assalumualaikum warahamatullohi wabarakatuh..
di dalam agama kita ada 1 kaidah yang diterapkan dalam memahami suatu dalil 
(hadith) yakni, memahami dalil adalah dengan memahami lafadh. Dlam perkara emas 
ini, tentu emas yang umum dimengerti oleh seluruh masyarakat dari sejak jaman 
nabi sampai sekarang ini, maka itu lah yang diharamkan baik sedikit maupun 
banyak. Adapun emas putih, atau yang biasa disebut dengan platina, meskipun 
pada kenyataanya dia berharga lebih mahal misalnya, maka dia tidak termasuk ke 
dalam larangan nabi. karena dalam hal ini bukan harganya yang menjadi masalah 
tetapi zat emas nya ini. Dan hadith nabi (larangan nabi) ini tidak bisa luntur 
dengan perkembangan jaman, larangan adalah larangan. MIsal, jika suatu saat 
harga emas ini menjadi murah karena umat muslim mengalami kejayaan kelak (tidak 
ada umat islam yang miskin) apakah kemudian emas ini menjadi halal, tentu 
tidak. dan hal ini sama kasusnya dengan larangan nabi perihal haramnya kain 
sutera bagi laki-laki.
Mohon dikoreksi jika ada kekhilafan...
wallohualam...
wassalamualaikum..
abu ralfa


--- In assunnah@yahoogroups.com, Rostiyan N <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalaamu 'alaikum wa rohmatullaahi wa barokaatuh,
> Afwan, soal emas, setahu ana yang disebut emas adalah Au (baca
Aurum) atau logam mulia, terlepas dari pada warnanya kuning atau
putih, adapun walaupun berwarna kuning namun jika ia bukan emas
(Au), seperti contohnya Kuningan (yang merupakan senyawa
campuran/aloy antara Cu (tembaga) dan Zn (seng)), maka ia bukan
termasuk emas yang diharamkan bagi pria untuk mengenakannya.
> Afwan ana tidak tahu apakah Pt (Platinum/Platina) yang biasa
disebut emas putih termasuk logam mulia atau tidak. Dan juga ana
tidak tahu status haram atau tidaknya. Jadi masalah emas putih ini,
setahu ana, harus diteliti dahulu apakah ia merupakan senyawa Au
(emas) atau Pt (platinum). Walaupun disepuh dengan warna
putih/perak, namun jika element dasarnya adalah Au, maka ia tetap
emas yang diharamkan bagi laki2 untuk memakainya. Demikian pula
sebaliknya, walaupun ia bukan emas, tapi kalau disepuh dengan Au
murni (bukan sepuhan emas-emasan), maka ia sedikit atau banyaknya
menjadi emas. Dan jika ia adalah murni Pt, maka sebaiknya menunggu
fatwa ulama untuk menghukumi status pemakaiannya bagi laki-laki.
> Mohon koreksi dari rekan fillah yang lainnya.
> Wassalaamu 'alaikum wa rohmatullaahi wa barokaatuh
> Akh Novy (1966)
>
>
> andyn a <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> assalamu alaikum,
>
> saya mau bertanya masalah perhiasan yang digunakan oleh kaum pria.
> Apakah laki-laki boleh menggunakan cincin berupa emas putih?
>
> mohon bantuannya, terima kasih
>
> andi


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Reply via email to