FIQIH TA’ZIYAH

Oleh
Syaikh Musa’id bin Qashim Al-Falih
sumber http://www.almanhaj.or.id

TA’ZIYAH KEPADA ORANG KAFIR
Ada perbedaan pendapat dalam masalah melayat kepada orang kafir dzimmi 
(orang kafir dalam perlindungan). Sebagian ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah 
memperbolehkanya. [13] Adapun Imam Ahmad bersikap tawaqquf, beliau tidak 
berpendapat apa-apa dalam masalah ini. [14]

Sedangkan para sahabat Imam Ahmad memandang ta’ziyah sama dengan ‘iyadah 
(menengok atau besuk). Dan dalam masalah ini, mereka memiliki dua pendapat.

Pertama : Menengok dan melayat orang kafir hukumnya terlarang atau 
haram.[15] Dalil yang mereka pergunakan ialah.

“Artinya : Janganlah memulai salam kepada Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian 
berpapasan dengan salah seorang dari mereka, himpitlah ke tempat yang 
sempit” [Hadits Riwayat Muslim 7/5]

Dalam hal ini ta’ziyah disamakan dengan memulai salam kepada mereka.

Kedua : Membolehkan ta’ziyah dan menengoknya, dengan dalil hadits berikut 
ini.

“Artinya : Dahulu ada seorang anak Yahudi yang membantu Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam. Suatu ketika si anak ini sakit. Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam menengoknya. Beliau duduk di dekat kepalanya, dan berkata 
: “Masuklah ke dalam Islam”. Anak tersebut memandang bapaknya yang hadir di 
dekatnya. Bapaknya berkata, “Patuhilah (perkataan) Abul Qasim Shallallahu 
‘alaihi wa sallam”, maka anak itupun masuk Islam. Setelah itu Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar seraya berkata : “Segala puji bagi 
Allah yang telah menyelamatkan anak ini dari siksa neraka” [Hadits Riwayat 
Bukhari 2/96]

Pendapat yang rajih, yaitu tidak boleh melayat orang kafir dzimmi, 
terkecuali apabila membawa kemaslahatan –menurut dugaan yang rajih- misalnya 
mengharapkannya masuk Islam. Wallahu a’lam

MELAYAT ORANG MUSLIM YANG DITINGGAL MATI OLEH SEORANG KAFIR
Jumhur ulama memperbolehkan ta’ziyah kepadanya. [16] Adapun pendapat yang 
melarangnya, dipegang oleh Imam Malik dan salah satu riwayat dari mazhab 
Hanabilah. [19]

Yang rajih dalam masalah ini, ialah pendapat jumhur ulama. Dalilnya ialah 
keumuman dalil-dalil yang memerintahkan ta’ziyah.

APA YANG DIUCAPKAN KETIKA BERTA’ZIYAH?
Berdasarkan pendapat para ulama dalam masalah ini, bisa disimpulkan bahwa 
mereka tidak menentukan bacaan-bacaan khusus yang harus diucapkan ketika 
berta’ziyah.

Ibnu Qudamah berpendapat [18] : “Sepanjang yang kami ketahui, tidak ada 
ucapan tertentu yang khusus dalam ta’ziyah. Namun diriwayatkan bahwa Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melayat seseorang dan mengucapkan.

“Artinya : Semoga Allah merahmatimu dan memberimu pahala” [Hadits Riwayat 
Tirmidizi 4/60]

Imam Nawawi berpendapat [10], yang paling baik untuk diucapkan ketika 
ta’ziyah, yaitu apa yang diucapkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
kepada salah seorang utusan yang datang kepadanya. Beliau Shallallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda kepada utusan itu : Kembalilah kepadanya dan 
katakanlah kepadanya.

“Artinya : Sesungguhnya adalah milik Allah apa yang Dia ambil, dan akan 
kembali kepadaNya apa yang Dia berikan. Segala sesuatu yang ada disisiNya 
ada jangka waktu tertentu (ada ajalnya). Maka hendaklah engkau bersabardan 
mengaharap pahala dari Allah” [Hadits Riwayat Muslim 3/39]

Sebagian ulama mensunnahkan, agar ketika melayat orang muslim yang ditinggal 
mati oleh orang muslim, membaca.

“Artinya : Semoga Allah melipatkan pahalamu, memberimu pelipur lara yang 
baik, dan semoga Dia memberikan rahmat kepada si mayit” [20]

Menurut madzhab Syafi’iyah, mendo’akan orang yang dilayat atau yang tertimpa 
musibah dengan mengucapkan : “Semoga Allah mengampuni si mayit, melipatkan 
pahalamu, dan memberimu pelipur yang baik” tetapi, ada juga yang berpendapat 
berdo’a dengan do’a apa saja. [21]

Adapun ketika melayat seorang muslim yang ditinggal mati oleh seorang kafir, 
maka cukup dengan mendo’akan orang-orang yang ditinggal mati ini saja dan 
tidak mendo’akan si mayit (yang kafir). Dan melayat orang kafir, sebagaimana 
telah dibahas di muka, tidak diperbolehkan, terkecuali membawa kemaslahatan.

Sedankan madzhab Syafi’iyah dan Hanabilah yang membolehkan melayat orang 
kafir karena ditinggal mati oleh seorang muslim, memberikan tuntunan do’a.

“Semoga Allah memberimu pelipur lara yang baik, dan semoga Dia mengampuni si 
mayit”.

Dan ketika yang meninggal adalah orang kafir, do’anya ialah.

“Semoga Allah menggantinya buatmu, dan semoga tidak mengurangi jumlahmu”

Maksudnya, supaya jumlah jizyah (upeti) yang diambil dari mereka tetap 
besar.[22]

Masalah ini dikomentari oleh Imam Nawawi : “Ini sangat bermasalah, sebab 
berdo’a agar orang kafir dan kekafiran tetap ada atau eksis. Sebaliknya, ini 
ditinggalkan saja” [23] Apa yang dikatakan oleh Imam Nawawi adalah benar.

Selanjutnya, apa yang dikatakan oleh orang yang dilayat ? Dalam hal ini 
sama. Tidak ada ketentuan bacaan khusus yang harus dibaca sebagai jawaban 
kepada para pelayat.

Ada pendapat dari Mazhab Hanabilah, bahwasanya disunnahkan untuk 
mengucapkan.

“Semoga Allah mengabulkan do’amu. Dan semoga Dia mengasihi kita, juga kamu” 
[24]

DUDUK-DUDUK KETIKA TA’ZIYAH
Berkumpul dan membaca Al-Qur’an ketika melayat, bukan petunjuk Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik di pekuburan ataupun di tempat tidak 
diajarkan. [25] Jumhur ulama melarang duduk-duduk di tempat orang yang 
ditinggal mati. Yang disyariatkan ialah, setelah mayat dikuburkan, sebaiknya 
kembali kepada kesibukannya masing-masing.

Larangan ini adalah makruh (makruh tanzih) apabila tidak dibarengi 
kemungkaran-kemungkaran lain. Adapun jika dibarengi dengan 
kemungkaran-kemungkaran, misalnya bid’ah-bid’ah, maka hukumnya haram. [26]

Adat yang biasa dilakukan oleh orang-orang, seperti duduk-duduk di tempat 
orang yang ditinggal mati, lalu dikeluarkan biaya untuk keperluan ini dan 
itu, mereka tinggalkan apa yang membuatnya maslahat ; pada saat yang sama, 
mereka mencela orang yang tidak mau mengikuti dalam acara tersebut. Dalam 
acara itu mereka melakukan hal-hal yang tidak disyariatkan, dan ini termasuk 
kegiatan bid’ah yang dicela oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. 
[27]

Dalam masalah ini ada yang berpendapat membolehkannya. Mereka ialah sebagian 
dari ulama Hanafiyah dan Malikiyah. [28] Mereka berdalil dengan hadits yang 
diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dia menceritakan, ketika 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, ternyata Ibnu Haritsah, 
Ja’far bin Abu Thalib dan Abdullah bin Rawahah terbunuh. Lalu beliau duduk. 
Beliau mengetahui jika di tempat itu ada kesedihan….[Hadits Riwayat Muslim 
3/45]

Jawabannya atau bantahan dari pendapat ini ialah, bahwa kedatangan 
Rasulullah dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk, tidak bermaksud 
untuk ta’ziyah, dan tidak ada indikasi kea rah yang menguatkannya 
berta’ziyah. [29]

Maka dari itu, sebagian lagi dari ulama Hanabilah menyatakan, sebenarnya 
yang dimakruhkan adalah menginap di tempat orang yang ditinggal mati, 
duduk-duduk bagi orang yang sudah pernah melayat sebelumnya, atau 
duduk-duduk supaya bisa melayat lebih lama. [30]

Demikianlah beberapa point berkenaan dengan ta’ziyah. Semoga bermanfaat.

[Diambil dari kitab At-Taziyah oleh Syaikh Musa’id bin Qashim Al-Falih]

http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2015&bagian=0
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun X/1227H/2006M, Judul Artikel 
Fiqih Ta’ziyah oleh Muhammad As-Sunde. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah 
Surakarta, Jl Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]
_________
Foote Note
[13]. Hasyiyah Radd Al-Mukhtar 1/604, Al-Muhadzdzab –dicetak besama 
Al-Majmu- 5/304
[14]. Al-Mughni 3/486, Ahkam Ahl Adz-Dzimmah 1/204
[15]. Al-Inshaf 2/566, Kasysyaf Al-Qina 2/161
[16]. Hasyiyah Radd Al-Mukhtar 1/604, Al-Majmu 5/306, Al-Inshaf 2/565
[17]. Hasyiyah Ad-Dusuqi 1/419, Al-Inshaf 2/566
[18]. Al-Mughni 3/480
[19]. Al-Adzkar, hlm 127
[20]. Lihat Hasyiyah Radd Al-Mukhtar 1/604, Al-Mughni 3/486, Al-Inshaf 2/565
[21]. Al-Majmu 5/306
[22]. Al-Majmu 5/306, Al-Mughni 3/486
[23]. Al-Majmu 5/306
[24]. Al-Mughni 3/487, Kasysyaf Al-Qina 2/161
[25]. Zadul Ma’ad 1/146
[26]. Al-Adzkar An-Nawawiyah hlm 127
[27]. Lihata Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts wal Ifta no. 38,diambil dari 
surat kabarAl-Muslimun
[28]. Hasyiyah Radd Al-Mukhtar 1/604, Syarh Al-Khirasyi 2/130
[29]. Lihat Radd Al-Mukhtar 1/604
[30]. Kasysyaf Al-Qina 2/160

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke