah keberadaan tato tersebut > merupakan halangan baginya untuk melaksanakan ibadah > haji?" > > Jawaban. > Diharamkan mentato bagian tubuh, berdasarkan hadits > Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya ia > bersabda. > > "Artinya : Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan > wanita yang meminta untuk disambungkan rambutnya, > wanita yang mentato dan wanita yang meminta untuk di > tato" > delete... ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/