Assalamualaykum Warohmatullohi wabarokatuh
sedikit menambahkan juga, syarat dan rukun nikah sudah sudah dijelaskan di 
bawah, dan itu mutlak harus dijalankan, syarat dan rukun di atas tidak boleh 
ditambah atau dikurang.
sedangkan diluar itu adalah adat kebiasaan. apabila ada tambahan yang dinginkan 
pihak lain (mertua) itu bukanlah bagian dari syarat dan rukun nikah.
sebagai seorang manusia dengan merujuk contoh pada nabi kita. dimana dianjurkan 
untuk bisa menjadi contoh ahlaq yang baik dan rohmatan lil alamiin,

selama itu tidak menyangkut prinsip beragama,
silahkan anda diskusikan dengan mertua anda dengan baik, dan tunjukkan bahwa 
satu contoh dari nabi telah anda tunjukkan dengan baik yaitu ahlaqul karimah. 
dahului dengan khusnudzon terhadap mertua. bagaimana bisa berdiskusi yang baik 
kalo su'udzon sudah anda dulukan.

Saya yakin anda jelas bisa membedakan mana sebuah tuntunan agama mana yang 
hanya sebuah aktifitas biasa.

dan saya juga yakin insya alloh anda bisa.

Wassalamualaykum warohmatullohi wabarokatuh



Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ...

Inilah sulitnya kalau dakwah itu belum merata. Si anak sudah paham tetapi
orang tuanya belum paham ...
Tetapi alhamdulillah dari email antum, calon mertua antum itu insya Allah
mau membuka pembicaraan tentang masalah ini. Berarti antum bisa berbaik
sangka bahwa beliau itu cukup kooperatif dalam masalah pernikahan anaknya.
Ini patut disyukuri.

Saya kutip dari sebuah buku Risalah Nikah tentang Hukum dan Etika Seputar
Akad Nikah.
Pertama: Syarat syarat Nikah, ada lima:
1. Adanya kedua calon mempelai baik berupa nama atau ciri ciri
2. Ridha dari kedua mempelai
3. Adanya wali
4. Kesaksian dua orang laki laki muslim yang mukallaf
5. Kedua mempelai harus terbebas dari cacat dan penghalang pernikahan

Kedua, Akad Nikah, memiliki dua rukun,
1. Ijab, yaitu ucapan seorang wali perempuan kepada calon mempelai laki
laki: saya nikahkan atau saya kawinkan kamu dengan putri atau wanita yang
di bawah kewalianku, Fulanah.
2. Qabul, maka calon suami menjawb : Saya terima atau saya rela dengan
pernikahan ini.

Ketiga, Mahar, hendaknya mahar dengan harta yang sedikit dan bukan dengan
mahar yang mahal agar proses pernikahan semakin mudah dan berkah. Rasulullah
Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda :
"Sesungguhnya bagian dari KEBERKAHAN WANITA adalah gampang dilamar, mudah
maharnya dan subur rahimnya." (HR. Imam Ahmad dan hadits ini hasan).

(Ahmad bin Abdul Aziz al Hamdan, Risalah Nikah, Darul Haq, Jakarta, Cet. 2,
hal. 27 - 28).

Kemudian bila orang tua belum paham, ya baiknya antum beri tahu mereka
dengan baik. Diusahakan dulu. Bagaimana bila orang tua bersikukuh dengan
kehendaknya? Antum buat dulu skala prioritas yang akan antum kejar. Misalnya
yang penting acara pernikahannya tidak tercampur kesyirikan. Atau yang
penting tidak tercampur bid'ah bid'ah. dst. Kalau masih tidak bisa juga ya
apa boleh buat. Antum sudah berusaha maksimal.

"Maka bertaqwalah kepada Allah menurut kesanggupan kalian." (At Thaghaabun :
16).

Wassalamu'alaikum

Chandraleka
Independent IT Writer


----- Original Message -----
7. Tanya syarat & rukun Nikah
Posted by: "Ucha ,-" [EMAIL PROTECTED]
Tue Oct 31, 2006 11:47 pm (PST)
ÇáÓáÇã Úáíßã æÑÍãÉ Çááå æÈÑßÇÊ

Ikhwani Fillah, saya berencana menikahi seorang wanita. Akan tetapi dari
hasil pembicaraan saya dengan wali si wanita, terungkap bahwa pihak wanita
menginginkan proses pernikahan umum. Sementara saya menginginkan yang
sesuai
syari'at dengan tidak dibumbui berbagai macam perkara2 yang tidak benar
dan
cenderung bid'ah.

Yg saya tanyakan, apa saja syarat sahnya nikah dan rukun2nya. Ini saya
perlukan sebagai bahan saya membicarakan kembali proses pernikahan saya
kepada wali si wanita sekaligus memperjelas hal-hal yang tidak perlu
dilakukan dalam ritual pernikahan.

Jazaakumullahu khairan

Wassalam,

--
Ucha,-



---------------------------------
Low, Low, Low Rates! Check out Yahoo! Messenger's cheap  PC-to-Phone call rates.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke