On 4/3/06, hanif hanif <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> assalamu alaikum

Wa 'alaikumus salaam warahmatullah,

> 1. Apakah sholat jumat kami ini sah?
> 2. Apakah memang ada perbedaan perhitungan waktu sholat jumat?
>

Dalam madzhab al-Imam Ahmad shalat Jum'at memiliki dua waktu yakni
setelah zawal (setelah tergelincirnya matahari) atau sebelum zawal.
Detailnya dapat dilihat dalam Al-Ajwibah an-Nafiah an Asilatil Lajnah
Jamaah Jumah oleh asy-Syaikh al-Albani (ter-attach terjemahnya).

Semoga bermanfaat.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
--
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)



[Catatan Admin]
Maaf, file attachment (ALAJWIBAH.ZIP) tidak bisa disertakan karena berukuran 
besar, 276 KB, yang tidak sesuai dengan ketentuan besar file attachment di 
milis Assunnah, maksimal 100 KB per pengiriman email. Bagi yang memerlukan file 
tersebut, silakan menghubungi langsung ke akh Ahmad Ridha via JAPRI, jangan 
melalui milis Assunnah.





--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Reply via email to