HUKUM QOZA DAN MENCABUT UBAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1308&bagian=0

Pertanyaan.
Apa yang dimaksud dengan qoza ? Bagaimana hukumnya dan apa dalilnya ?

Jawaban.
Yang dimaksud dengan qoza adalah mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan 
sebagian yang lain.

Adapun hukumnya adalah makruh

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Nafi' dari Ibnu Umar Radhiyallahu 
'anhu, beliau berkata.

"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang qoza"

Kemudian Nafi' ditanya, "Apa yang dimaksud dengan qoza ?" Dia menjawab, 
"Mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain" [Bukhari 
No. 5576 dan Muslim No. 2120]

Begitupula hadits lain dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, 
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang anak yang dicukur 
sebagian rambut kepalanya dan dibiarkan sebagian yang lain, makabeliau melarang 
perbuatan mereka itu dengan bersabda.

"Artinya : Cukurlah seluruhnya atau biarkan saja seluruhnya" [Ahmad II/88, Abu 
Dawud No. 4195, Nasa'i

5048 dan Nasa'i dengan sanad yang shahih]

Pertanyaan.

Apa hukumnya mencabut uban dan hukum mengubah warnanya (menyemirnya)? Apa pula 
dalilnya ?

Jawaban.
Mencabut uban hukumnya makruh (dibenci). Demikian pula mengubah warnanya 
(menyemir) dengan warna hitam hukumnya makruh.

Adapun dalil larangan mencabut uban adalah sebuah hadits dari Amru bin Syu'aib 
dari bapaknya dari kakeknya, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Janganlah kalian mencabut uban karena uban itu cahaya seorang 
muslim. Tidaklah seorang muslim tumbuh ubannya karena (memikirkan) Islam 
malainkan Allah tulis untuknya (dengan sebab uban tersebut)satu kebaikan, 
mengangkatnya (dengan sebab uban tersebut) satu derajat, dan menghapus darinya 
(dengan sebab uban tersebut) satu kesalahan" [Ahmad II/179, 210 -dan ini 
lafalnya, Abu Dawud No. 4202]

Begitu pula hadits dari Ka'ab bin Murrah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang tumbuh ubannya karena (memikirkan) Islan, maka pada 
hari kiamat nanti dia akan mendapatkan cahaya"[Tirmidzi No. 1634 -dan ini 
lafalnya-, dan Nasa'i 3144 dengan tambahan lafal 'fii sabilillah']

Adapun dalil kemakruhan mengubah warna uban dengan warna hitam adalah 
berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, 
"Pada hari ditaklukannya kota Mekkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar Ash-Shiddiq 
Radhiyallahu 'anhu) dibawa menghadap Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
sedang rambut kepalanya putih seperti kapas, maka Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Bawalah dia ke salah seorang isterinya agar mengubah warna rambutnya 
dengan sesuatu (bahan pewarna) dan jauhilah warna hitam"[Hadits Riwayat Jama'ah 
kecuali Bukhari dan Tirmidzi][1]

Abu Dawud No. 4212 dan Nasa'i No. 5075 telah meriwayatkan sebuah hadits dan 
Ibnu Abbas Radhiyallahu'anhu, ia berkata, Rasulllah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam telah bersabda.

"Artinya : Pada akhir zaman nanti akan ada suatu kaum yang menyemir dengan 
warna hitam seperti arang.

Mereka ini tidak akan mencium bau harumnya surga".

Adapun mengubah (menyemir) rambbut dengan inai dan katam [2] maka hukumnya 
sunnah, dan tidak(memyemir) dengan tumbuhan waros dan za'faron [3]. Hal ini 
berdasarkan hadits dari Abu Dzar Radhiyallahu'anhu, ia berkata, Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya sebaik-baik bahan untuk mengubah (menyemir) uban ini 
adalah inai dan katam"

[Ahmad V/147, 150, 154, 156, 169. Tirmidzi No. 1752. Abu Dawud No. 4205, Nasa'i 
No. 5062. Ibnu MajahNo. 3622]

Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, 'Pernah ada seorang 
laki-laki melewati Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang rambut 
ubannya disemir dengan inai, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
bersabda.

"Artinya : Betapa bagusnya ini".

Ibnu Abbas berkata, kemudian laki-laki lain lewat sedang rambut ubannya disemir 
dengan inai dan katam,maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Ini lebih baik dari yang tadi".

Kemudian laki-laki lain lewat sedang rambut ubannya disemir dengan warna 
kuning, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Ini adalah yang terbaik dari semuanya" [Abu Dawud No. 4211, 
diriwayatkan juga oleh Ibnu MajahNo. 3627]

[Disalin dari kitab Al-As'ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi 
Al-Adillah Asy-Syar'iyyah jilid I,Disalin ulang dari Majalah Fatawa 
06/I/rabi'ul Awwal 1424H -2003M]
_________
Foote Note
[1] Lihat shahih Muslim No. 2102, Sunan Abu Dawud No. 4206, Sunan An-Nasa'i No. 
5076 dan 5242, Sunan Ibnu Majah 3642 dan Musnad Ahmad III/316
[2] Sejenis tumbuhan yang menghasilkan waran kemerah-merahan atau 
kekuning-kuningan, semacam pacar.
[3] Sejenis tumbuhan yang menghasilkan waran kemerahan atau kekuningan.


  ----- Original Message ----- 
  From: Adi Wiarto 
  To: assunnah@yahoogroups.com 
  Sent: Thursday, April 19, 2007 6:41 PM
  Subject: [assunnah] Tanya Uban Dan Cat Rambut
  Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh,
  Mohon ma'af sebelumnya, 
  Ikhwan & akhwat yang dirahmati Allah SWT...

  Mohon info ;

  - apa hukumnya mencabut uban ?
  - apa hukumnya men-cat rambut tapi pake heina yang dari mekah?

  Jazakallahu khairan,
  Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke