FIQIH TAZIYAH Oleh Syaikh Musaid bin Qashim Al-Falih sumber http://www.almanhaj.or.id
TAZIYAH KEPADA ORANG KAFIR Ada perbedaan pendapat dalam masalah melayat kepada orang kafir dzimmi (orang kafir dalam perlindungan). Sebagian ulama Hanafiyah dan Syafiiyah memperbolehkanya. [13] Adapun Imam Ahmad bersikap tawaqquf, beliau tidak berpendapat apa-apa dalam masalah ini. [14] Sedangkan para sahabat Imam Ahmad memandang taziyah sama dengan iyadah (menengok atau besuk). Dan dalam masalah ini, mereka memiliki dua pendapat. Pertama : Menengok dan melayat orang kafir hukumnya terlarang atau haram.[15] Dalil yang mereka pergunakan ialah. Artinya : Janganlah memulai salam kepada Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian berpapasan dengan salah seorang dari mereka, himpitlah ke tempat yang sempit [Hadits Riwayat Muslim 7/5] Dalam hal ini taziyah disamakan dengan memulai salam kepada mereka. Kedua : Membolehkan taziyah dan menengoknya, dengan dalil hadits berikut ini. Artinya : Dahulu ada seorang anak Yahudi yang membantu Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Suatu ketika si anak ini sakit. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menengoknya. Beliau duduk di dekat kepalanya, dan berkata : Masuklah ke dalam Islam. Anak tersebut memandang bapaknya yang hadir di dekatnya. Bapaknya berkata, Patuhilah (perkataan) Abul Qasim Shallallahu alaihi wa sallam, maka anak itupun masuk Islam. Setelah itu Nabi Shallallahu alaihi wa sallam keluar seraya berkata : Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak ini dari siksa neraka [Hadits Riwayat Bukhari 2/96] Pendapat yang rajih, yaitu tidak boleh melayat orang kafir dzimmi, terkecuali apabila membawa kemaslahatan menurut dugaan yang rajih- misalnya mengharapkannya masuk Islam. Wallahu alam MELAYAT ORANG MUSLIM YANG DITINGGAL MATI OLEH SEORANG KAFIR Jumhur ulama memperbolehkan taziyah kepadanya. [16] Adapun pendapat yang melarangnya, dipegang oleh Imam Malik dan salah satu riwayat dari mazhab Hanabilah. [19] Yang rajih dalam masalah ini, ialah pendapat jumhur ulama. Dalilnya ialah keumuman dalil-dalil yang memerintahkan taziyah. APA YANG DIUCAPKAN KETIKA BERTAZIYAH? Berdasarkan pendapat para ulama dalam masalah ini, bisa disimpulkan bahwa mereka tidak menentukan bacaan-bacaan khusus yang harus diucapkan ketika bertaziyah. Ibnu Qudamah berpendapat [18] : Sepanjang yang kami ketahui, tidak ada ucapan tertentu yang khusus dalam taziyah. Namun diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pernah melayat seseorang dan mengucapkan. Artinya : Semoga Allah merahmatimu dan memberimu pahala [Hadits Riwayat Tirmidizi 4/60] Imam Nawawi berpendapat [10], yang paling baik untuk diucapkan ketika taziyah, yaitu apa yang diucapkan oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam kepada salah seorang utusan yang datang kepadanya. Beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada utusan itu : Kembalilah kepadanya dan katakanlah kepadanya. Artinya : Sesungguhnya adalah milik Allah apa yang Dia ambil, dan akan kembali kepadaNya apa yang Dia berikan. Segala sesuatu yang ada disisiNya ada jangka waktu tertentu (ada ajalnya). Maka hendaklah engkau bersabardan mengaharap pahala dari Allah [Hadits Riwayat Muslim 3/39] Sebagian ulama mensunnahkan, agar ketika melayat orang muslim yang ditinggal mati oleh orang muslim, membaca. Artinya : Semoga Allah melipatkan pahalamu, memberimu pelipur lara yang baik, dan semoga Dia memberikan rahmat kepada si mayit [20] Menurut madzhab Syafiiyah, mendoakan orang yang dilayat atau yang tertimpa musibah dengan mengucapkan : Semoga Allah mengampuni si mayit, melipatkan pahalamu, dan memberimu pelipur yang baik tetapi, ada juga yang berpendapat berdoa dengan doa apa saja. [21] Adapun ketika melayat seorang muslim yang ditinggal mati oleh seorang kafir, maka cukup dengan mendoakan orang-orang yang ditinggal mati ini saja dan tidak mendoakan si mayit (yang kafir). Dan melayat orang kafir, sebagaimana telah dibahas di muka, tidak diperbolehkan, terkecuali membawa kemaslahatan. Sedankan madzhab Syafiiyah dan Hanabilah yang membolehkan melayat orang kafir karena ditinggal mati oleh seorang muslim, memberikan tuntunan doa. Semoga Allah memberimu pelipur lara yang baik, dan semoga Dia mengampuni si mayit. Dan ketika yang meninggal adalah orang kafir, doanya ialah. Semoga Allah menggantinya buatmu, dan semoga tidak mengurangi jumlahmu Maksudnya, supaya jumlah jizyah (upeti) yang diambil dari mereka tetap besar.[22] Masalah ini dikomentari oleh Imam Nawawi : Ini sangat bermasalah, sebab berdoa agar orang kafir dan kekafiran tetap ada atau eksis. Sebaliknya, ini ditinggalkan saja [23] Apa yang dikatakan oleh Imam Nawawi adalah benar. Selanjutnya, apa yang dikatakan oleh orang yang dilayat ? Dalam hal ini sama. Tidak ada ketentuan bacaan khusus yang harus dibaca sebagai jawaban kepada para pelayat. Ada pendapat dari Mazhab Hanabilah, bahwasanya disunnahkan untuk mengucapkan. Semoga Allah mengabulkan doamu. Dan semoga Dia mengasihi kita, juga kamu [24] DUDUK-DUDUK KETIKA TAZIYAH Berkumpul dan membaca Al-Quran ketika melayat, bukan petunjuk Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, baik di pekuburan ataupun di tempat tidak diajarkan. [25] Jumhur ulama melarang duduk-duduk di tempat orang yang ditinggal mati. Yang disyariatkan ialah, setelah mayat dikuburkan, sebaiknya kembali kepada kesibukannya masing-masing. Larangan ini adalah makruh (makruh tanzih) apabila tidak dibarengi kemungkaran-kemungkaran lain. Adapun jika dibarengi dengan kemungkaran-kemungkaran, misalnya bidah-bidah, maka hukumnya haram. [26] Adat yang biasa dilakukan oleh orang-orang, seperti duduk-duduk di tempat orang yang ditinggal mati, lalu dikeluarkan biaya untuk keperluan ini dan itu, mereka tinggalkan apa yang membuatnya maslahat ; pada saat yang sama, mereka mencela orang yang tidak mau mengikuti dalam acara tersebut. Dalam acara itu mereka melakukan hal-hal yang tidak disyariatkan, dan ini termasuk kegiatan bidah yang dicela oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. [27] Dalam masalah ini ada yang berpendapat membolehkannya. Mereka ialah sebagian dari ulama Hanafiyah dan Malikiyah. [28] Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu anha, dia menceritakan, ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam datang, ternyata Ibnu Haritsah, Jafar bin Abu Thalib dan Abdullah bin Rawahah terbunuh. Lalu beliau duduk. Beliau mengetahui jika di tempat itu ada kesedihan .[Hadits Riwayat Muslim 3/45] Jawabannya atau bantahan dari pendapat ini ialah, bahwa kedatangan Rasulullah dan beliau Shallallahu alaihi wa sallam duduk, tidak bermaksud untuk taziyah, dan tidak ada indikasi kea rah yang menguatkannya bertaziyah. [29] Maka dari itu, sebagian lagi dari ulama Hanabilah menyatakan, sebenarnya yang dimakruhkan adalah menginap di tempat orang yang ditinggal mati, duduk-duduk bagi orang yang sudah pernah melayat sebelumnya, atau duduk-duduk supaya bisa melayat lebih lama. [30] Demikianlah beberapa point berkenaan dengan taziyah. Semoga bermanfaat. [Diambil dari kitab At-Taziyah oleh Syaikh Musaid bin Qashim Al-Falih] http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2015&bagian=0 [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun X/1227H/2006M, Judul Artikel Fiqih Taziyah oleh Muhammad As-Sunde. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183] _________ Foote Note [13]. Hasyiyah Radd Al-Mukhtar 1/604, Al-Muhadzdzab dicetak besama Al-Majmu- 5/304 [14]. Al-Mughni 3/486, Ahkam Ahl Adz-Dzimmah 1/204 [15]. Al-Inshaf 2/566, Kasysyaf Al-Qina 2/161 [16]. Hasyiyah Radd Al-Mukhtar 1/604, Al-Majmu 5/306, Al-Inshaf 2/565 [17]. Hasyiyah Ad-Dusuqi 1/419, Al-Inshaf 2/566 [18]. Al-Mughni 3/480 [19]. Al-Adzkar, hlm 127 [20]. Lihat Hasyiyah Radd Al-Mukhtar 1/604, Al-Mughni 3/486, Al-Inshaf 2/565 [21]. Al-Majmu 5/306 [22]. Al-Majmu 5/306, Al-Mughni 3/486 [23]. Al-Majmu 5/306 [24]. Al-Mughni 3/487, Kasysyaf Al-Qina 2/161 [25]. Zadul Maad 1/146 [26]. Al-Adzkar An-Nawawiyah hlm 127 [27]. Lihata Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts wal Ifta no. 38,diambil dari surat kabarAl-Muslimun [28]. Hasyiyah Radd Al-Mukhtar 1/604, Syarh Al-Khirasyi 2/130 [29]. Lihat Radd Al-Mukhtar 1/604 [30]. Kasysyaf Al-Qina 2/160 _________________________________________________________________ Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/ Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/