Saya ambilkan dari

http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1308&bagian=0
pada tanggal 5-Mei-2006. Semoga dapat diambil manfaat.

----------
Senin, 17 Januari 2005 14:05:29 WIB
Kategori : Fiqih Ibadah

HUKUM QOZA DAN MENCABUT UBAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman

Pertanyaan.
Apa yang dimaksud dengan qoza ? Bagaimana hukumnya dan apa dalilnya ?

Jawaban.
Yang dimaksud dengan qoza adalah mencukur sebagian rambut kepala dan
membiarkan sebagian yang lain. Adapun hukumnya adalah makruh

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Nafi’ dari Ibnu Umar
Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata.

“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qoza”

Kemudian Nafi’ ditanya, “Apa yang dimaksud dengan qoza ?” Dia
menjawab, “Mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian
yang lain” [Bukhari No. 5576 dan Muslim No. 2120]

Begitupula hadits lain dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, dia
berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang
anak yang dicukur sebagian rambut kepalanya dan dibiarkan sebagian
yang lain, maka beliau melarang perbuatan mereka itu dengan bersabda.

“Artinya : Cukurlah seluruhnya atau biarkan saja seluruhnya”
[Ahmad II/88, Abu Dawud No. 4195, Nasa’i 5048 dan Nasa’i dengan
sanad yang shahih]

Pertanyaan.
Apa hukumnya mencabut uban dan hukum mengubah warnanya (menyemirnya)?
Apa pula dalilnya ?

Jawaban.
Mencabut uban hukumnya makruh (dibenci). Demikian pula mengubah
warnanya (menyemir) dengan warna hitam hukumnya makruh.

Adapun dalil larangan mencabut uban adalah sebuah hadits dari Amru bin
Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwa Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Janganlah kalian mencabut uban karena uban itu cahaya
seorang muslim. Tidaklah seorang muslim tumbuh ubannya karena
(memikirkan) Islam malainkan Allah tulis untuknya (dengan sebab uban
tersebut) satu kebaikan, mengangkatnya (dengan sebab uban tersebut)
satu derajat, dan menghapus darinya (dengan sebab uban tersebut) satu
kesalahan” [Ahmad II/179, 210 â€"dan ini lafalnya, Abu Dawud No.
4202]

Begitu pula hadits dari Ka’ab bin Murrah Radhiyallahu ‘anhu bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang tumbuh ubannya karena (memikirkan)
Islan, maka pada hari kiamat nanti dia akan mendapatkan
cahaya”[Tirmidzi No. 1634 â€"dan ini lafalnya-, dan Nasa’i 3144
dengan tambahan lafal ‘fii sabilillah’]

Adapun dalil kemakruhan mengubah warna uban dengan warna hitam adalah
berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu, dia
berkata, “Pada hari ditaklukannya kota Mekkah, Abu Quhafah (ayah Abu
Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu) dibawa menghadap Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang rambut kepalanya putih seperti
kapas, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Bawalah dia ke salah seorang isterinya agar mengubah
warna rambutnya dengan sesuatu (bahan pewarna) dan jauhilah warna
hitam”[Hadits Riwayat Jama’ah kecuali Bukhari dan Tirmidzi] [1]

Abu Dawud No. 4212 dan Nasa’i No. 5075 telah meriwayatkan sebuah
hadits dan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulllah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Artinya : Pada akhir zaman nanti akan ada suatu kaum yang menyemir
dengan warna hitam seperti arang. Mereka ini tidak akan mencium bau
harumnya surga”.

Adapun mengubah (menyemir) rambbut dengan inai dan katam [2] maka
hukumnya sunnah, dan tidak (memyemir) dengan tumbuhan waros dan
za’faron [3]. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Dzar Radhiyallahu
‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya sebaik-baik bahan untuk mengubah (menyemir)
uban ini adalah inai dan katam” [Ahmad V/147, 150, 154, 156, 169.
Tirmidzi No. 1752. Abu Dawud No. 4205, Nasa’i No. 5062. Ibnu Majah
No. 3622]

Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ‘Pernah ada
seorang laki-laki melewati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
sedang rambut ubannya disemir dengan inai, maka Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Betapa bagusnya ini”.

Ibnu Abbas berkata, kemudian laki-laki lain lewat sedang rambut
ubannya disemir dengan inai dan katam, maka Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Ini lebih baik dari yang tadi”.

Kemudian laki-laki lain lewat sedang rambut ubannya disemir dengan
warna kuning, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda.

“Artinya : Ini adalah yang terbaik dari semuanya” [Abu Dawud No.
4211, diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah No. 3627]


[Disalin dari kitab Al-As’ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah
bi Al-Adillah Asy-Syar’iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah
Fatawa 06/I/rabi’ul Awwal 1424H -2003M]
_________
Foote Note
[1] Lihat shahih Muslim No. 2102, Sunan Abu Dawud No. 4206, Sunan
An-Nasa’i No. 5076 dan 5242, Sunan Ibnu Majah 3642 dan Musnad Ahmad
III/316
[2] Sejenis tumbuhan yang menghasilkan waran kemerah-merahan atau
kekuning-kuningan, semacam pacar.
[3] Sejenis tumbuhan yang menghasilkan waran kemerahan atau kekuningan.

On 5/4/06, irwanmla <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamua'laikum,
>
> Bagaimanakah hukumnya mencabut rambut yang beruban. Apakah ada larangan
> dalam Islam ???
>
> Jazakumulloh Khoiron
>
> Wassalam,
>
> Abu Anisah


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
You can search right from your browser? It�s easy and it�s free.  See how.
http://us.click.yahoo.com/_7bhrC/NGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke