Assalamu'alaikum warahmatullah, Ikhwati fillah, Saya ingin bertanya kepada antum yang lebih berilmu, jika menurut Surat Annur:31, seorang akhwat terlarang memperlihatkan aurat KECUALI kepada:
suami mereka ayah mereka ayah suami mereka putera-putera mereka putera-putera suami mereka saudara-saudara laki-laki mereka putera-putera saudara lelaki mereka putera-putera saudara perempuan mereka wanita-wanita islam budak-budak yang mereka miliki pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita maka, Apakah betul jika diambil kesimpulan bahwa seorang ibu mertua (akhwat) termasuk terlarang membuka hijab dihadapan menantunya laki-laki? Apakah bisa dibolak-balik antara menantu akhwat boleh membuka hijab kepada mertua ikhwan (ayah mertua) seperti isi ayat diatas dengan kebolehan ibu mertua membuka hijab dihadapan menantu laki-laki? Sebagian ulama di Indonesia menyampaikan bahwasannya sama antara batasan pihak yang terlarang dinikahi (mahram) dengan batasan kebolehan membuka hijab. Betulkah demikian? Mohon bantuan penjelasan dari ikhwah semuanya, Syukron katsiiron, Wassalamu'alaykum, Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
