Terima kasih ya jawabannya, tapi masih ada beberapa pertanyaan lagi yg
masih berhubungan dg masalah sebelumnya.
 
Apakah ketentuan bid'ah dapat disamakan dengan peminum khamr ataupun
pelaku riba. Maksudnya begini :
 
*Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga melaknat minuman khamr serta
peminum, pembeli, pembawa, dan orang yang dibawakannya, juga memakan
hasil penjualannya, dan pemerasnya.
 
*Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan
riba, yang memberinya makan, juru tulis, dan kedua saksinya. 
 
Pertanyaannya :
 
1.Untuk perbuatan bid'ah apakah orang-orang yang berhubungan dengan
pelaku tsb juga terlaknat seperti halnya peminum khamr & pelaku riba.
 
Misalnya :
kita datang ke suatu kampung yg pada hari itu melakukan perayaan maulid
Nabi yg disertai dg doa bersama, zikir berjamaah, hiburan artis ibukota,
dll tetapi kedatangan kita tsb bukan untuk ikut merayakannya hanya
sebatas melihat saja bagaimana perayaan yg dilakukan oleh orang-orang
kampung tsb tanpa ada maksud yg lainnya. Walaupun demikian otomatis kita
juga bersilaturahmi ke salah satu rumah penduduk & ikut menikmati
hidangan yang mereka suguhkan. Bagaimanakah hukumnya kunjungan yg kita
lakukan tsb ?
 
2.Bagaimanakah hukumnya orang yg mengadakan perayaan pada tanggal 12
Rabiul Awal dengan cara menjamu orang-orang yg datang dengan makanan
khas (misal. Ketupat atau lepet) serta cara makan yg khas pula (duduk di
lantai). Tetapi mereka melakukannya cuma sebatas adat atau tradisi saja
bukan ritual ibadah yg khusus, karena perayaan ini hanya dilakukan
apabila mereka berada di kampung tsb. Tetapi apabila mereka berada di
kampung lain mereka tdk merayakannya. Berbeda dengan puasa Ramadhan.
Selain itu juga tanggal yg dimaksud belum tentu benar waktu kelahiran
Nabi Muhammad. 
 
Maukah antum mengirimi rekaman kajian ttg Ushul Bida' oleh Ust.Abu Ihsan
pada kajian Dauroh Tokyo 2 via japri saja kalau ada yg Mp3 nya
 
Jazakallahu khairan
 
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
 
 
-----Original Message-----
From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Naufal
Sent: 26 Maret 2007 17:59
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Tanya : Ibadah & Bid'ah
 
----- Original Message -----
From: "Dodi Kristanto" <[EMAIL PROTECTED]
<mailto:kristanto%40pttimah.co.id> >
Sent: Monday, March 26, 2007 11:51 AM
> Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh...
> Adakah diantara Ikhwan/Akhwat yang dapat menjelaskan secara rinci
> batasan-batasan sehingga perbuatan yg dilakukan itu adalah bid'ah.
> Seperti yg kita ketahui bahwa segala perbuatan yg apabila tujuannya
> untuk mendekatkan diri kita kepada Allah ini disebut ibadah. Sedangkan
> apabila kita mengada-ada di dalam beribadah maka termasuk bid'ah.
> Sehingga timbul pertanyaan adakah perbuatan yg telah ataupun yang
sedang
> kita lakukan yang kita sendiri tidak mengharapkan pahala dari Allah ?
>
> Contoh : ti-dur, makan, minum, berpakaian, jual-beli, bekerja mencari
> nafkah, nikah dan sebagainya. Berbagai kebiasaan tersebut jika
disertai
> niat baik (benar) maka menjadi bernilai ibadah. Tapi apakah kita juga
> harus melakukan hal-hal di atas sesuai dengan yg telah Rosulullah
> contohkan. Yaitu: tidur miring ke kanan serta membaca doa yg telah
> diajarkan Rosulullah, makan tdk pakai sendok, minum tidak pakai pipet,
> dll.
>
> Apakah bid'ah tsb hanya berlaku pada hal-hal yg khusus seperti wudhu,
> sholat,zikir,baca Al Quran, zakat, naik haji, qurban, yg mana hal-hal
> tsb dilakukan harus sesuai dengan waktu, jumlah, & jenis yg telah
> dicontohkan oleh Muhammad Rosullullah.
>
> Saya sering mengulang-ulang membaca artikel yg ada di almanhaj tentang
> bid'ah & ibadah. Tetapi kok masih juga bingung mengenai batasan antara
> ibadah dan bukan. Apakah cukup kita niatkan saja bahwa yg kita lakukan
> itu bukan untuk beribadah apakah mungkin begini.
>
> Mohon bantuannya ya ...
>
> Jazakallahu khairan
>
> Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh...

