On 7/18/05, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamualaikum

Wa'alaikumsalam warahmatullah,

Ada kah yg mengetahui fatwa ulama ttg hukum donor darah?

terimakasih

Agung


Pertanyaan:
Apakah hukumnya transfusi darah dari seseorang kepada orang lain, dan apakah hukumnya jika seorang kafir (bukan muslim) menyumbangkan darahnya untuk orang-orang muslim?

Jawab:
Darah yang disumbangkan kepada orang-orang muslim adalah boleh hukumnya, baik yang memberikan darah (donatur) adalah seorang muslim atau kafir (baik kafir dari golongan ahli kitab atau dari golongan penyembah patung) selama tidak menimbulkan bahaya/kerugian bagi sipenerima (resipien) dan sipenerima membutuhkan darah tersebut.

Sumber:
Permanent Committee for Research and Verdicts
Fatawa Islamiyah vol.8, p.230, DARUSSALAM
diterjemahkan dari: http://www.fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=119

wa'alaikumsalam
Said Mirza



------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------




SPONSORED LINKS
Different religions beliefs Islam Beliefs
Religion


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke