akhi ahmad,

mungkin antum bisa langsung kasih pendapat saja, bagaimana bila ? :
1. bila do'a tersebut dianggap sebaga suatu yang wajib dalam mengakhiri
liqa' ?
2. bila do'a terebut diucapkan tanpa ada syarat tertentu, sebagaimana orang
indonesia berdo'a dengan bahasa indonesia?

jazakallah khair

abuaskar


On 4/5/06, Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> On 4/3/06, Imad Syahin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> > pertanyaannya, apa hukumnya kita berdoa pake bahasa indonesia? kalo
> > hukumnya boleh, kenapa doa rabithah itu dibid'ahkan? bagaimana kalo
> > kita doa rabithah tp pake bahasa indonesia -terjemahan-nya.
>
> Dari pengalaman antum atau ikhwan lain yang pernah aktif di IM, apakah
> do'a rabithah itu dianggap khusus oleh kader IM? Khusus dalam artian
> misalnya dilazimkan setiap selesai liqa' ata pada waktu lainnya?
>
> Wassalaamu 'alaikum,
> --
> Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
> (l. 1400 H/1980 M)




--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke