Assalamu'alaikum warahmatullah,

Ikhwati fillah,
Saya ingin bertanya kepada antum yang lebih berilmu, jika menurut Surat 
Annur:31, seorang akhwat terlarang memperlihatkan aurat KECUALI kepada:

suami mereka
ayah mereka
ayah suami mereka
putera-putera mereka
putera-putera suami mereka
saudara-saudara laki-laki mereka
putera-putera saudara lelaki mereka
putera-putera saudara perempuan mereka
wanita-wanita islam
budak-budak yang mereka miliki
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita

maka,

Apakah betul jika diambil kesimpulan bahwa seorang ibu mertua (akhwat) 
termasuk terlarang membuka hijab dihadapan menantunya laki-laki? Apakah 
bisa dibolak-balik antara menantu akhwat boleh membuka hijab kepada mertua 
ikhwan (ayah mertua) seperti isi ayat diatas dengan kebolehan ibu
mertua membuka hijab dihadapan menantu laki-laki?

Sebagian ulama di Indonesia menyampaikan bahwasannya sama antara batasan 
pihak yang terlarang dinikahi (mahram) dengan batasan kebolehan membuka 
hijab. Betulkah demikian? Mohon bantuan penjelasan dari ikhwah semuanya,

Syukron katsiiron,

Wassalamu'alaykum,


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke