Assalamu'alaykum Warrahmatullahi Ta'ala Wabarrakatuh
Ana pendatang baru di milis ini. Alhamdullillah dapet recommend dari teman ana 
yang Insha Allah udah duluan ya tergabung di milis ini.
ada sedikit yang mau ana tanyakan tentang hal perceraian. mudah-mudahan 
teman-teman bisa bantu.
1. ketika suami sudah menjatuhkan talak cerai kepada isteri dan sudah 
berlangsung 1,5 tahun digantung tanpa membawanya ke Pengadilan Agama untuk 
dilegalkan statusnya, bagaimana sebenarnya status sang isteri di mata Allah SWT?
2. Ketika suami yang sudah menalak cerai dan tidak memberi nafkah kepada isteri 
yg status administrasi negaranya "masih isteri", kemudian isteri tidak 
ridha,bolehkah isteri balik menggugat cerai ke Pengadilan Agama,sementara 
statusnya secara agama sudah di talak.
Sebelum dan sesudahnya ana ucakan terima kasih.
Jazzakumullah Khairon Katsiro.
Wassalamu'alaykum warrahmatullah





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke