Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
 
Hadits mengadzankan bayi tidak ada yang sah (Shahih atau pun hasan) berdasarkan penjelasan para ulama.  Artinya hadits2 mengadzankan bayi dha'if dan bahkan ada yang dihukumi maudhu'.
 
Salah satu doa untuk bayi yang baru lahir adalah 'BarakallaHu fiHi' yang artinya 'Semoga keberkahan tercurah kepadanya'
 
Berikut penjelasannya Pak,
 
Setiap anak yang dilahirkan adalah atas dasar Islam dan inilah yang dimaksud dengan fithrah dalam firman Allah Ta’ala berikut ini,
 
“Maka hadapkanlah wajahmu kepada agama yang hanif (tauhid).  Fithrah (ciptaan) Allah, yang Allah telah fithrahkan (ciptakan) manusia atas dasar fithrah tersebut.  Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah.  Itulah agama yang lurus akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (QS. Ar Rum : 30)
 
Berkata Imam al Bukhari, “Al Fithrah yakni Islam” (Kitab Fathul Baari’ no. 4775).  Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa pendapat yang paling masyhur tentang arti fithrah adalah al Islam.  Dan berkata pula Imam Ibnu Qayyim, “Bahwa kaum salaf tidak memahami lafazh fithrah kecuali al Islam” (Kitab Fathul Baari no. 1385)
 
Demikian pula dengan sabda Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam berkaitan dengan masalah fithrah ini.  Dari Abu Hurairah ra., Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,
 
“Kullu mauludin yuuladu ‘alal fithrah, fa-abawaaHu yuHawwidaaniHi aw yunashshiraaniHi aw yumajjisaaniHi” yang artinya “Setiap anak dilahirkan atas dasar fithrah (al Islam), kemudian kedua orangtuanyalah yang menjadikannya Yahudi atau Nashara atau Majusi” (HR. al Bukhari no. 1358, Muslim 8/52-54 dan lainnya)
 
Maka dari itu ketika sang buah hati lahir ke dunia dari rahim ibu yang muslimah maka hendaknyalah kaum muslimin memberikan suatu bingkisan yang istimewa untuknya yaitu bingkisan yang indah yang sesuai dengan sunnah Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam agar keberkahan yang banyak tercurah kepadanya.
 
Adapun sunnah – sunnah yang mulia berkaitan dengan kedatangan sang buah hati adalah sebagai berikut :
 
Pertama : Memberikan nama kepada anak pada hari pertama atau hari ketujuh.
 
Dari Anas bin Malik ra., Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,
 
“Telah dilahirkan untukku semalam seorang anak laki – laki, maka aku namakan dia dengan nama bapakku yaitu Ibrahim” (HR. Muslim 7/76)
 
Imam Nawawi mengatakan bahwa di dalam hadits tersebut diperbolehkan memberi nama kepada anak pada hari kelahirannya dan juga diperbolehkan memberi nama dengan nama para Nabi (Kitab Syarah Muslim)
 
Dari Samurah bin Jundub ra., Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,
 
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelih (kambing) untuknya pada hari ketujuh dan dicukur rambut(nya) dan diberi nama” (HR. Abu Dawud no. 2838, at Tirmidzi no. 1522, An Nasai no. 4231, Ibnu Majah no. 3165 dan lainnya, dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Irwaa-ul Ghalil no. 1165)
 
Sedangkan nama yang paling dicintai Allah Ta’ala adalah Abdullah dan Abdurrahman, sebagaimana sabda Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam,
 
“Sesungguhnya nama – nama kamu yang paling dicintai Allah ialah Abdullah dan Abdurrahman” (HR. Muslim 6/169)
 
Kedua : Memberikan kabar gembira kepada kaum muslimin
 
Karena kabar gembira itu dapat menggembirakan dan menyenangkan seorang hamba, maka seorang muslim disunnahkan segera menyampaikan dan memberitahukan kabar gembira kepada saudaranya, sehingga ia menjadi senang karenanya (Lihat Tuhfah al Wadud oleh Ibnul Qayyim al Jauziyyah)
 
Allah Ta’ala berfirman,
 
“Maka Kami pun memberi kabar gembira kepadanya dengan lahirnya seorang anak yang penyabar” (QS. Ash Shaffat : 101)
 
“Dan mereka memberikan kabar gembira kepadanya dengan lahirnya seorang anak yang alim (Ishaq)” (QS. Adz Dzariyat : 28)
 
“Hai Zakariya, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang bernama Yahya” (QS. Maryam : 7)
 
Ketiga : Mentahniknya ketika lahir atau sehari sesudahnya.
 
Tahnik adalah menguyah sesuatu kemudian meletakan/memasukkan ke mulut bayi lalu menggosok – gosokkan ke langit – langit (mulut)nya (Fathul Baari Kitabul ‘Aqiqah).  Menurut Imam an Nawawi tahnik ini termasuk sunnah Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam dengan kesepakatan ulama (Syarah Muslim Kitabul Adab).
 
Dalilnya adalah dari Abu Musa ra., ia berkata,
 
“Telah dilahirkan untukku seorang anak laki – laki.  Lalu aku membawanya kepada Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam, kemudian beliau menamakannya Ibrahim, lalu beliau mentahniknya dengan sebuah kurma dan mendoakan keberkahan untuknya, lalu menyerahkannya kepadaku (kembali)” (HR. al Bukhari no. 5467 dan Muslim 6/175)
 
Keempat : Mendoakannya setelah ditahnik
 
Yaitu mendoakan keberkahan untuknya ketika anak itu lahir dan waktunya sesudah tahnik sebagaimana hadits sahabat Abu Musa ra sebelumnya.  Adapun lafazh doanya adalah,
 
“BaarakallaHu fiHi” yang artinya “Semoga Berkah Allah kepadanya” atau “AllaHumma baarik fiih” yang artinya “Ya Allah berkahilah ia” (Kitab Fathul Baari’ no. 3909 oleh Al Hafizh Ibnu Hajar)
 
Yang dimaksud dengan barakah adalah tetapnya kebaikan dan banyaknya kebaikan (Qaulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid oleh Syaikh Utsaimin).
 
Kelima : Mengadakan ‘Aqiqah pada hari ketujuh.
 
‘Aqiqah menurut bahasa artinya sembelihan atau pemotongan.  Ini arti yang dipilih oleh Imam Ahmad bin Hambal sehingga beliau mengatakan, “Aqiqah itu artinya tidak lain melainkan sembelihan itu sendiri” (Tuhfatul Maudud VI/5)
 
Sedangkan menurut istilah arti ‘aqiqah ialah, “Menyembelih kambing untuk anak pada hari ketujuh dari hari kelahirannya”.
 
Hadits – hadits yang berbicara tentang disyariatkannya aqiqah terkumpul dari fi’il (perbuatan) dan qaul (perkataan) Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam.  Dari fi’il beliau telah mutawatir beritanya bahwa beliau meng’aqiqahkan kedua cucu beliau yaitu Hasan dan Husain.  Salah satunya adalah dari jalan Abdullah bin Abbas ra., ia berkata,
 
“Sesungguhnya Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam telah meng’aqiqahkan untuk Hasan dan Husain (masing – masing) dengan dua ekor kambing kibasy” (HR. an Nasai no. 4219, dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Irwaa-ul Ghalil no. 1164)
 
Adapun jumlah kambing yang disembelih untuk anak laki – laki adalah 2 ekor dan untuk anak perempuan adalah satu ekor.  Dari Aisyah ra., ia berkata,
 
“Sesungguhnya Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam telah memerintahkan kepada mereka agar kami ber’aqiqah untuk anak laki – laki dua ekor kambing yang sama dan untuk anak perempuan seekor kambing” (HR. at Tirmidzi no. 1513, at Tirmidzi mengatakan, “Hadits ini hasan – shahih”, Syaikh al Albani mengatakan dalam al Irwaa no. 1166 bahwa sanad hadits ini shahih)
 
Berkenaan dengan hukum ‘aqiqah para ulama berbeda pendapat, namun pendapat jumhur (kebanyakan) ulama adalah seperti pendapatnya Imam Malik yang mengatakan dalam al Muwaththa, “Dan ‘aqiqah itu tidaklah wajib, tetapi dianjurkan sebagai sunnah untuk diamalkan” (Lihat juga Syarhus Sunnah IX/276 oleh al Baghawi dan lainnya).
 
Sementara itu yang dimaksud dengan hari ketujuh adalah dimana hari kelahiran itu dihitung sebagai satu hari dan ditambah dengan enam hari berikutnya, misalnya sang buah hati lahir pada hari Ahad (ini dihitung satu hari) maka penyembelihan dilakukan pada hari Sabtu dan seterusnya (Lihat perkataan Imam an Nawawi dalam Majmu’ Syarah Muhadzdzab 8/431)
 
Dan daging aqiqah sebagiannya dapat dimakan dan sebagian dibagikan kepada tetangga, fakir dan miskin serta diperbolehkan pula mengundang orang untuk memakan daging ‘aqiqah (Lihat Tuhfah al Wadud oleh Ibnu Qayyim al Jauziyyah).
 
