Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh,

Afwan, ana hanya menyampaikan pertanyaan seorang ikhwan di milist kantor.
Ana berharap antum semua berkenan menjawab pertanyaan ikhwan tersebut.

Syukron.
Jazakumulloh khoiron

Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Abu Salman AlCireboni
---------------------------
Berikut pertanyaannya :

Assalamuailakum,

Mau tanya nih mungkin anda tahu hukumnya.
Kira2 2 tahun yang lalu saya pergi ke dokter gigi karena geraham kanan saya 
sakit sekali.

Setelah diperiksa ternya geraham saya sudah hancur, mungkin tersisa 30 persen 
saja. Saya minta dicabut saja, tapi dokternya memberikan nasihat, karena 4 
geraham saya sudah dicabut sebelumnya, jadi saya akan susah makan kalau yang 
satu ini dicabut juga. selain itu menurut kesehatan, gigi yang dicabut akan 
mempengaruhi kesehatan gigi dan lain2nya.

Jadi dokter itu menganjurkan untuk menambal dengan porselein, karena kondisi 
gigi yang sudah parah jadi porselin itu harus ditanam di sisa gigi yang tersisa 
dengan bantuan pin2 logam yang ditanamkan sampai tulang rahang melalui akar 
gigi.
Prosesnya sendiri hampir seperti operasi kecil sekitar 3 sampai4 jam melalui 
anatesi lokal dan pemboran logam2 untuk memperkuat akar gigi, dan kemudian 
dibuatkan mahkota gigi dengan cairan porselein yang kemudian dikeringkan 
sehingga hampir menyerupai fungsi gigi biasa, dan sampai sekarang alhamdulilah 
gigi geraham saya sudah berfungsi dengan baik.

Yang jadi pertanyaan saya sampai sekarang dan sangat mengganggu, bagaimana 
menurut hukum islam mengenai gigi yang ditanam ini. Karena waktu itu saya tidak 
berfikir panjang lagi karena gigi saya yang sakit dan tidak bisa dipergunakan.
Saya cuma berfikir kalau saya meninggal bagaimana dengan logam2 yang tertanam 
dirahang saya itu padahal itu sifatnya permanen.

Terima kasih untuk pencerahannya.

Wassalamu'alaikum

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke