Kepada Al-Akh Hery M.
assalamu alaikum
1. Syukran atas kritikannya;
2. Dalam Islam ada 5 dasar hukum: wajib, sunnah, makruh, mubah, dan haram. 
Masuk dalam kategori mana, jika seorang muslim ketika NULIS salamnya, pake 
singkatan: "Assalamu alaikum wr wb"? jatuh ke makruh, atau mubah, atau haram?
3. Para penulis kitab hadits juga ahlus sunnah. Diantara mereka ada yang 
menyingkat "shallallahu alaihi wa sallam" dengan "shad & mim"? Apa mereka tidak 
nyunnah?? mustahil sekali...
4. Masalah fiqh, tidak terkait dengan anda salafy atau tidak. Kenapa?, Karena, 
selama kita muslim, maka tata-cara shalat kita tidak berbeda dengan jika kita 
bukan salafy. Tata-cara puasa anda tidak beda dengan anda jika tidak salafy, 
khan? Fiqh, yang ada adalah apakah maliky, hanify, syafi'i, atau hanbali, atau 
dhahiry. Tidak ada fiqh salafy dan fiqh ikhwany atau fiqh tabligy, khan?
5. Adapun ucapan Al-Barbahary, itu tentang pengantar bukunya dia, bahwa Islam 
itu sunnah (SUnnah Nabi maksudnya) dan Sunnah Nabi itu ISlam. Ini kaidah umum 
yang dia tulis. Tapi, ini tidak berarti orang yg ninggalin urusan FIQH yg 
hukumnya sunnah terus jadi tidak lagi ISLAM, lho? Anda jangan memahami 
demikian. Jika anda tidak pernah puasa senin-kamis, anda tetap muslim, walaupun 
anda juga tahu bahwa puasa senin-kamis itu sunnah Nabi. Anda faham ini bukan?
wallahu a'lam


====
hery marsanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Wa'alaykumussalaam,
Akhi dhea, sebagai seorang muslim apakah sukarnya dan beratnya untuk menuliskan 
kalimat thoyibah? apakah hanya beberapa kalimat saja antum sudah engga untuk 
menuliskannya? budaya menyingkat salam memang sudah lama dan dalam mengakar 
diotak dan hati kita sebelum kita mengenal manhaj salaf, dan ternyata dalam 
manhaj ini telah jelas aturan mainnya kenapa kita masih enggan?,
Akhi dhea, didalam mengikuti dalil dan hujah yang shahih dan jelas dalam suatu 
masalah itu juga adalah Aqidahnya ahlussunnah wal jama'ah, makanya ada yang 
menyebut Ahlussunnah dengan sebutan ahlul hadits karena mereka selalu berhujah 
dengan dalil dan hadits yang shahih, didalam tulisan saya sudah jelas sekali, 
didalam kitab SyarhusSunnah disebutkan bahwa Islam adalah assunnah dan Assunnah 
adalah Islam, jadi apa2 yang mengikuti langkah Nabi dan para salafussholeh 
itulah Islam dan sunnah. Dan hal ini tidak bertentangan sama sekali dengan 
hukum fiqih ataupun aqidah.


----- Original Message ----
From: dhea s
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, 6 November, 2006 6:32:00 AM
Subject: Re: [assunnah] tanya: fidyah dan aqiqah

assamau alaikum

1. penulisan salam, skali lagi penulisannya, bukan pengucapannya, sah-sah saja. 
Saya yakin, hingga hari ini ngga ada yg ngebaca "assalamu alaikum we er we be" 
pasti ngebacanya lengkap "assalamu alaikum warahmatullah wa barakatuh";

2. Fatwa seputar ini adalah masalah fiqh. Fiqh itu luas, lebih luas dari 
samudera, jadi jangan meng"aqidah" kan fiqh, fiqh adalah pusatnya khilaf, 
jangan memaksakan sesuatu yang oleh agama ditoleransikan; dan jangan mentolerir 
apa yg oleh agama diaqidahkan.

3. Di dalam kitab-kitab hadits saja, ada penulisan "shallallahu alaihi wa 
sallam" di tulis dengan huruf "shad dan mim", haddatsana dengan "na" hadits 
dengan "ha" dan seterusnya.

4. wallahu a'lam

dhea

====


hery marsanto wrote:

Wa'alaykumussalaam,

Mas Mercury, tolong dalam pengucapan salam jangan disingkat, silakan antum 
check lagi diaturan milist dan artikel fatwa yang ada di yahoo database.

Dan untuk masalah aqiqah tolong disertakan dalil yang jelas dan shahih. atau 
fatwa dari ulama.



----- Original Message ----
From: mercury rising
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Sent: Monday, 30 October, 2006 6:24:45 PM
Subject: Re: [assunnah] tanya: fidyah dan aqiqah

Waalaikum salam wr.wb

Jawaban
1.Boleh
2.Boleh, agar tidak bias yang dibayarkan nilainya adalah= harga kambing+fidyah
dan benar benar ditujukan untuk memberi makan fakir miskin.

wassalam



suratman wrote:

Assalamu 'alaikum warohmatullohi wabarokatu

Mohon bantuan jawaban.
1. Bolehkah fidyah dibayarkan bersamaan dengan aqiqah anak, karena waktunya 
hanya berjarak sebulan dengan akhir ramadhan.
2. Bolehkah daging dan makanan aqiqah itu sekaligus untuk membayar fidyah.
Wassalamu 'alaikum warohmatullohi wabarokatu

Abu hanin



---------------------------------
Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke