Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh, Afwan, ana hanya menyampaikan pertanyaan seorang ikhwan di milist kantor. Ana berharap antum semua berkenan menjawab pertanyaan ikhwan tersebut.
Syukron. Jazakumulloh khoiron Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh Abu Salman AlCireboni --------------------------- Berikut pertanyaannya : Assalamuailakum, Mau tanya nih mungkin anda tahu hukumnya. Kira2 2 tahun yang lalu saya pergi ke dokter gigi karena geraham kanan saya sakit sekali. Setelah diperiksa ternya geraham saya sudah hancur, mungkin tersisa 30 persen saja. Saya minta dicabut saja, tapi dokternya memberikan nasihat, karena 4 geraham saya sudah dicabut sebelumnya, jadi saya akan susah makan kalau yang satu ini dicabut juga. selain itu menurut kesehatan, gigi yang dicabut akan mempengaruhi kesehatan gigi dan lain2nya. Jadi dokter itu menganjurkan untuk menambal dengan porselein, karena kondisi gigi yang sudah parah jadi porselin itu harus ditanam di sisa gigi yang tersisa dengan bantuan pin2 logam yang ditanamkan sampai tulang rahang melalui akar gigi. Prosesnya sendiri hampir seperti operasi kecil sekitar 3 sampai4 jam melalui anatesi lokal dan pemboran logam2 untuk memperkuat akar gigi, dan kemudian dibuatkan mahkota gigi dengan cairan porselein yang kemudian dikeringkan sehingga hampir menyerupai fungsi gigi biasa, dan sampai sekarang alhamdulilah gigi geraham saya sudah berfungsi dengan baik. Yang jadi pertanyaan saya sampai sekarang dan sangat mengganggu, bagaimana menurut hukum islam mengenai gigi yang ditanam ini. Karena waktu itu saya tidak berfikir panjang lagi karena gigi saya yang sakit dan tidak bisa dipergunakan. Saya cuma berfikir kalau saya meninggal bagaimana dengan logam2 yang tertanam dirahang saya itu padahal itu sifatnya permanen. Terima kasih untuk pencerahannya. Wassalamu'alaikum __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/