akhi ahmad, mungkin antum bisa langsung kasih pendapat saja, bagaimana bila ? : 1. bila do'a tersebut dianggap sebaga suatu yang wajib dalam mengakhiri liqa' ? 2. bila do'a terebut diucapkan tanpa ada syarat tertentu, sebagaimana orang indonesia berdo'a dengan bahasa indonesia?
jazakallah khair abuaskar On 4/5/06, Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > On 4/3/06, Imad Syahin <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > pertanyaannya, apa hukumnya kita berdoa pake bahasa indonesia? kalo > > hukumnya boleh, kenapa doa rabithah itu dibid'ahkan? bagaimana kalo > > kita doa rabithah tp pake bahasa indonesia -terjemahan-nya. > > Dari pengalaman antum atau ikhwan lain yang pernah aktif di IM, apakah > do'a rabithah itu dianggap khusus oleh kader IM? Khusus dalam artian > misalnya dilazimkan setiap selesai liqa' ata pada waktu lainnya? > > Wassalaamu 'alaikum, > -- > Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim > (l. 1400 H/1980 M) -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/