Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
   
  ---------------------------------------------------------------
  * Apakah seorang yang kafir dihukumi najis, sehingga membatalkan
wudhu kita?
   
  Setahu saya, hanya mayat orang kafir yang najis, karena Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh Ali bin Abi Thalib untuk mandi setelah 
mengurus jenazah Abi Thalib. Kalo masih hidup maka tidak, atau ada dalil yang 
menajiskan secara mutlak orang2 kafir yang hidup dan mati?
  -------------------------------------------------------------------
   
  Ada dalam surat At-Taubah ayat 28:
   
  Yaa ayyuhalladziina aamanuu Innamal musyrikuuna najasun falaa yaqrobul 
masjidal harooma ba'da haamihim haadza
   
  Artinya: Hai orang-2 beriman sesungguhnya orang-2 musyrik itu najis maka 
janganlah mendekati masjidil Harom setelah tahun ini
   
  Jadi dalam Kalam Allah subhana wata'ala yang Mulia ini telah cukup jelas bagi 
kita bahwa orang-2 NON MUSLIM adalah NAJIS.  
   
  Karena mereka najis maka dilarang memasuki masjidil Harom, masjid Nabawi, 
masjid Aqsa dan masjid-2 Allah yang lainnya, wallaahu'alam.
   
  Note: 
  Suatu kejadian yang menyedihkan yang ana ketahui pribadi, bahwa ada masjid 
yang pengurus dan Imamnya mengundang para pendeta, pastur dan rabai ke masjid 
dengan alasan bersilahturahmi dengan dibumbui "Dialog Lintas Agama", di sa'at 
bulan Ramadan yang lalu.  Sungguh ana tidak pernah mendengar dan melihat 
sebelumnya kejadian semacam ini?
  Wa iyyadzubillah, wallaahu musta'an
   
  Tapi kalau kita menyentuh (berjabat tangan) atau bersentuhan karena 
berdesakan di bus atau subway train, toko-2 dan pasar sehingga membatalkan 
wudu', ana belum tahu.  Dengan itu ana sangat menginginkan seluruh ikhwah 
disini yang mengetahui dalilnya memberikan penjelasan.
   
  Jazakallah khairan
  Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh.

"Isal Murandi Artha (JA/EID)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
             
  Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh, 
   
  Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Ada dua pertanyaan yang ingin ana ajukan krn blm ana dapatkan keterangan ttg 
kejelasan hukumnya:

* Apakah seorang yang kafir dihukumi najis, sehingga membatalkan
wudhu kita?
   
  Setahu saya, hanya mayat orang kafir yang najis, karena Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh Ali bin Abi Thalib untuk mandi setelah 
mengurus jenazah Abi Thalib. Kalo masih hidup maka tidak, atau ada dalil yang 
menajiskan secara mutlak orang2 kafir yang hidup dan mati?
   
  Wallahualam
  
* Apakah menghabiskan rambut termasuk tasyabbuh kepada kaum kafir
(Buddhist)?

  Tasyabuh wajib di hindari semampu kita dan dalam banyak hal, org2 yahudi 
biasanya melebatkan jenggot dan kumisnya, orang2 nasrani mencukur habis jenggot 
dan kumis, orang2 musyrik melebatkan kumis dan mencukur jenggot. Maka kita, 
muslimin adalah melebatkan jenggot dan merapikan kumis, kalo sudah berwarna 
putih kita boleh mewarnainya dengan warna selain hitam. Menyelisihi semuanya. 
Adapun kalo menurut anda menggundul termasuk tasyabuh maka hindarilah itu, 
namun anda tidak perlu melakukan Qaza, menipiskan rambut kepala tapi tidak 
habis mengkilat.
   
  Wallahualam
   
  
Jazakumullohu khoiron
   
  Jazakallahu Khair

Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh

  Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
  
Ibrohiim

  

         


Assalamu&#39;alaykum warahmatullahi wabarakatuh,





Wassalamu&#39;alaykum warahmatullahi wabarakatuh, ibnu alkherid
 
---------------------------------
Have a burning question? Go to Yahoo! Answers and get answers from real people 
who know.

Kirim email ke