Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ... Inilah sulitnya kalau dakwah itu belum merata. Si anak sudah paham tetapi orang tuanya belum paham ... Tetapi alhamdulillah dari email antum, calon mertua antum itu insya Allah mau membuka pembicaraan tentang masalah ini. Berarti antum bisa berbaik sangka bahwa beliau itu cukup kooperatif dalam masalah pernikahan anaknya. Ini patut disyukuri.
Saya kutip dari sebuah buku Risalah Nikah tentang Hukum dan Etika Seputar Akad Nikah. Pertama: Syarat syarat Nikah, ada lima: 1. Adanya kedua calon mempelai baik berupa nama atau ciri ciri 2. Ridha dari kedua mempelai 3. Adanya wali 4. Kesaksian dua orang laki laki muslim yang mukallaf 5. Kedua mempelai harus terbebas dari cacat dan penghalang pernikahan Kedua, Akad Nikah, memiliki dua rukun, 1. Ijab, yaitu ucapan seorang wali perempuan kepada calon mempelai laki laki: saya nikahkan atau saya kawinkan kamu dengan putri atau wanita yang di bawah kewalianku, Fulanah. 2. Qabul, maka calon suami menjawb : Saya terima atau saya rela dengan pernikahan ini. Ketiga, Mahar, hendaknya mahar dengan harta yang sedikit dan bukan dengan mahar yang mahal agar proses pernikahan semakin mudah dan berkah. Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : "Sesungguhnya bagian dari KEBERKAHAN WANITA adalah gampang dilamar, mudah maharnya dan subur rahimnya." (HR. Imam Ahmad dan hadits ini hasan). (Ahmad bin Abdul Aziz al Hamdan, Risalah Nikah, Darul Haq, Jakarta, Cet. 2, hal. 27 - 28). Kemudian bila orang tua belum paham, ya baiknya antum beri tahu mereka dengan baik. Diusahakan dulu. Bagaimana bila orang tua bersikukuh dengan kehendaknya? Antum buat dulu skala prioritas yang akan antum kejar. Misalnya yang penting acara pernikahannya tidak tercampur kesyirikan. Atau yang penting tidak tercampur bid'ah bid'ah. dst. Kalau masih tidak bisa juga ya apa boleh buat. Antum sudah berusaha maksimal. "Maka bertaqwalah kepada Allah menurut kesanggupan kalian." (At Thaghaabun : 16). Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer ----- Original Message ----- 7. Tanya syarat & rukun Nikah Posted by: "Ucha ,-" [EMAIL PROTECTED] Tue Oct 31, 2006 11:47 pm (PST) ÇáÓáÇã Úáíßã æÑÍãÉ Çááå æÈÑßÇÊ Ikhwani Fillah, saya berencana menikahi seorang wanita. Akan tetapi dari hasil pembicaraan saya dengan wali si wanita, terungkap bahwa pihak wanita menginginkan proses pernikahan umum. Sementara saya menginginkan yang sesuai syari'at dengan tidak dibumbui berbagai macam perkara2 yang tidak benar dan cenderung bid'ah. Yg saya tanyakan, apa saja syarat sahnya nikah dan rukun2nya. Ini saya perlukan sebagai bahan saya membicarakan kembali proses pernikahan saya kepada wali si wanita sekaligus memperjelas hal-hal yang tidak perlu dilakukan dalam ritual pernikahan. Jazaakumullahu khairan Wassalam, -- Ucha,- Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/