Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ... Perlu diketahui, bahwa hukum asal pernikahan itu adalah poligami (ta'addud) dengan syarat bisa berbuat adil. Hal ini berdasarkan firman Allah 'azza wa jalla yang artinya.
"... Maka nikahilah apa yang baik bagimu dari wanita; dua atau tiga atau empat, maka jika kamu takut tidak (bisa) berlaku adil, maka nikahilah satu..." (An Nisaa : 3). Hal ini juga difatwakan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Rahimahullah (lihat postingan tentang fatwa ini yang dikutip dari salah satu website, afwan saya lupa websitenya) bahwa hukum asal pernikahan adalah poligami. Maka dari itu pemahaman sebagian masyarakat adalah keliru. Mereka beranggapan bahwa hukum asal penikahan adalah monogami. Mereka berpandangan bahwa kalau sang istri sakit atau mandul, barulah sang suami bisa menikah lagi. Ini pandangan yang keliru. Sebagian orang lagi ada yang mengatakan bahwa dirinya tidak mampu adil sembari membawakan firman Allah (yang artinya) "Dan kalian tidak akan bisa berlaku adil diantara wanita walaupun kalian berusaha (untuk itu) ... " (An Nisaa : 129). Perlu diketahui, bahwa adil itu ada dua macam. Pertama, keadilan dalam hal materi. Yaitu keadilan dalam hal nafkah dan pemberian. Misal memberikan makanan, minuman, tempat tinggal, pembagian hari, dan lain sebagainya. Inilah yang dimaksud dengan adil pada ayat 3 Surat An Nisaa. Kedua, keadilan hati. Inilah yang dimaksud adil pada ayat 129 Surat An Nisaa. Yaitu pada rasa cinta dan kecenderungan hati. Tentu akan ada seorang istri yang lebih dicintai oleh suaminya ketimbang istri - istrinya yang lain. Tidak bisa rasa cinta itu disamaratakan 50 % untuk seorang istri dan 50 % untuk seorang yang lain. Dan memang tidak akan bisa. Karena ini masalah kecenderungan hati. Siapa yang bisa menguasai hati. Poligami tidak diragukan lagi, memberikan maslahat, manfaat baik bagi diri wanita, dan laki laki, kemudian bagi masyarakat dan juga negara dan bahkan ummat. Ada pembicaraan yang cukup panjang mengenai hal ini. Bisa Anda baca di buku "Istriku Menikahkanku" karya As Sayyid bin Abdul Aziz As Sa'dani terbitan Darul Falah. Menurut saya poligami itu sangat penting karena, 1. Dalam rangka memperbanyak jumlah umat Islam. Perlu digarisbawahi dengan tinta tebal bahwa JUMLAH yang BANYAK akan membuat GENTAR para musuh Islam. Apalagi dibarengi dengan kualitas yang baik dari ummat Islam, maka akan membuat semakin gentar para musuh Allah. Coba Anda bayangkan bila suatu saat jama'ah shalat subuh itu banyak dan masjid masjid dipenuhi oleh kaum muslimin sebagaimana penuh sesaknya ketika shalat Jum'at! Karena umat Islam yang banyak dan mereka faham agamanya! 2. Dalam rangka memperbanyak orang yang menghambakan diri kepada Allah. 3. Dalam rangka memperbanyak orang yang mengikuti dan meniti manhaj nya para Shahabat. 4. Dalam rangka menolong agama Allah dengan menolong Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewujudkan keinginannya, "Nikahilah wanita yang penyayang lagi banyak anak, karena aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan para nabi pada hari kiamat".(HR Abu Dawud 2/220). Saran saya, baiknya para ikhwan untuk berpoligami. Agar semakin banyak orang yang menghambakan diri kepada Allah dan mengikuti manhaj nya para Shahabat. Terlebih lagi bagi mereka yang memang punya kelebihan. Baik mereka yang ber status ustadz, tokoh masyarakat, pengusaha yang berhasil, orang orang yang cerdas, dll. Ini tentang poligami. Bagaimana dengan nikah beda aliran / gerakan ? Saya kira baiknya lihat dulu bagaimana yang dipahami oleh orang tersebut. Kebanyakan orang yang ikut gerakan / harakah itu tidak faham. Ini baik sangka saya. Anda bisa mengetahui kedalaman seseorang dari perkataan perkataannya, tulisan tulisannya, keaktifannya, dll. Maka coba dengan memberikan pertanyaan dan perhatikan jawabannya. Dari situ Anda bisa tahu akhwat tersebut apakah hanya ikut ikutan atau memang sudah pendukung, apakah dia memang mengikuti dan mencari Islam atau memang fanatik harokah (mengikuti hawa nafsunya). Dst. Yang simpel dengan bertanya, misal, 'sudah berapa lama ngaji di harokah itu?' Dari itu semua, bila menetapkan ingin menikahi dengan akhwat dari harokah, maka cobalah ajak dia untuk mengikuti manhaj para Shahabat. Memang perlu waktu buat seseorang untuk berubah. Ini suatu proses..... Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer ----- Original Message ----- From: "andhika arie" <[EMAIL PROTECTED]> To: "MILIST ASSUNNAH" <assunnah@yahoogroups.com> Sent: Friday, March 31, 2006 9:37 PM Subject: [assunnah] tanya > assalamu'alaikum warhamatullahi wabarakatuhu > > syukron atas jawaban dari antum semua > ana mau tanya lagi tentang syarat syarat poligami dan manfaatnya > apakah ada pelarangan tentang nikah beda aliran / gerakan? > > jazakallah khairan atas jawaban antum semua > > wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/