Keenam : Mencukur rambut kepala bayi pada hari ketujuh.
 
Sunnah mu’akkadah mencukur rambut kepala bayi pada hari ketujuh hingga habis berdasarkan hadits Samurah bin Jundub ra. yang telah disebutkan di atas.  Dan dilarang mencukur rambut secara qaza’ yaitu mencukur habis sebagian rambut kepala bayi dan membiarkan sebagian yang lain.  Dari Ibnu Umar ra., ia berkata,
 
“Rasulullah melarang potongan rambut qaza’” (HR. al Bukhari no. 5920 dan Muslim no. 2120)
 
Demikianlah bingkisan kasih untuk si buah hati berdasarkan sunnah Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam.  Semoga tulisan yang sederhana ini bisa menjadi kado bagi kaum muslimin yang sedang menanti putra – putrinya lahir ke dunia.  Salam sayang saya buat si kecil.  BarakallaHu fiHi.
 
 Maraji’ :
  1. Buah Hati yang Dinanti, Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdar, Darul Qalam, Jakarta, Cetakan Keempat, 1425 H/2005 M.
  2. Ringkasan Tuhfatul Wadud bi Ahkamil Maulud, Peringkas : Abu Shuhaib al Karami, Pustaka Arafah, Solo, Cetakan Pertama, Maret 2006.
 
 
Catatan Penting :
 
Dha’ifnya Hadits Mengadzankan Bayi yang Baru Lahir
 
Dari ‘Ubaidullah bin Abi Rafi’ dari bapaknya (yakni Abu Rafi’), ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah adzan di telinga Hasan bin Ali ketika dilahirkan Fatimah” (HR. Abu Dawud no. 5105, Tirmidzi no. 1514 dan Baihaqi 9/305, semuanya dari jalan Sufyan Ats Tsauri dari ‘Ashim bin ‘Ubaidillah dari bapaknya)
 
Sanad hadits ini dha’if karena ‘Ashim bin Ubaidillah bin ‘Ashim adalah seorang rawi yang lemah dari sisi hafalan.  Dia telah dilemahkan oleh jama’ah ahli hadits seperti : Ahmad bin Hambal, Sufyan bin Uyainah, Abu Hatim, An Nasai, Ibnu Ma’in dan lainnya sebagaimana diterangkan oleh Al Hafizh pada Kitab Tahdzib 5/46-49.
 
Telah ada 2 syahid bagi hadits di atas, yaitu dari hadits Husain bin Ali ra. dan Abdullah bin Abbas ra.  Tetapi kedua hadits tersebut maudhu’ (palsu), yang sama sekali tidak dapat dipakai sebagai penguat bagi hadits mengadzankan bayi dari hadits ‘Ashim bin Ubaidillah.
 
Karena pada hadits Husain bin Ali ra. terdapat rawi yang bernama Jubarah dan Yahya bin ‘Alaa’ Al Bajaliy.  Al Bukhari berkata tentang Jubarah, “Haditsnya mudhtharib” (Mizaanul I’tidal juz 2 hal. 387 oleh Imam Adz Dzahabi), sementara itu Imam Ahmad berkomentar terhadap Yahya bin ‘Alaa’ Al Bajaliy, ”Seorang pendusta, pemalsu hadits” (Mizaanul I’tidal juz 4 hal. 397)
 
Untuk pembahasan lebih mendalam silahkan merujuk ke Kitab Silsilah Dha’ifah no. 321 dan no. 6121 karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani.
 
Maraji’
  1. Disarikan dari Tulisan Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat pada Majalah As Sunnah, Yayasan Lajnah Al Istiqamah, Solo, Edisi 05/IX/1426 H/2005 M, hal. 19.
  2. Al Masaa-il Jilid 5, Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Darus Sunnah, Jakarta, Cetakan Pertama, November 2005.
 
 
 
 


boy lesmana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ana mau menayakan tentang adzan di telinga anak yang
baru lahir, apakah hadistnya shohih, ana dapat
informasi kalau hadist itu dhoif. Mohon pencerahannya
serta dalil-dalilnya.
Apa doa yang kita baca ketika anak lahir.
Atas pencerahannya dari rekan-rekan ana mengucapkan
terimaksih...

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com






 


Yahoo! Messenger with Voice. PC-to-Phone calls for ridiculously low rates.

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------




SPONSORED LINKS
Islam Beliefs Religion


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke