Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuhu Al-Hamdu Lillah, Semoga Allah memudahkan kita menelusuri jalan yang terang ini dan semoga Dia memelihara kita dari syubhat-syubhat yang menyambar
Afwan sebelumnya untuk saudara Saipah Gathers, kalau boleh ana sarankan, harap berhati-hati dalam memberikan pendapat mengenai sesuatu. Hendaknya antum mencantumkan pendapatatau fatwa ulama yg antum yakini kebenarannya. Masalah muamalah memang tidak terlalu diatur dalam agama tetapi harus tetap merujuk kepada kaidah² yg syar'i kalau tidak maka kita akan termasuk seprti yg difirmankan Allah sbb : قل أرأيتم ما أنزل الله لكم من رزق فجعلتم منه حراما و حلالا Artinya: "Katakanlah: "terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal". (QS Yunus: 59) Majmu' Fatawa, oleh Ibnu Taimiyyah 29/17 Dalam muamalah bukan hanya kaifiyahnya, tetapi sumber usaha juga sudah diatur dalam Islam. Mungkin belum layak bagi kita mengeluarkan suatu pendapat atau fatwa, apalagi ijtihad terhadap suatu permasalahan yg belum jelas kita ketahui atau kita pahami. Ijtihad kita selaku thullabul ilmiy yaitu bertanya mencari pendapat kepada ulama dan merujuk kepada suatu pendapat berdasarkan pemahaman Salafush Shalih. Karena agama ini tidak didasarkan kepada perkataan-perkataan "menurut saya, menurut pendapat saya, atau menurut perasaan saya, atau hati saya mengatakan" dst...dst..dst Agama ini dibangun atas dalil atau hujjah yg jelas/nyata seperti dalam Firman Allah : "Katakanlah : "Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak kalian (kepada) Allah dengan hujjah yang nyata." [Yusuf : 108] Kalau antum mau merujuk masalah muamalah dagang (Jual beli) dalam bingkai syri'at Islam silahkan antum rujuk pada link ini. http://muslim.or.id/?p=314 Dalam Tulisan ini yg disusun oleh Ust. Muhammad Arifin Badri. MA (semoga Allah menjaganya) dikupas secara komprehensif mengenai kaifiyah muamalah perdagangan (Jual Beli) dalam Islam. Afwan sekali lagi jangan tersinggung, ini nasehat atas dasar cinta karena Allah ta'ala dan dalam kerangka nasehat menasehati, siapa tahu nanti ana juga akan butuh nasehat antum. Semoga Alloh ta'ala senantiasa melimpahkan taufik dan `inayah-Nya kepada kita semua agar dapat menerapkan ajaran-ajaran agama kita ini dalam setiap aspek kehidupan kita, dan juga agar dapat mewariskan ilmu agama ini kepada generasi penerus kita, Amiin. Wassalamu'alaikum warahmatullah Abu Ghazi --- In assunnah@yahoogroups.com, Saipah Gathers <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Wa'alaykumasalam warohmatullahiwabarokaatuh, > Tidak semua kartu kredit itu praktek riba, tergantung yg menggunakan nya, apa dia bayar sebelum jatuh tempo atau lewat, kalo lewat berarti sudah berpraktek ke riba. > Saya punya kartu kredit dari Chase bank amerika, bebas biaya tahunan, tak ada bunga bila bayar sebelum jatuh tempo, tabungan juga begitu, tak ada bunga bank, cuma membayar tax setiap bulan sekitar $4. > > > Kusnadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamu'alaikum wr wb > > Afwan saya mau tannya, kalau kita menerima voucher belanja dari orang > lain kemudian kita tahu kalau voucher itu diperoleh dari pengumpulan > point pemakaian "Kartu Kredit" orang tersebut, Apakah hukumnya haram > menggunakan voucher tersebut ?, karena setahu ana penggunaan "Kartu > Kredit" itu merupakan praktek riba > > mohon penjelasannya > > wasalamu'alaikum wr wb > > kusnadi > Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/