Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ... Tentang anak tiri, saya dapati keterangan dari buku Menanti Buah Hati karya Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat. Ini kutipannya :
------ Anak Tiri adalah anak bawaan suami atau istri dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Dia di nasabkan kepada bapak kandungnya kalau anak tersebut bawaan istri dari suami yang sebelumnya. Demikian juga hak kewalian dan waris, yakni dia diwalikan oleh bapak kandungnya bukan bapak tirinya. Dan dia tidak menjadi ahli waris bapak tirinya demikian juga sebaliknya. Akan tetapi dia menjadi ahli waris bapak dan ibu kandungnya demikian juga sebaliknya. 2. Dia menjadi mahram bagi bapak tirinya dengan syarat ibunya telah disetubuhi oleh bapak tirinya. Kalau sebelum disetubuhi kemudian terjadi perceraian, maka mantan bapak tirinya itu halal menikahinya (anak tiri tsb - red). Akan tetapi apabila telah disetubuhi (ibunya - red) kemudian terjadi perceraian, maka tetap menjadi mahram mantan bapak tirinya. Demikian juga dengan ibu tiri. Oleh karena telah menjadi mahram maka haram menikahinya selama lamanya. (An Nisaa' : 23). 3. Adapun sesama anak bawaan tidak menjadi mahram dan dihalalkan saling menikah. Misalnya dua orang menikah masing masing membawa anak, maka anak anak ini satu dengan yang lainnya tidak menjadi mahram. Kecuali kalau hasil dari pernikahan itu keduanya mendapat anak, maka anak yang lahir itu menjadi mahram dan saudara kandung imma saudara satu bapak lain ibu atau saudara satu ibu lain bapak. (Abdul Hakim bin Amir Abdat, Menanti Buah Hati dan Hadiah untuk Yang Dinanti, Darul Qalam, Jakarta, Cet. III, 2004 M, hal. 301 - 302). ------- Firman Allah dalam Surat An Nisaa' :23 (yang artinya), "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu ibumu; anak anakmu yang perempuan; saudara saudaramu yang perempuan; saudara saudara bapakmu yang perempuan; saudara saudara ibumu yang perempuan; anak anak perempuan dari saudara saudaramu yang laki laki; anak anak perempuan dari saudara saudaramu yang perempuan; ibu ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu ibu istrimu (mertua); anak anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer ----- Original Message ----- 21. pertanyaan urgent: Bolehkah sesama anak tiri saling menikah ?? Posted by: "mama bila" [EMAIL PROTECTED] bila_nonong Fri Oct 6, 2006 5:27 am (PST) Assalaamualaikum, Bagaimana yaa, sampai hari ini kog belum ada jawaban tentang boleh tidaknya sesama anak tiri (bawaan dari kedua janda dan duda yang telah menikah) untuk saling menikah ? Syukron atas perhatiannya ! Wassalaamualaikum Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/