Terlepas dari apa hukumnya, tetapi sebenarnya ada berbagai alasan kenapa sebuah panggilan telepon tdk diangkat oleh nomer tujuan. Pertama lagi sibuk sholat atau ada kerjaan atau ada tamu, kedua dering tdk terdengar karena pesawat telp / hp letaknya jauh, ketiga karena memang sengaja tdk bersedia mengangkat telp dgn alasan tertentu.
Secara normal kita berhak untuk tidak menjawab panggilan telp atau memutus pembicaraan di tengah jalan jika kita tdk tahu dgn siapa kita bicara karena si penelpon adalah misterius atau tdk mau memberitahukan nama dan tujuan pembicaraan. Paling tidak, jika memungkinkan, beritahu si penelpon bahwa anda tdk bisa menerima telp atau melanjutkan pembicaraan dengan menyebutkan alasannya. Pernah ditanya ustadz Abdul Hakim waktu kajian akbar di JIC tahun kemarin untuk berkomentar tentang isi kitab yg kitab tersebut pengarangnya majhul (memakai nama samaran) dan penerbitnya tdk bisa ditemukan karena memakai alamat palsu. Beliau menolak untuk mengomentari isi kitab itu kemudian membawakan sebuah hadits yg menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak membukakan pintu untuk seorang yg akan bertamu, yg ketika dia ditanya siapa hanya menjawab "ana..ana (aku...aku)", sampai orang tersebut menyebutkan namanya. On 1/29/07, melda syl <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalaamu'alaikum Warahmatullohi wabarakaatuh. Bagaimana hukumnya tidak menjawab telpon (di HP atau di telpon rumah) ? Dapatkah dering telpon di samakan dengan panggilan seseorang yang wajib di jawab ? Atas jawabannya ana ucapkan terima kasih.