Assalamu'alaikum,

di dalam hadits di sebutkan bahwa yang dilaknat itu wanita, bagai mana
dengan lelaki? apakah juga termasuk dalam hadist tersebut!

mohon pencerahan!!!

wassalamu'alaikum...

> wa'alaykum salam warohmatullahi wabarokatuh
>
> HUKUM TATO DI TUBUH
>
> Oleh
> Lajnah Ad-Daimah Lil ifta
>
> Pertanyaan.
> Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : "Apa hukum
> mentato bagian tubuh, apakah keberadaan tato tersebut
> merupakan halangan baginya untuk melaksanakan ibadah
> haji?"
>
> Jawaban.
> Diharamkan mentato bagian tubuh, berdasarkan hadits
> Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya ia
> bersabda.
>
> "Artinya : Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan
> wanita yang meminta untuk disambungkan rambutnya,
> wanita yang mentato dan wanita yang meminta untuk di
> tato"
>
delete...





------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke