Terima kasih ya jawabannya, tapi masih ada beberapa pertanyaan lagi yg masih berhubungan dg masalah sebelumnya. Apakah ketentuan bid'ah dapat disamakan dengan peminum khamr ataupun pelaku riba. Maksudnya begini : *Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga melaknat minuman khamr serta peminum, pembeli, pembawa, dan orang yang dibawakannya, juga memakan hasil penjualannya, dan pemerasnya. *Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, yang memberinya makan, juru tulis, dan kedua saksinya. Pertanyaannya : 1.Untuk perbuatan bid'ah apakah orang-orang yang berhubungan dengan pelaku tsb juga terlaknat seperti halnya peminum khamr & pelaku riba. Misalnya : kita datang ke suatu kampung yg pada hari itu melakukan perayaan maulid Nabi yg disertai dg doa bersama, zikir berjamaah, hiburan artis ibukota, dll tetapi kedatangan kita tsb bukan untuk ikut merayakannya hanya sebatas melihat saja bagaimana perayaan yg dilakukan oleh orang-orang kampung tsb tanpa ada maksud yg lainnya. Walaupun demikian otomatis kita juga bersilaturahmi ke salah satu rumah penduduk & ikut menikmati hidangan yang mereka suguhkan. Bagaimanakah hukumnya kunjungan yg kita lakukan tsb ? 2.Bagaimanakah hukumnya orang yg mengadakan perayaan pada tanggal 12 Rabiul Awal dengan cara menjamu orang-orang yg datang dengan makanan khas (misal. Ketupat atau lepet) serta cara makan yg khas pula (duduk di lantai). Tetapi mereka melakukannya cuma sebatas adat atau tradisi saja bukan ritual ibadah yg khusus, karena perayaan ini hanya dilakukan apabila mereka berada di kampung tsb. Tetapi apabila mereka berada di kampung lain mereka tdk merayakannya. Berbeda dengan puasa Ramadhan. Selain itu juga tanggal yg dimaksud belum tentu benar waktu kelahiran Nabi Muhammad. Maukah antum mengirimi rekaman kajian ttg Ushul Bida' oleh Ust.Abu Ihsan pada kajian Dauroh Tokyo 2 via japri saja kalau ada yg Mp3 nya Jazakallahu khairan Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh -----Original Message----- From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Naufal Sent: 26 Maret 2007 17:59 To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Tanya : Ibadah & Bid'ah ----- Original Message ----- From: "Dodi Kristanto" <[EMAIL PROTECTED] <mailto:kristanto%40pttimah.co.id> > Sent: Monday, March 26, 2007 11:51 AM > Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh... > Adakah diantara Ikhwan/Akhwat yang dapat menjelaskan secara rinci > batasan-batasan sehingga perbuatan yg dilakukan itu adalah bid'ah. > Seperti yg kita ketahui bahwa segala perbuatan yg apabila tujuannya > untuk mendekatkan diri kita kepada Allah ini disebut ibadah. Sedangkan > apabila kita mengada-ada di dalam beribadah maka termasuk bid'ah. > Sehingga timbul pertanyaan adakah perbuatan yg telah ataupun yang sedang > kita lakukan yang kita sendiri tidak mengharapkan pahala dari Allah ? > > Contoh : ti-dur, makan, minum, berpakaian, jual-beli, bekerja mencari > nafkah, nikah dan sebagainya. Berbagai kebiasaan tersebut jika disertai > niat baik (benar) maka menjadi bernilai ibadah. Tapi apakah kita juga > harus melakukan hal-hal di atas sesuai dengan yg telah Rosulullah > contohkan. Yaitu: tidur miring ke kanan serta membaca doa yg telah > diajarkan Rosulullah, makan tdk pakai sendok, minum tidak pakai pipet, > dll. > > Apakah bid'ah tsb hanya berlaku pada hal-hal yg khusus seperti wudhu, > sholat,zikir,baca Al Quran, zakat, naik haji, qurban, yg mana hal-hal > tsb dilakukan harus sesuai dengan waktu, jumlah, & jenis yg telah > dicontohkan oleh Muhammad Rosullullah. > > Saya sering mengulang-ulang membaca artikel yg ada di almanhaj tentang > bid'ah & ibadah. Tetapi kok masih juga bingung mengenai batasan antara > ibadah dan bukan. Apakah cukup kita niatkan saja bahwa yg kita lakukan > itu bukan untuk beribadah apakah mungkin begini. > > Mohon bantuannya ya ... > > Jazakallahu khairan > > Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh...
Wa`alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh mungkin antum telah paham bahwa kaidah dlm fiqih yaitu setiap ibadah hukum asalnya adalah haram sampai ada dalil yg melandasinya. Sedangkan selain ibadah ritual yakni muamalah maka hukum asalnya adalah mubah/dibolehkan kecuali jika ada dalil yg melarangnya. kalau kita bertanya ttg masalah seperti yg antum tanyakan, yaitu apakah selain ibadah ritual seperti cara makan, cara tidur, cara berpakaian dan lain sebagainya ada juga yg dianggap bid'ah ttg perkara itu padahal itu bukan termasuk perkara ibadah ritual? apa batasan nya sehingga hal2 tsb bisa disebut bid'ah atau bukan? sedangkan kita melakukan nya dgn niat ibadah? semua perkara muamalah itu pada dasarnya memang merupakan sebagai ibadah juga jika diniatkan deikian, lalu yg menjadi pertanyaan adalah apa batasannya jika muamalah itu dikatakan bid'ah atau bukan sedangkan hal itu bukan termasuk ibadah ritual? Begini akhiy, kita ambil saja satu contoh, yaitu ttg cara makan. Hukum asalnya makan dgn cara apapun adalah boleh, kecuali ada dalil yg melarangnya. adakah dalil yg melarang dgn cara makan tertentu? Ada, yaitu Rasulullah melarang makan dgn tangan kiri, beliau juga melarang makan sambil tidur atau sambil berdiri. Lalu apakah tidak ada yg dapat disebut bid'ah dlm perkara cara makan karena makan bukan termasuk ibadah ritual seperti shalat? Bisa saja ada bid'ah dlm hal cara makan, yaitu jika ada cara makan tertentu yg dianggap merupakan cara makan yg disyariatkan/disunnahkan oleh agama padahal cara tsb tidak ada dalilnya. Misalnya membaca do'a tambahan selain bacaan "Bismillah" sebelum makan, dan hal itu dianggap sunnah oleh orang yg melakukannya serta mengharapkan pahala dgn apa yg dilakukannya itu, padahal Rasulullah tidak mengajarkan selain bacaan Bismillah sebelum makan, maka berarti bacaan selain bismillah sebelum makan adalah bid'ah. Dan juga misalnya, ada bacaan2/dzikir2 tertentu yg dibaca setiap suapan ketika sedang makan dgn anggapan hal itu disunnahkan, padahal tidak ada dalilnya ttg hal itu, maka berarti hal tsb adalah bid'ah. Adapun cara makan yg tidak dianggap disyariatkan oleh agama dan tidak pula dilarang, seperti makan dgn sendok/garpu, makan dgn tiga jari atau lebih, dan lain-lain yg tidak ada larangannya, semua itu hukum asalnya adalah dibolehkan selama tidak ada dalil larangannya. Itu cuma contoh dari satu perkara, yaitu ttg cara makan. Demikian juga dlm perkara muamalah yg lainnya. Jadi intinya, sesuatu yg dikatakan bid'ah dlm muamalah adalah jika hal tsb (cara tertentu atau bacaan tertentu) secara khusus dianggap/disangka oleh pelakunya sbg sesuatu yg disyariatkan/disunnahkan dlm agama, padahal tidak ada dalilnya ttg hal itu. Itulah yg dikatakan bid'ah dlm muamalah. Sedangkan batasan bid'ah dlm ibadah ritual sudah jelas. Demikian penjelasan dari yg saya pahami, mohon dikoreksi jika keliru. Silahkan antum dengarkan rekaman kajian ttg Ushul Bida' oleh Ust.Abu Ihsan pada kajian Dauroh Tokyo 2 yg ada di assunnah.mine.nu disitu ada jawaban ustadz ttg hal ini ketika beliau menjawab pertanyaan yg berkaitan dgn ini. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/