saya ingin tanyakan ke-SHAHIH-an hadist yg mengatakan bahwa hukumnya BOLEH 
melihat aurat pria/wanita yg bukan muhrim pada 3 saat yaitu :
- Pada saat transaksi jual beli
- Pada saat berobat / periksa kesehatan
- Pada saat mengajar / majelis / pengajian dan sejenisnya

saya mendengar hadist ini dari seorang teman yg kebetulan mengajar ngaji ibu2 
di pemukiman kami. Dgn menggunakan hadist ini beliau mengajar di sebuah majelis 
tanpa hijab dalam satu ruangan.

mohon pencerahan dgn hadist2 shahih yg mendukung.

jazakumullahu khairan katsira...



---------------------------------
Yahoo! Messenger with Voice. Make PC-to-Phone Calls to the US (and 30+ 
countries) for 2ยข/min or less.





--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke