assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuuh, afwan saya baca dalam kitab Ringkasan Fikih Islam bagian ke-2 karangan DR. Shalih bin Fauzan bin Abdillah Aalu Fauzan Bab Haji halaman 114, bahwa wanita yang akan beribadah haji harus mempunyai biaya untuk nafkah dirinya dan mahramnya pulang pergi.Yang ingin saya tanyakan, 1. kalau wanita tersebut tidak mempunyai nafkah sendiri tapi pergi dengan dibiayai oleh suaminya apakah itu boleh ? 2. Ibu saya alhamdulillah sudah berangkat haji tahun ini dengan dibiayai oleh kakak saya, bagaimana hukumnya? 3. Ayah saya pada saat ini belum menunaikan ibadah haji karena beliau tidak punya penghasilan, apakah boleh jika suatu saat uang yang saya punya untuk ongkos naik haji ayah saya? sedangkan saya dibiayai oleh suami saya? jazakumullah khairon katsiir.
Ummu Fatharani --------------------------------- Looking for earth-friendly autos? Browse Top Cars by "Green Rating" at Yahoo! Autos' Green Center. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design. http://us.click.yahoo.com/hOt0.A/lOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/