TATA CARA SHALAT IED

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertama :
Jumlah raka'at shalat Ied ada dua berdasaran riwayat Umar 
radhiyallahu 'anhu.

"Artinya : Shalat safar itu 
ada dua raka'at, shalat Idul Adha dua raka'at dan shalat Idul Fithri 
dua raka'at. dikerjakan dengan sempurna tanpa qashar berdasarkan 
sabda Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam" [Dikeluarkan oleh 
Ahmad 1/370, An-Nasa'i 3/183, At-Thahawi dalam Syarhu Ma'anil Al 
Atsar 1/421 dan Al-Baihaqi 3/200 dan sanadnya Shahih]

Kedua :
Rakaat pertama, seperti halnya semua shalat, dimulai 
dengan takbiratul ihram, selanjutnya bertakbir sebanyak tujuh kali. 
Sedangkan pada rakaat kedua bertakbir sebanyak lima kali, tidak 
termasuk takbir intiqal (takbir perpindahan dari satu gerakan ke 
gerakan lain,-pent)

Dari Aisyah 
Radhiyallahu 'anha, ia berkata :

"Artinya : Sesungguhnya Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bertakbir dalam shalat Idul Fithri dan 
Idul Adha, pada rakaat pertama sebanyak tujuh kali dan rakaat kedua 
lima kali, selain dua takbir ruku" [1]

Berkata Imam Al-Baghawi :
"Ini merupakan perkataan mayoritas ahli ilmu dari kalangan sahabat 
dan orang setelah mereka, bahwa beliau shallallahu 'alaihi wa sallam 
bertakbir pada rakaat pertama shalat Ied sebanyak tujuh kali selain 
takbir pembukaan, dan pada rakaat kedua sebanyak lima kali selain 
takbir ketika berdiri sebelum membaca (Al-Fatihah). Diriwayatkan 
yang demikian dari Abu Bakar, Umar, Ali, dan selainnya" [Ia 
menukilkan nama-nama yang berpendapat demikian, sebagaimana dalam " 
Syarhus Sunnah 4/309. Lihat 'Majmu' Fatawa Syaikhul Islam' 24/220,221]

Ketiga :
Tidak ada yang shahih satu riwayatpun dari Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam bahwa beliau mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan 
mengucapkan takbir-takbir shalat Ied[2] Akan tetapi Ibnul 
Qayyim berkata : "Ibnu Umar -dengan semangat ittiba'nya kepada Rasul-
mengangkat kedua tangannya ketika mengucapkan setiap takbir" [Zadul 
Ma'ad 1/441]

Aku katakan : Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Berkata Syaikh kami Al-Albani dalam "Tamamul Minnah" hal 348:

"Mengangkat tangan ketika bertakbir dalam shalat Ied diriwayatkan 
dari Umar dan putranya -Radhiyallahu anhuma-, tidaklah riwayat ini 
dapat dijadikan sebagai sunnah. Terlebih lagi riwayat Umar dan 
putranya di sini tidak shahih.

Adapun dari Umar, Al-Baihaqi meriwayatkannya dengan sanad yang 
dlaif (lemah). Sedangkan riwayat dari putranya, belum aku dapatkan 
sekarang"

Dalam 'Ahkmul Janaiz' hal 148, berkata Syaikh kami :
"Siapa yang menganggap bahwasanya Ibnu Umar tidak mengerjakan hal 
itu kecuali dengan tauqif dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, 
maka silakan ia untuk mengangkat tangan ketika bertakbir".

Keempat :
Tidak shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam satu dzikir 
tertentu yang diucapkan di antara takbir-takbir Ied. Akan tetapi 
ada atsar dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'anhu [3] tentang hal ini. 
Ibnu Mas'ud berkata :

"Artinya : Di antara tiap dua takbir diucapkan pujian dan 
sanjungan kepada Allah Azza wa Jalla"

Berkata Ibnul Qoyyim Rahimahullah :

"(Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) diam sejenak di antara dua 
takbir, namun tidak dihapal dari beliau dzikir tertentu yang dibaca 
di antara takbir-takbir tersebut".

Aku katakan : Apa yang telah aku katakan dalam masalah mengangkat
kedua tangan bersama takbir, juga akan kukatakan dalam masalah ini.

Kelima :
Apabila telah sempurna takbir, mulai membaca surat Al-Fatihah. 
Setelah itu membaca surat Qaf pada salah satu rakaat dan pada 
rakaat lain membaca surat Al-Qamar[4] Terkadang dalam dua rakaat itu 
beliau membaca surat Al-A'la dan surat Al-Ghasyiyah[5]

Berkata Ibnul Qoyim Rahimahullah :

"Telah shahih dari beliau bacaan surat-surat ini, dan tidak shahih 
dari belaiu selain itu"[6]

Keenam :
(Setelah melakukan hal di atas) selebihnya sama seperti shalat-
shalat biasa, tidak berbeda sedikitpun. [7]

Ketujuh :
Siapa yang luput darinya (tidak mendapatkan) shalat Ied berjama'ah, 
maka hendaklah ia shalat dua raka'at.

Dalam hal ini berkata Imam Bukhari Rahimahullah dalam "Shahihnya" :
"Bab : Apabila seseorang luput dari shalat Id hendaklah ia shalat 
dua raka'at" [Shahih Bukhari 1/134,135]

Al-Hafidzh Ibnu Hajar dalam "Fathul Bari" 2/550 berkata setelah 
menyebutkan tarjumah ini (judul bab yang diberi oleh Imam Bukhari di 
atas).

Dalam tarjumah ini ada dua hukum :

Disyariatkan menyusul shalat Ied jika luput mengerjakan secara 
berjamaah, sama saja apakah dengan terpaksa atau pilihan.

Shalat Id yang luput dikerjakan diganti dengan shalat dua 
raka'at Berkata Atha' : "Apabila seseorang kehilangan shalat Ied 
hendaknya ia shalat dua rakaat" [sama dengan di atas]

Al-Allamah Waliullah Ad-Dahlawi menyatakan :

"Ini adalah madzhabnya Syafi'i, yaitu jika seseorang tidak 
mendapati shalat Ied bersama imam, maka hendaklah ia shalat dua 
rakat, sehingga ia mendapatkan keutamaan shalat Ied sekalipun luput 
darinya keutamaan shalat berjamaah dengan imam".

Adapun menurut madzhab Hanafi, tidak ada qadla[8] untuk 
shalat Ied. Kalau kehilangan shalat bersama imam, maka telah hilang 
sama sekali"[9]

Berkata Imam Malik dalam 'Al-Muwatha' [10]

"Setiap yang shalat dua hari raya sendiri, baik laki-lai maupun 
perempuan, maka aku berpendapat agar ia bertakbir pada rakaat 
pertama tujuh kali sebelum membaca (Al-Fatihah) dan lima kali pada 
raka'at kedua sebelum membaca (Al-Fatihah)"

Orang yang terlambat dari shalat Id, hendaklah ia melakukan shalat 
yang tata caranya seperti shalat Id. sebagaimana shalat-shalat lain 
[Al-Mughni 2/212]

Kedelapan : 
Takbir (shalat Ied) hukumnya sunnah, tidak batal shalat dengan 
meninggalkannya secara sengaja atau karena lupa tanpa ada 
perselisihan [11] Namun orang yang meninggalkannya -tanpa 
diragukan lagi- berarti menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam.

[Disalin dari buku Ahkaamu Al'Iidaini Fii Al Sunnah Al Muthahharah, 
edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali bin 
Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-halabi Al-Atsari hal. 23-24, terbitan 
Pustaka Al-Haura', penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]
_________
Foote Note.
[1]. Riwayat Abu Daud 1150, Ibnu Majah 1280, Ahmad 6/70 dan Al-
Baihaqi 3/287 dan sanadnya Shahih. Peringatan : Termasuk sunnah, 
takbir dilakukan sebelum membaca (Al-Fatihah). sebagaimana dalam 
hadits yang diriwayatkan Abu Daud 1152, Ibnu Majah 1278 dan Ahmad 
2/180 dari Amr bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya, kakeknya 
berkata : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertakbir dalam 
shalat Id tujuh kali pada rakaat pertama kemudian beliau membaca 
syrat, lalu bertakbir dan ruku' , kemudian beliau sujud, lalu 
berdiri dan bertakbir lima kali, kemudian beliau membaca surat, 
takbir lalu ruku', kemudian sujud". Hadits ini hasan dengan 
pendukung-pendukungnya. Lihat Irwaul Ghalil 3/108-112. Yang 
menyelisihi ini tidaklah benar, sebagaimana diterangkan oleh 
Al-Alamah Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad 1/443,444 
[2]. Lihat Irwaul Ghalil 3/112-114
[3]. Diriwayatkan Al-Baihaqi 3/291 dengan sanad yang jayyid(bagus)
[4]. Diriwayatkan oleh Muslim 891, An-Nasa'i 8413, At-Tirmidzi 534 
Ibnu Majah 1282 dari Abi Waqid Al-Laitsi radhiyallahu 'ahu.
[5]. Diriwayatkan 
oleh Muslim 878, At-Tirmidzi 533 An-Nasa'i 3/184 Ibnu Majah 1281 
dari Nu'man bin Basyir Radhiyallahu 'anhu.
[6]. Zadul Ma'ad 1/443, lihat Majalah Al-Azhar
7/193. Sebagian ahli ilmu telah berbicara tentang sisi hikmah 
dibacanya surat-usrat ini, lihat ucapan mereka dalam 'Syarhu Muslim" 
6/182 dan Nailul Authar 3/297
[7]. Untuk mengetahui hal itu disertai dalil-dalilnya lihat 
tulisan ustadz kami Al-Albani dalam kitabnya 'Shifat Shalatun Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kitab ini dicetak berkali-kali. Dan 
lihat risalahku 'At-Tadzkirah fi shifat Wudhu wa Shalatin Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam, risalah ringkas.
[8]. Tidak dinamakan ini qadla kecuali jika keluar dariwaktu shalat 
secara asal.
[9]. Syarhu Tarajum Abwabil Bukhari 80 dan lihat kitab Al-Majmu
5/27-29
[10]. Nomor : 592 -dengan riwayat Abi Mush'ab.
[11]. Al-Mughni 2/244 oleh Ibnu Qudamah

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1174&bagian=0

----- Original Message ----
From: herry trilaksono <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Friday, 29 December, 2006 4:13:47 AM
Subject: [assunnah] Tanya : tentang Shalat Ied
Assalamu'alaikum
aku mo tanya nih, gimana sih sholat Ied yang sesuai sunnah, apakah 
kita  mengangkat tangan setiap takbiratul ikhram yang 7 kali dan 5 
kali ?  trus pas rakaat terakhir duduk tasyahud akhir atau duduk 
diantara dua  sujud, kalo ada dengan hadist nya yaa
jazakummullah 
wassalamu'alaikum


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke