assalamu'alaikum

bagaimana dengan orang yang terlanjur mentato seluruh punggungnya. trus karena 
dia ingin bertobat haruskah dia menghilangkan seluruh tato yang ada di seluruh 
punggungnya itu, demi kesempurnaan taubatnya?

assalamu'alaikum
-Hermansyah-


--- In assunnah@yahoogroups.com, "herry" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Hadis riwayat Ibnu Umar radhiallahu anhu., ia berkata:
> Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengutuk wanita yang
menyambungkan
> rambut seorang wanita dan wanita yang minta disambungkan
rambutnya, orang
> yang membuatkan tato dan orang yang meminta dibuatkan tato
> (Shahih Muslim : 3965)
>
> Tidak perlu kita ketahui sebabnya apakah masalah wudhu atau tidak.
Kita
> ittiba' saja kepada perintah beliau..
>
> HUKUM TATTO DI TUBUH
>
>
> Oleh
> Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta
> sumber http://www.almanhaj.or.id
>
> Pertanyaan.
> Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : "Apa
hukum mentatto bagian tubuh, apakah keberadaan tato tersebut
merupakan halangan baginya untuk melaksanakan ibadah haji?"
>
> Jawaban.
> Diharamkan mentatto bagian tubuh, berdasarkan hadits Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya ia bersabda.
>
> "Artinya : Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang
meminta untuk disambungkan rambutnya, wanita yang mentato dan wanita
yang meminta untuk di tatto"
>
> Termasuk tatto yang dilakukan di pipi, bibir dan tubuh lainnya,
dengan mengubah warnanya menjadi biru, hijau atau hitam.
>
> Bertato tidak menjadikan halangan untuk melaksanakan ibadah haji.
>
> HUKUM ORANG YANG TIDAK TAHU HARAMNYA TATO
>
> Peretanyaan.
> Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : "Ibu saya
berkata, bahwa di masa jahiliyah, sebelum tersebarnya ilmu, ia
pernah menggambar lingkaran (membuat tahi lalat) di dagunya, tapi
bukan tato yang sebenarnya. Namun ia melakukannya karena kebodohan
dan tidak tahu apakah perbuatan tersebut haram atau halal. Saat ini
kami ketahui bahwa orang yang meminta untuk di tato itu terlaknat.
Mohon diberi pengertian, semoga Allah memberi anda kebaikan".
>
> Jawaban.
> Diharamkan mentato diseluruh tubuh, baik tatto sempurna maupun
yang tidak sempurna. Hendaknya ibumu membuang tato tersebut jika
tidak membahayakan dan bertaubat serta istighfar atas apa yang telah
diperbuatnya dahulu.
>
> [Fatawa Lanjah Ad-Daimah, 5/198. Lihat, Zinatul Mar'ah, karya
Syaikh Abdullah Al-Fauzan hal.103]
>
>
> [Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah,
edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 3, Penyusun Amin bin
Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsuddin, Penerbit Darul
Haq]
>
> HUKUM MEMBUAT TATTO SEMENTARA ADALAH TIDAK BOLEH
>
> Oleh
> Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
>
> Pertanyaan
> Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Dewasa ini
muncul fenomena baru dalam hal mencelak mata dan menipiskan bibir
dengan cara ditatto atau disuntik yang masanya berlangsung selama
sekitar enam bulan atau setahun yang dimaksudkan sebagai pengganti
celak yang biasa dan untuk menipiskan bibir. Bagaimana hukum
perbuatan tersebut ?
>
> Jawaban
> Hal tersebut tidak boleh, karena dikategotikan sebagai tatto, dan
Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam melaknat wanita yang membuat dan
yang dibuatkan tatto. Karena menipiskan bibir dan mencelak mata
dengan cara tersebut yang kekuatannya berlangsung dalam jangka waktu
selama sekitar enam bulan atau setahun, dan setelah masanya habis
diperbaharui lagi demikian seterusnya adalah serupa dengan tatto
yang diharamkan.
>
> Sedangkan hukum asal celak dimaksudkan untuk mengobati mata yang
warnanya sangat hitam atau sakit dengan menempelkan celak pada bulu
mata dan pada kedua pelupuk mata, dalam kasus mata yang sakit atau
dimaksudkan untuk memelihara mata dari penyakit, di mana hal itu
terkadang menambah kecantikan serta menjadi hiasan bagi kaum wanita
seperti layaknya perhiasan yang dibolehkan. Sedangkan menipiskan
bibir dengan cara di tatto dalam jangka waktu tertentu, maka menurut
hemat saya, hal itu tidak diperbolehkan, dan hendaklah kaum wanita
muslimah menjauhkan diri dari hal-hal syubhat.
>
> Hanya Allah Yang Maha Mengetahui. Shalawat dan salam semoga
dicurahkan kepda Nabi Muhammad Shallallahu `alaihi wa sallam kepada
keluarganya dan para sahabatnya.
>
>
> [Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-
Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-
Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah,
Penerbit Darul Haq]
>
>
> ----- Original Message -----
> From: "hermansyahdwiwijaya" <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: [assunnah] Tanya: Masalah Tato
> > Assalamu'alaikum
> > tanya masalah tato donk.sekalian dalil2nya yang jelas.karena
> > sepengetahuan saya tato kan di bawah kulit jadi tidak
menghalangi air
> > wudlu.
> >
> > tapi minta keterangan lebih jelas boleh ya.
> > semoga saudara sekalian selalu diberi kemudahan dalam segala
urusan
> > oleh ALLAH swt.
> > makasih sebelumnya
> > Assalamu'alaikum
> > -Hermansyah-





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/zAINmC/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke