Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dalam acara ijab qobul, wali calon pengantin perempuan, biasanya yang saya 
dengar selalu mengucapkan di antaranya:

" . Saya NIKAHKAN dan saya KAWINKAN anak kandung saya ... dst."

Yang saya pertanyakan adalah: "mengapa ada dua kata NIKAH dan KAWIN?  Apakah 
tidak cukup hanya NIKAH saja?"

Demikian juga jawaban calon pengantin pria "Saya terima NIKAH dan KAWINNYA"

Kepada mereka yang memiliki ilmunya saya mohon pencerahan disertai dengan semua 
dalil yang ada (barangkali kalau perlu bagaimana lafadz aselinya dalam bahasa 
Arab dan bagaimana terjemahannya yang benar.  Saya Insya Allah akan menikahkan 
anak saya minggu pertama bulan Maret ini, dan merasa aneh dengan lafadz ijab 
qobul yang akan harus saya ucapkan teresebut.

Atas petunjuknya, saya ucapkan banyak terima kasih.

Jazakallu khairan katsiro

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke