Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...

Saya coba bantu.
Untuk yang pertama.
Tidak masalah bila sang akhwat lebih berilmu dari ikhwannya. Yang terpenting
dalam hubungan pernikahan adalah kesediaan menerima pasangannya satu sama
lain dengan apa adanya. Kelebihan kelebihannya dan termasuk juga dengan
kekurangan kekurangan pasangan kita. Bila sang akhwat lebih berilmu, maka
dia insya Allah lebih banyak akan memberikan arahan / nasehat tentang
masalah agama. Tentunya sang ikhwannya -yang kurang berilmu- harus ada
kesediaan untuk diberi nasehat agama dari istrinya. Jangan malah merasa
diatur. Anggap saja itu sebagai masukan dan nasehat karena si istri memang
mencintai suaminya tsb.
Dan dari akhwatnya juga harus ada kesediaan menerima kekurangan dari
ikhwannya (suaminya) tsb yang notabene kurang dalam hal ilmu agamanya.
Termasuk dalam hal yang lain. Misalnya si akhwatnya pendidikannya S2 sedang
si ikhwannya cuma SMA. Atau Si akhwatnya dari keluarga kaya sedangkan si
ikhwannya dari keluarga sederhana. Dll.
Jadi harus ada keridhoan / kerelaan untuk menerima pasangannya apa adanya.
Kelebihan dan kekurangannya. Insya Allah kalau sudah ada sikap seperti ini,
kehidupan pernikahan bisa lebih lapang dalam menjalaninya. Karena masing
masingnya tidak terlalu menuntut banyak hal dari pendamping hidupnya.

Untuk yang nomer 2,
Tidak ada ketentuannya. Saya kira perlu dibedakan antara memberitahukan ke
orang tua dan meminta izin. Kalau anak laki laki setahu saya tidak
diharuskan meminta izin ke orang tua untuk menikah. Wallahu'alam. Hanya
saja, kita tidak menghendaki masalah pernikahan ini menjadi masalah yang
merusak hubungan silaturahmi dengan keluarga, lantaran anak laki lakinya
tidak bilang bilang bila mau menikah dan tidak memberitahukan siapa
calonnya. Jadi baiknya Anda beritahukan ke orang tua bahwa Anda sudah
membulatkan tekad menikah. Kalau sudah ada calon, maka Anda beritahukan
tentang calonnya. Biar orang tua ada gambaran tentang calon menantunya.

Untuk nomer 3,
Saya kira baiknya begini. Anda ta'aruf dulu dengan akhwat yang akan menjadi
calon Anda. Kemudian bila semuanya telah final dalam artian bila Anda berdua
telah bersedia menikah maka barulah maju menemui orang tua si akhwat tsb.
Kalau Anda sendiri belum mantap dengan dia maka jangan maju dulu. Tunda dulu
sampai Anda benar benar mantap.
Ketika bertemu dengan orang tua akhwat, Anda bisa bilang ke orang tua akhwat
tsb
untuk meminta izin untuk menjadikan akhwat tsb sebagai istri.
Boleh maju sendiri atau boleh juga didampingi oleh teman. Biasanya para
ikhwan itu agak grogi kalau mau bilang masalah ini, makanya perlu didampingi
teman yang akan menyampaikan maksudnya. Kecuali kalau ikhwan tsb memang
berani (mentalnya mantap).
Kemudian beri waktu buat keluarga akhwat tsb memikirkan jawabannya. Mungkin
beberapa minggu. Setelah itu tanyakan bagaimana hasil akhirnya. Apakah
diterima atau ditolak. Kalau diterima bisa lanjut pada pembicaraan tentang
kapan akad nikah dan walimahnya. Dst. Kalau ditolak ya antum harus bersyukur
juga. Bisa jadi itu kebaikan dari Allah buat antum. Karena Allah yang
mengetahui yang baik buat antum. Seberapa jauh Anda berusaha mengenal calon
istri Anda, tetap saja ada yang tidak Anda ketahui. Allah yang mengetahui
semua yang tertutup....

Itu saja.
Semoga Allah menolong Anda dan memudahkan jalan buat Anda menikah. Amiin.

Wassalamu'alaikum

Chandraleka
Independent IT Writer



----- Original Message -----
19. oot: tentang nikah & ta'aruf
> Posted by: "Yuliandri Heru Kussumaputra" [EMAIL PROTECTED]
andri_mencari_islam
> Tue Oct 31, 2006 12:12 pm (PST)
> Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
>
> saya punya beberapa pertanyaan buat antum semua yang berilmu.
>
> 1. Saya sadar ilmu agama saya belum mendalam. karena saya baru belajar
manhaj ini sekitar 3 bulan yang lalu dan masih banyak kekurangannya. Jika
saya ingin menikah dengan akhwat semanhaj, apakah hal itu terbaik untuk saya
dilihat dari syari'at? bagaimana caranya saya mencari jodoh yang terbaik
menurut syari'at? Masalahnya adalah, sepengetahuan saya, suamilah yang
membimbing istrinya termasuk masalah agama. tapi ilmu saya masih sedikit.
jika menikah dengan akhwat semanhaj, bukan tidak mungkin akhwat tersebut
lebih berilmu dari saya, dan malah saya yang dibimbing oleh akhwat tersebut.
bagaimana syariat memandang hal ini?? saya tidak berkeberatan dengan hal ini
jika memang syariat membolehkan hal tersebut.
>
> 2. Jika kita ingin menikah, kita lebih dulu meminta izin orang tua kita
atau mencari calon istri dulu baru meminta izin orang tua ?
>
> 3. Jika kita ingin ta'aruf, kepada siapa kita menyampaikan kehendak kita
untuk berta'aruf? maksudnya apakah kepada si calon istri untuk kemudian
disampaikan kepada orang tuanya atau kita sendiri yang menyampaikan kpada
orang tua calon istri kita tersebut??
>
> 4. dari sisi ikhwan, ketika berta'aruf harus ditemani keluarga
(mahromnya) atau boleh berta'aruf sendiri?
>
> Saya mohon bantuannya penjelasannya. saya tidak ingin salah 
> melangkahermanfaat juga untuk yang
lainnya
>
> Jazakallahu Khoiron Katsiron antum sekalian
> Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
>
> -ANDRI-



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke