Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh, --------------------------------------------------------------- * Apakah seorang yang kafir dihukumi najis, sehingga membatalkan wudhu kita? Setahu saya, hanya mayat orang kafir yang najis, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh Ali bin Abi Thalib untuk mandi setelah mengurus jenazah Abi Thalib. Kalo masih hidup maka tidak, atau ada dalil yang menajiskan secara mutlak orang2 kafir yang hidup dan mati? ------------------------------------------------------------------- Ada dalam surat At-Taubah ayat 28: Yaa ayyuhalladziina aamanuu Innamal musyrikuuna najasun falaa yaqrobul masjidal harooma ba'da haamihim haadza Artinya: Hai orang-2 beriman sesungguhnya orang-2 musyrik itu najis maka janganlah mendekati masjidil Harom setelah tahun ini Jadi dalam Kalam Allah subhana wata'ala yang Mulia ini telah cukup jelas bagi kita bahwa orang-2 NON MUSLIM adalah NAJIS. Karena mereka najis maka dilarang memasuki masjidil Harom, masjid Nabawi, masjid Aqsa dan masjid-2 Allah yang lainnya, wallaahu'alam. Note: Suatu kejadian yang menyedihkan yang ana ketahui pribadi, bahwa ada masjid yang pengurus dan Imamnya mengundang para pendeta, pastur dan rabai ke masjid dengan alasan bersilahturahmi dengan dibumbui "Dialog Lintas Agama", di sa'at bulan Ramadan yang lalu. Sungguh ana tidak pernah mendengar dan melihat sebelumnya kejadian semacam ini? Wa iyyadzubillah, wallaahu musta'an Tapi kalau kita menyentuh (berjabat tangan) atau bersentuhan karena berdesakan di bus atau subway train, toko-2 dan pasar sehingga membatalkan wudu', ana belum tahu. Dengan itu ana sangat menginginkan seluruh ikhwah disini yang mengetahui dalilnya memberikan penjelasan. Jazakallah khairan Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh.
"Isal Murandi Artha (JA/EID)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh, Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh Ada dua pertanyaan yang ingin ana ajukan krn blm ana dapatkan keterangan ttg kejelasan hukumnya: * Apakah seorang yang kafir dihukumi najis, sehingga membatalkan wudhu kita? Setahu saya, hanya mayat orang kafir yang najis, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh Ali bin Abi Thalib untuk mandi setelah mengurus jenazah Abi Thalib. Kalo masih hidup maka tidak, atau ada dalil yang menajiskan secara mutlak orang2 kafir yang hidup dan mati? Wallahualam * Apakah menghabiskan rambut termasuk tasyabbuh kepada kaum kafir (Buddhist)? Tasyabuh wajib di hindari semampu kita dan dalam banyak hal, org2 yahudi biasanya melebatkan jenggot dan kumisnya, orang2 nasrani mencukur habis jenggot dan kumis, orang2 musyrik melebatkan kumis dan mencukur jenggot. Maka kita, muslimin adalah melebatkan jenggot dan merapikan kumis, kalo sudah berwarna putih kita boleh mewarnainya dengan warna selain hitam. Menyelisihi semuanya. Adapun kalo menurut anda menggundul termasuk tasyabuh maka hindarilah itu, namun anda tidak perlu melakukan Qaza, menipiskan rambut kepala tapi tidak habis mengkilat. Wallahualam Jazakumullohu khoiron Jazakallahu Khair Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh Ibrohiim Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh, Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh, ibnu alkherid --------------------------------- Have a burning question? Go to Yahoo! Answers and get answers from real people who know.