Wa`alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh

mungkin antum telah paham bahwa kaidah dlm fiqih yaitu setiap ibadah
hukum
asalnya adalah haram sampai ada dalil yg melandasinya.
Sedangkan selain ibadah ritual yakni muamalah maka hukum asalnya adalah
mubah/dibolehkan kecuali jika ada dalil yg melarangnya.

kalau kita bertanya ttg masalah seperti yg antum tanyakan, yaitu apakah
selain ibadah ritual seperti cara makan, cara tidur, cara berpakaian dan
lain sebagainya ada juga yg dianggap bid'ah ttg perkara itu padahal itu
bukan termasuk perkara ibadah ritual?
apa batasan nya sehingga hal2 tsb bisa disebut bid'ah atau bukan?
sedangkan kita melakukan nya dgn niat ibadah?

semua perkara muamalah itu pada dasarnya memang merupakan sebagai ibadah
juga jika diniatkan deikian,
lalu yg menjadi pertanyaan adalah apa batasannya jika muamalah itu
dikatakan
bid'ah atau bukan sedangkan hal itu bukan termasuk ibadah ritual?

Begini akhiy, kita ambil saja satu contoh, yaitu ttg cara makan.
Hukum asalnya makan dgn cara apapun adalah boleh, kecuali ada dalil yg
melarangnya.
adakah dalil yg melarang dgn cara makan tertentu?
Ada, yaitu Rasulullah melarang makan dgn tangan kiri, beliau juga
melarang
makan sambil tidur atau sambil berdiri.
Lalu apakah tidak ada yg dapat disebut bid'ah dlm perkara cara makan
karena
makan bukan termasuk ibadah ritual seperti shalat?
Bisa saja ada bid'ah dlm hal cara makan, yaitu jika ada cara makan
tertentu
yg dianggap merupakan cara makan yg disyariatkan/disunnahkan oleh agama
padahal cara tsb tidak ada dalilnya.

Misalnya membaca do'a tambahan selain bacaan "Bismillah" sebelum makan,
dan
hal itu dianggap sunnah oleh orang yg melakukannya serta mengharapkan
pahala
dgn apa yg dilakukannya itu, padahal Rasulullah tidak mengajarkan selain
bacaan Bismillah sebelum makan, maka berarti bacaan selain bismillah
sebelum
makan adalah bid'ah.

Dan juga misalnya, ada bacaan2/dzikir2 tertentu yg dibaca setiap suapan
ketika sedang makan dgn anggapan hal itu disunnahkan, padahal tidak ada
dalilnya ttg hal itu, maka berarti hal tsb adalah bid'ah.

Adapun cara makan yg tidak dianggap disyariatkan oleh agama dan tidak
pula
dilarang, seperti makan dgn sendok/garpu, makan dgn tiga jari atau
lebih,
dan lain-lain yg tidak ada larangannya, semua itu hukum asalnya adalah
dibolehkan selama tidak ada dalil larangannya.

Itu cuma contoh dari satu perkara, yaitu ttg cara makan.
Demikian juga dlm perkara muamalah yg lainnya.

Jadi intinya, sesuatu yg dikatakan bid'ah dlm muamalah adalah jika hal
tsb
(cara tertentu atau bacaan tertentu) secara khusus dianggap/disangka
oleh
pelakunya sbg sesuatu yg disyariatkan/disunnahkan dlm agama, padahal
tidak
ada dalilnya ttg hal itu.
Itulah yg dikatakan bid'ah dlm muamalah.
Sedangkan batasan bid'ah dlm ibadah ritual sudah jelas.

Demikian penjelasan dari yg saya pahami, mohon dikoreksi jika keliru.

Silahkan antum dengarkan rekaman kajian ttg Ushul Bida' oleh Ust.Abu
Ihsan
pada kajian Dauroh Tokyo 2 yg ada di assunnah.mine.nu
disitu ada jawaban ustadz ttg hal ini ketika beliau menjawab pertanyaan
yg
berkaitan dgn ini.
 



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke