Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...

Tentang anak tiri, saya dapati keterangan dari buku Menanti Buah Hati karya
Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat. Ini kutipannya :

------
Anak Tiri adalah anak bawaan suami atau istri dengan ketentuan sebagai
berikut :
1. Dia di nasabkan kepada bapak kandungnya kalau anak tersebut bawaan istri
dari suami yang sebelumnya. Demikian juga hak kewalian dan waris, yakni dia
diwalikan oleh bapak kandungnya bukan bapak tirinya. Dan dia tidak menjadi
ahli waris bapak tirinya demikian juga sebaliknya. Akan tetapi dia menjadi
ahli waris bapak dan ibu kandungnya demikian juga sebaliknya.

2. Dia menjadi mahram bagi bapak tirinya dengan syarat ibunya telah
disetubuhi oleh bapak tirinya. Kalau sebelum disetubuhi kemudian terjadi
perceraian, maka mantan bapak tirinya itu halal menikahinya (anak tiri tsb -
red). Akan tetapi apabila telah disetubuhi (ibunya - red) kemudian terjadi
perceraian, maka tetap menjadi mahram mantan bapak tirinya. Demikian juga
dengan ibu tiri. Oleh karena telah menjadi mahram maka haram
menikahinya selama lamanya. (An Nisaa' : 23).

3. Adapun sesama anak bawaan tidak menjadi mahram dan dihalalkan saling
menikah. Misalnya dua orang menikah masing masing membawa anak, maka anak
anak ini satu dengan yang lainnya tidak menjadi mahram. Kecuali kalau hasil
dari pernikahan itu keduanya mendapat anak, maka anak yang lahir itu menjadi
mahram dan saudara kandung imma saudara satu bapak lain ibu atau saudara
satu ibu lain bapak.
(Abdul Hakim bin Amir Abdat, Menanti Buah Hati dan Hadiah untuk Yang
Dinanti, Darul Qalam, Jakarta, Cet. III, 2004 M, hal. 301 - 302).

-------

Firman Allah dalam Surat An Nisaa' :23 (yang artinya),
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu ibumu; anak anakmu yang perempuan;
saudara saudaramu yang perempuan; saudara saudara bapakmu yang perempuan;
saudara saudara ibumu yang perempuan; anak anak perempuan dari saudara
saudaramu yang laki laki; anak anak perempuan dari saudara saudaramu yang
perempuan; ibu ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu
ibu istrimu (mertua); anak anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri
yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu
(dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan
diharamkan bagimu) istri istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan
(dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi
pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Wassalamu'alaikum

Chandraleka
Independent IT Writer


----- Original Message -----
21. pertanyaan urgent: Bolehkah sesama anak tiri saling menikah ??
Posted by: "mama bila" [EMAIL PROTECTED]   bila_nonong
Fri Oct 6, 2006 5:27 am (PST)
Assalaamualaikum,

Bagaimana yaa, sampai hari ini kog belum ada jawaban tentang boleh
tidaknya sesama anak tiri (bawaan dari kedua janda dan duda yang telah
menikah) untuk saling menikah ?
Syukron atas perhatiannya !
Wassalaamualaikum




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke