Wa'alaikummussalam Warohmatullah Wabarokatuh

Batas adzan itu terdengar atau tidak ketika kondisi normal yaitu tidak
menggunakan pengeras suara, kondisi tenang, tidak terdapat suara-suara yang
dapat mengganggu pendengaran.
kalau kondisi tersebut sudah terpenuhi, kemudian masih terdengar panggilan
Adzan walaupun kecil suaranya, maka wajib baginya untuk memenuhinya.
Akan tetapi kalau tidak terdengar, tidak ada kewajiban baginya untuk
mendatangi Masjid.
Kondisi sekarang berbeda dengan zaman dulu, hampir semua masjid dilengkapi
pengeras suara sehingga lebih jelas terdengarnya.

Ini berdasarkan Hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,

Ketika ada seorang yang buta matanya bertanya kepada beliau, Wahai
Rasulullah sesungguhnya saya ingin sekali pergi ke Masjid, akan tetapi tidak
ada seorangpun yang dapat menuntun saya menuju Masjid. Kemudian Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, Pulanglah. Ketika orang itu akan
menuju pulang, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya
kepada orang itu, Apakah kamu mendengar Adzan ? Orang itu berkata : Ya, Maka
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: Penuhilah panggilannya.

Hadits ini menunjukkan perintah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam bahwa wajibnya memenuhi panggilan Adzan apabila mendengarnya kecuali
ada udzur.

Wallahu 'alam Bishshowab

Wassalamu'alaikum Warohmatullah Wabarokatuh


On 1/24/07, Endra Prasetya <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   Assalamu'alaikum.
> Ana ingin menanyakan hukum shalat wajib bagi kami yang berada di daerah
> mayoritas nasrani (atambua, NTT) yang tidak dapat mendengar adzan dan
> iqomat.
> Sementara masjid amat jauh dari tempat kerja kami. Apakah boleh melakukan
> shalat berjama'ah sendiri (bersama-sama teman kantor) setiap waktu shalat?
> ataukah kami harus pergi ke masjid yang letaknya jauh dari tempat kerja
> kami?
> sebagai tambahan jam istirahat kami mulai jam 12.15 sampai dengan 13.00WITA.
> Jazakumullah Khoiron
> dari Endra Prasetya - Atambua, NTT
> Wassalamu'alaikum.
>
> ---------------------------------
> Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
> 
>



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke