Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh, 
 
Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Ada dua pertanyaan yang ingin ana ajukan krn blm ana dapatkan keterangan
ttg kejelasan hukumnya:

* Apakah seorang yang kafir dihukumi najis, sehingga membatalkan
wudhu kita?
 
Setahu saya, hanya mayat orang kafir yang najis, karena Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh Ali bin Abi Thalib untuk mandi
setelah mengurus jenazah Abi Thalib. Kalo masih hidup maka tidak, atau
ada dalil yang menajiskan secara mutlak orang2 kafir yang hidup dan
mati?
 
Wallahualam

* Apakah menghabiskan rambut termasuk tasyabbuh kepada kaum kafir
(Buddhist)?

Tasyabuh wajib di hindari semampu kita dan dalam banyak hal, org2 yahudi
biasanya melebatkan jenggot dan kumisnya, orang2 nasrani mencukur habis
jenggot dan kumis, orang2 musyrik melebatkan kumis dan mencukur jenggot.
Maka kita, muslimin adalah melebatkan jenggot dan merapikan kumis, kalo
sudah berwarna putih kita boleh mewarnainya dengan warna selain hitam.
Menyelisihi semuanya. Adapun kalo menurut anda menggundul termasuk
tasyabuh maka hindarilah itu, namun anda tidak perlu melakukan Qaza,
menipiskan rambut kepala tapi tidak habis mengkilat.
 
Wallahualam
 

Jazakumullohu khoiron
 
Jazakallahu Khair

Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh

Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Ibrohiim

Reply via email to