Assalammu'alaikum Warrohmatullohiwabarokaatuh. Kebetulan ana pernah sempat bekerja pada bank Syari'ah salah satu Unit Bank BUMN. Terlepas dari semua kegiatan transaksi yang ada dalam perbankan syari'ah, entah itu KPR syari'ah dsb. Yang perlu digaris bawahi adalah MODAL AWAL suatu Bank Syari'ah semua berasal dari pinjaman modal dengan sistem RIBAWI.
Jadi yang harus dipertanyakan adalah MODAL AWAL Bank tersebut dalam menjalankan operasionalnya. Jika Bank Syari'ah tersebut salah satu Unit Syariah dari Bank BUMN yang banyak kita kenal, maka jelas sekali MODAL AWAL nya dari bank konvensional tersebut, tentunya dengan mekanisme pinjaman modal konvensional yang tidak terlepas dari sistem RIBAWI. Sedangkan untuk Bank Syari'ah yang benar-benar tidak berada di bawah Unit Bank Konvensional/Berdiri sendiri. maka sekali lagi harus diketahui dengan jelas MODAL AWAL nya berasal dari mana, apakah modalnya dari dana yang tadinya disimpan di Bank Konvensional?walaupun para pemegang saham itu perorangan. Fenomena banyaknya bermunculan Bank2 Syari'ah saat ini perlu dipertanyakan, apakah istilah "SYARI'AH" hanya digunakan untuk profit oriented/komersil semata, mengingat banyaknya penduduk muslim di negeri ini sebagai pangsa pasar mereka. Wallahu'alam.. ----- Original Message ----- From: "A. Uliansyah" <[EMAIL PROTECTED]> To: <assunnah@yahoogroups.com> Sent: Wednesday, April 19, 2006 5:15 PM Subject: Re: [assunnah]Tanya: Metode penilaian bank syariah > Saya rasa kalau kita mau ilmiah, jangan menggunakan pendekatan SUUDZON seperti ini: > > Pada tanggal 4/18/06, Supri yadi <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > > Hanya saja yang masih jadi pertanyaan : > > DI MANAKAH MEREKA BELAJAR EKONOMI SYARIAH? > > DI MANAKAH KITA JUGA BISA BELAJAR EKONOMI SYARIAH? > > Tetapi lebih baik jika kita mempelajari prinsip syariah yang benar, lalu melihat apakah pada konsep yang mereka tawarkan ada kesalahan. saya rasa itu lebih ilmiyah. > > Kalau ujung2nya dimana mereka belajar, saya ingatkan, syaikh Albany juga n ggak punya gelar akademis, tetapi beliau seorang ahli ilmu. > > Mungkin, pendekatan DI MANAKAH MEREKA BELAJAR EKONOMI SYARIAH?, bisa kita lontarkan jika memang terdapat kesalahan2 yang fatal dalam statement mereka, seperti salah qiyas, atau salah istidlal, memahami dalil, dst. > > Yang saya tahu, salah satu hal yang kurang sreg dalam sistem perbankan syariah saat ini adalah: adanya dua atau lebih akad dalam suatu transaksi. Misal dalam murabahah: > Sistem konvensional (ribawi), jika kita pinjam 100 juta untuk beli rumah, maka kita menyicil 10 juta selama 11 kali. > Dalam sistem perbankan syariah yang saat ini ada: Kita bilang ke bank, tolong dong belikan rumah 100 juta itu, nanti saya beli lagi dari bank dengan harga 110 juta asal boleh mencicil 11 kali bayar. Jadi ada dua transaksi jual beli: 1. Dari penjual rumah (katakanlah developer) ke bank, beli rumah cash 100 juta. 2. dari bank ke kita, beli rumah cicil 110 juta. > > Jika dua transaksi itu diperlakukan terpisah, maka memang tidak melanggar syara'. Tetapi yang jadi pertanyaan, kenapa bank mau membeli dari developer HANYA setelah ada pesanan dari pembeli? > Jika sistemnya diubah menjadi: bank syariah memang punya rumah yang mau dijual secara kredit tanpa menunggu ada/tidaknya pesanan. Tentu tidak masalah. Denger2 sih kredit murabahah KPR syariah sudah mau diluncurkan dalam beberapa tahun ke depan. Mudah2an Allah mudahkan jalan tersebut. Karena dengan skema murabahah kredit rumah yang saat ini ada, saya benar2 tidak merasa nyaman. > > Mudah2an bermanfaat. > > والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته > > Salam, > A. Uliansyah > YM: beta_andri -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/