Assalamuallaikum Warahmatullah Wabarakatuhu... Ikhwan Achmad,
Ana coba berbagi ilmu yang insya Allah bermanfaat... Menshalati jenazah serang muslim adalah Fardhu Kifayah, karena nabi shalallahu 'allaihi wassalam telah memerintahkannya. Orang yang meninggal disuatu negri yang tidak ada orang yang menshalatinya.Maka orang ini dapat dishalati oleh sekelompok kaum muslimin dengan cara shalat ghaib. Nabi shalallahu 'allaihi wassalam pernah melaksanakan shalat ghaib terhadap raja Najasyi. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu anhu, " Sesungguhnya Rasullullah shalallahu 'allaihi wassalam mengabarkan kepada manusia sebuah berita kematian (dan pada saat itu Beliau shalallahu 'allaihi wassalam sedang berada di Madinah) An-Najasyi (Ashhamah) (pemimpin Habasyah) pada hari kematiaannya. Rasulullah shalallahu 'allaihi wassalam bersabda : " Sesungguhnya saudara kalin telah meninggal" Dalam riwayat lain disebutkan, " Pada hari ini telah meninggal seorang hamba Allah yang shalih. (diluar negrimu, maka berdirilah dan shalatilah dia).Mereka bertanya,'siapakah dia ya Rasulullah'? Beliau shalallahu 'allaihi wassalam bersabda, 'An-Najasyi'. Dan Beliau shalallahu 'allaihi wassalam bersabda, 'Mohonlah ampunan untuk saudara kamu'." Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata, Nabi shalallahu 'allaihi wassalam membawa mereka keluar mushalla (dalam riwayat lain, "keluar ke Baqi"),(kemudian Beliau shalallahu 'allaihi wassalam maju dan mereka membuat shaf dibelakangnya) (sebanyak dua shaf),(Abu Hurairah berkata,"Kami membuat shaf dibelakangnya seperti shaf shalat jenazah, dan kami shalat sebagaimana kami menshalati jenazah), (kami tidak mengetahui caranya selain cara menshalati jenazah yang ada dihadapan kami),(dia berkata,"Nabi shalallahu 'allaihi wassalam mengimami kami dan menshalatinya), dan bertakbir (atasnya) empat kali takbir,(dan dikatakan kepadanya,"Wahai Rasulullah, engkau menshalati hamba Habasyah (An-Najasyi)?".Maka Allah Subhanahu wa Ta'ala menunrunkan ayat, " Dan sesungguhnya di antara ahli kitab ada yang beriman kepada Allah." Ibnu Qayyim berkata dalam kitabnya Zaadud Ma'ad (1/205-206), "Bukan termasuk petunjuk Beliau shalallahu 'allaihi wassalam atau sunnahnnya untuk melakukan shalat ghaib bagi setiap orang yang meninggal ditempat lain.Sejumlah besar kaum muslimin meninggal di negri lain namun Beliau shalallahu 'allaihi wassalam tidak menshalati mereka.Sekiranya mereka melakukan niscaya hal ini akan dinukil dari mereka secara mutawattir. Berbeda dengan kondisi sekarang ini, apa yang dilakukan oleh kebanyakan kaum muslimin dewasa ini, yakni melakukan shalat ghaib untuk setiap jenazah yang tidak sempat dia ikut menshalatinya sebelum dimakamkan. Terutama apabila orang yang meninggal itu memiliki nama dan popularitas, meskipun hanya dari sisi politik semata dan tidak dikenal memiliki integritas dan loyalitas terhadap Islam. Apa yang telah kami katakan ini dapat diyakini bahwa sikap ini adalah bid'ah yang tidak dapat diragukan lagi bagi seorang yang mengetahui sunnah Rasulullah shalallahu 'allaihi wassalam dan madzhab salaf. Walllahu Musta'an Wasalamuallaikum Warahmatullah.. Dinukil dari : " Ringkasan Hukum Jenazah " Karya : Syaikh Muhammad Nasirudin Al-Albani Judul asli : Talkish Ahkam Al Janaiz " Penerbit : Pustaka Azam Ahmad Sibil wrote: > Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh, > > Seluruh saudaraku salafiyyin, semoga Allah selalu membimbingku dan > antum semua, amin. > > Afwan... > Masalah Shalat Ghaib? > > Ana telah membaca terjemahan Kitab Syeikh 'Allamah Albani > rahimahullah, "Al-Ahkaam Al-Janaa'iz wa Bid'ihaa". Setelah beliau > mengupas dan merinci dari beberapa hadits serta pendapat para ulama > besar (salah satunya Ibnu Taymiyyah rahimahullah), akhirnya dengan > jelas beliau berpendapat bahwa adalah merupakan salah satu kesalahan > (atau Bid'ah) yang sering terjadi dikalangan sebagian besar muslim. > > Yang berarti bahwa seharus tidak perlu (atau Bid'ah untuk) > dilakukan bila seorang yang meninggal dunia itu (meninggal) didaerah > banyak orang-2 Islam berada, yang tentunya dia akan dishalati dan > dikuburkan secara Islami. > > Sungguh ana masih sangat amat Dlo'if akan Ilmu ini.. > tolonglah..., kiranya ada antum yang bisa menjelaskan.. > > Setelah ana membaca Bab Janazah (The Book of Funeral) dari Kitab > Bulughul Marom Ibnu Hajar Al-Asqolani rahimahullah, dalam terjemahan > Inggris dengan Brief Note from The Book of "Subulus-Salam", written > by: Muhammad bin Ismail As-Sanani. Darussalam Publisher, Riyadh, > Saudi Arabia. > > Beliau, Ibnu Islma'il As-Sanani, mengomentari hadits pada kitab > itu dengan No.449 (berita meninggalnya Raja Najasyi) yang > Muttafaq 'Alayh, bahwa "This Informs us that offering someone's > Janazah prayer in the absence of his dead body (Ghaib) is > permissible (disyari'atkan)". Berarti bukanlah Bid'ah. > > Kemudian ana juga membaca salah satu artikel pertanyaan yang > ditujukan kepada Syeikh Yahya An-Najmi perihal Muhibah di Aceh, > Beliau berpendapat bahwa "Adapun shalat (Janazah) Ghaib juga di > Syari'atkan". Beliau mendasarkan pendapatnya pada Hadits yang > sama "Berita meninggalnya Raja Najasyi" (Muttafaq 'Alayh). > > Selanjutnya beliau (Syeikh Yahya An-Najmi) mengatakan, "Baik > janazah ghaib sudah dishalati sebelumnya maupun belum dishalati > menurut pendapat yang paling benar. Memang ada pendapat lain yang > mengatakan bahwa shalat ghaib tidak disyari'atkan kecuali bila > janazah belum dishalati di tempat matinya, ini pendapat lemah > menurutku, karena tidak ada pengkhususan dari Rasulullah > salallaahu'alayhi wasallam" > > Wallaahu musta'an..? > Ikhwan fillah... itulah yang membuat ana berani mengungkapkan > pertanyaan, apakah hal ini juga merupakan perbedaan pendapat di > kalangan Ulama Ahli Sunnah? > > Kalau memang benar adanya, maka mana yang lebih rajih kita pegang > (dari kedua pendapat itu)? > > Jazakallah khairan, > Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh, ahmad ibnu alkherid > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/