Wa'alaykum salam warahmatullaahi wabarakatuh Alhamdulillah, kebetulan ana berkecimpung di dunia koperasi, semacam koperasi karyawan juga yang bergerak di bidang simpan-pinjam dan usaha lain. Sebelum di bawah kepengurusan ana, simpan-pinjam dijalankan dengan bunga 2% per bulannya. Yang kalo angsuran 10x, berarti bunga 20% per 10 bulannya. Innalillaahi wa inna ilaihi raji'un. Waktu itu ana sudah berusaha mengingatkan kepada kepengurusan koperasi tersebut tentang haramnya bunga/riba tersebut. Tetapi simpan-pinjam seperti itu masih berlanjut.
Takdir Allah, kepengurusan koperasi diganti, dengan ana terpilih sebagai kepengurusan. Alhamdulillah, hingga sekarang ana sudah hapuskan sistem bunga 2% per bulan dengan sistem simpanan sukarela 2% (sebagai tabungan peminjam yang nantinya dapat diambil suatu waktu). Ana berusaha komitmen dengan sistem bunga 0% tersebut, termasuk tidak lagi bekerja sama dengan Bank Syari'at manapun yang juga sempat memberikan pinjaman lunak (dengan bunga rendah) kepada karyawan di perusahaan. Riba sekalipun kecil tetap riba namanya..... Menjawab pertanyaan anti: - Sistem koperasi dengan bunga tersebut TIDAK diperkenankan dalam Islam. Firman Allah Ta'ala Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. - Ada syubhat sana, karena harta halal dari hasil jual-beli atau usaha telah bercampur dengan bunga simpan-pinjam. Jadi, kita harus menjauhinya... - Dalam keadaan darurat apapun, anti tidak boleh mengambil pinjaman dari koperasi tersebut. Karena anti harus membayarkan bunga terhadap pinjaman tersebut. Ana pernah baca di buku terjemahan Fatwa Jual-Beli, yang didalamnya Alhamdulillah makin memantapkan ana untuk benar-benar menjauhi riba tersebut. Di situ disebutkan pertanyaan dari saudara kita atas kondisi darurat apapun daruratnya, tetapi ulama salaf tetap berketetapan untuk tidak mengambil pinjaman yang berbau riba tersebut. Semoga bermanfaat. Wassalam Abu Sarah al-Demaki From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Yuli Sent: Friday, December 30, 2005 10:03 AM To: assunnah Subject: [assunnah] Tanya: masalah riba Assalamu'alaikum... afwan sebelumnya apabila pertanyaan ini pernah dibahas. saya mohon pencerahan masalah riba, seperti kita ketahui riba itu adalah haram. begini kasusnya, suami saya adalah anggota dari sebuah koperasi karyawan ditempatnya bekerja, dari hasil simpanan pokok & wajib anggota tsb dibelanjakan barang2x kebutuhan karyawan spt makanan & minuman ringan, dsb. untuk mempermudah karyawan apabila membutuhkannya krn lokasi kerja jauh dari warung. Keuntungan dari hasil berdagang tersebut juga diputar lagi apabila ada anggota yg sedang membutuhkan uang bisa diambil dari situ dengan ketentuan bunga sekian persen (dan ini sudah pasti riba kan?!) keuntungan dari semua hasil transaksi tersebut diatas dibagi rata kepada seluruh anggota setiap akhir tahun. pertanyaan saya: - bolehkah sistem koperasi seperti ini dalam islam? - haramkah keuntungan yg didapatkan dari hasil jual-beli diatas? sebab kalo hasil yg dari pinjaman sudah pasti haram kan?! - berdosakah kita apabila sedang dalam keadaan darurat butuh uang sudah pinjam sana-sini tdk ada trus kita pinjam dari koperasi tersebut dengan perjanjian kita harus bayar bunga? Mohon maaf apabila pertanyaan saya terlalu banyak dan merepotkan rekan2x di milis ini. Jazakumullah Khairan Katsiiraa Wassalamu'alaikum... - Yuli - ______________________ CONFIDENTIALITY NOTICE The information in this email may be confidential and/or privileged. This email is intended to be reviewed by only the addressee(s) named above. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any review, dissemination, copying, use or storage of this email and its attachments, if any, or the information contained herein is prohibited. If you have received this email in error, please immediately notify the sender by return email and delete this email from your system. Thank you. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/