Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuhu 
 
Al-Hamdu Lillah, Semoga Allah memudahkan kita menelusuri jalan yang
terang ini dan semoga Dia memelihara kita dari syubhat-syubhat yang
menyambar

Afwan sebelumnya untuk saudara Saipah Gathers, kalau boleh ana
sarankan, harap berhati-hati dalam memberikan pendapat mengenai
sesuatu. Hendaknya antum mencantumkan pendapatatau fatwa ulama yg
antum yakini kebenarannya. 
Masalah muamalah memang tidak terlalu diatur dalam agama tetapi harus
tetap merujuk kepada kaidah² yg syar'i kalau tidak maka kita akan
termasuk seprti yg difirmankan Allah sbb : 

قل أرأيتم ما 
أنزل الله لكم 
من رزق فجعلتم 
منه حراما و 
حلالا

Artinya:
"Katakanlah: "terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan
Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya)
halal". (QS Yunus: 59) Majmu' Fatawa, oleh Ibnu Taimiyyah 29/17
 
Dalam muamalah bukan hanya kaifiyahnya, tetapi sumber usaha juga sudah
diatur dalam Islam. 

Mungkin belum layak bagi kita mengeluarkan suatu pendapat atau fatwa,
apalagi ijtihad terhadap suatu permasalahan yg belum jelas kita
ketahui atau kita pahami.
Ijtihad kita selaku thullabul ilmiy yaitu bertanya mencari pendapat
kepada ulama dan merujuk kepada suatu pendapat berdasarkan pemahaman
Salafush Shalih. 
Karena agama ini tidak didasarkan kepada perkataan-perkataan "menurut
saya, menurut pendapat saya, atau menurut perasaan saya, atau hati
saya mengatakan" dst...dst..dst
Agama ini dibangun atas dalil atau hujjah yg jelas/nyata seperti dalam
Firman Allah :

"Katakanlah : "Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang
mengikutiku mengajak kalian (kepada) Allah dengan hujjah yang nyata."
[Yusuf : 108]

Kalau antum mau merujuk masalah muamalah dagang (Jual beli) dalam
bingkai syri'at Islam  silahkan antum rujuk pada link ini.
http://muslim.or.id/?p=314
Dalam Tulisan ini yg disusun oleh Ust. Muhammad Arifin Badri. MA
(semoga Allah menjaganya) dikupas secara komprehensif mengenai
kaifiyah muamalah perdagangan (Jual Beli) dalam Islam.

Afwan sekali lagi jangan tersinggung, ini nasehat atas dasar cinta
karena Allah  ta'ala dan dalam kerangka nasehat menasehati, siapa tahu
nanti ana juga akan butuh nasehat antum. 

Semoga Alloh ta'ala senantiasa melimpahkan taufik dan `inayah-Nya
kepada kita semua agar dapat menerapkan ajaran-ajaran agama kita ini
dalam setiap aspek kehidupan kita, dan juga agar dapat mewariskan ilmu
agama ini kepada generasi penerus kita, Amiin.

Wassalamu'alaikum warahmatullah
Abu Ghazi 


--- In assunnah@yahoogroups.com, Saipah Gathers <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Wa'alaykumasalam warohmatullahiwabarokaatuh,
> Tidak semua kartu kredit itu praktek riba, tergantung yg menggunakan
nya, apa dia bayar sebelum jatuh tempo atau lewat, kalo lewat berarti
sudah berpraktek ke riba.
> Saya punya kartu kredit dari Chase bank amerika, bebas biaya
tahunan, tak ada bunga bila bayar sebelum jatuh tempo, tabungan juga
begitu, tak ada bunga bank, cuma membayar tax setiap bulan sekitar $4.
> 
> 
> Kusnadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamu'alaikum wr wb
> 
> Afwan saya mau tannya, kalau kita menerima voucher belanja dari orang
> lain kemudian kita tahu kalau voucher itu diperoleh dari pengumpulan
> point pemakaian "Kartu Kredit" orang tersebut, Apakah hukumnya haram
> menggunakan voucher tersebut ?, karena setahu ana penggunaan "Kartu
> Kredit" itu merupakan praktek riba
> 
> mohon penjelasannya
> 
> wasalamu'alaikum wr wb
> 
> kusnadi
>








Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke