assalaamu'alaikum wr.wb.
ingin tanya tentang heina, kami tinggal di UAE dan kami mendapati 
disini,heina (inai) yg dijual untuk rambut tuh dah bermacam-macam 
warnanya,hitam, abu-abu, coklat, ya seperti cat rambut itu,dijual dengan 
nama dan bentuk  heina, dan untuk cat rambut mereka menjual dengan kemasan 
lainnya, bagaimana hukum memakainya?  Karena ada teman yg mewarnai rambutnya 
dg hitam pekat, ketika ditanya, dia jawab 'ini heina (inai) kok, jadi kan 
sunnah'..padahal warna asli tumbuhan itu kan kekuningan atau kemerahan?. 
mohon pencerahan.
jazakumulloh khoiron katsiron.
wassalaamu'alaikum wr.wb.

>From: "Abdullah" <[EMAIL PROTECTED]>
>Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
>To: <assunnah@yahoogroups.com>
>Subject: Re: [assunnah] Tanya Uban Dan Cat Rambut
>Date: Sat, 21 Apr 2007 21:09:31 +0700
>
>HUKUM QOZA DAN MENCABUT UBAN
>
>Oleh
>Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman
>http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1308&bagian=0
>
>Pertanyaan.
>Apa yang dimaksud dengan qoza ? Bagaimana hukumnya dan apa dalilnya ?
>
>Jawaban.
>Yang dimaksud dengan qoza adalah mencukur sebagian rambut kepala dan 
>membiarkan sebagian yang lain.
>
>Adapun hukumnya adalah makruh
>
>Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Nafi' dari Ibnu Umar 
>Radhiyallahu 'anhu, beliau berkata.
>
>"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang qoza"
>
>Kemudian Nafi' ditanya, "Apa yang dimaksud dengan qoza ?" Dia menjawab, 
>"Mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain" 
>[Bukhari No. 5576 dan Muslim No. 2120]
>
>Begitupula hadits lain dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, 
>"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang anak yang dicukur 
>sebagian rambut kepalanya dan dibiarkan sebagian yang lain, makabeliau 
>melarang perbuatan mereka itu dengan bersabda.
>
>"Artinya : Cukurlah seluruhnya atau biarkan saja seluruhnya" [Ahmad II/88, 
>Abu Dawud No. 4195, Nasa'i
>
>5048 dan Nasa'i dengan sanad yang shahih]
>
>Pertanyaan.
>
>Apa hukumnya mencabut uban dan hukum mengubah warnanya (menyemirnya)? Apa 
>pula dalilnya ?
>
>Jawaban.
>Mencabut uban hukumnya makruh (dibenci). Demikian pula mengubah warnanya 
>(menyemir) dengan warna hitam hukumnya makruh.
>
>Adapun dalil larangan mencabut uban adalah sebuah hadits dari Amru bin 
>Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
>sallam bersabda.
>
>"Artinya : Janganlah kalian mencabut uban karena uban itu cahaya seorang 
>muslim. Tidaklah seorang muslim tumbuh ubannya karena (memikirkan) Islam 
>malainkan Allah tulis untuknya (dengan sebab uban tersebut)satu kebaikan, 
>mengangkatnya (dengan sebab uban tersebut) satu derajat, dan menghapus 
>darinya (dengan sebab uban tersebut) satu kesalahan" [Ahmad II/179, 210 
>-dan ini lafalnya, Abu Dawud No. 4202]
>
>Begitu pula hadits dari Ka'ab bin Murrah Radhiyallahu 'anhu bahwa 
>Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
>
>"Artinya : Barangsiapa yang tumbuh ubannya karena (memikirkan) Islan, maka 
>pada hari kiamat nanti dia akan mendapatkan cahaya"[Tirmidzi No. 1634 -dan 
>ini lafalnya-, dan Nasa'i 3144 dengan tambahan lafal 'fii sabilillah']
>
>Adapun dalil kemakruhan mengubah warna uban dengan warna hitam adalah 
>berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, 
>"Pada hari ditaklukannya kota Mekkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar 
>Ash-Shiddiq Radhiyallahu 'anhu) dibawa menghadap Rasulullah Shallallahu 
>'alaihi wa sallam sedang rambut kepalanya putih seperti kapas, maka 
>Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
>
>"Artinya : Bawalah dia ke salah seorang isterinya agar mengubah warna 
>rambutnya dengan sesuatu (bahan pewarna) dan jauhilah warna hitam"[Hadits 
>Riwayat Jama'ah kecuali Bukhari dan Tirmidzi][1]
>
>Abu Dawud No. 4212 dan Nasa'i No. 5075 telah meriwayatkan sebuah hadits dan 
>Ibnu Abbas Radhiyallahu'anhu, ia berkata, Rasulllah Shallallahu 'alaihi wa 
>sallam telah bersabda.
>
>"Artinya : Pada akhir zaman nanti akan ada suatu kaum yang menyemir dengan 
>warna hitam seperti arang.
>
>Mereka ini tidak akan mencium bau harumnya surga".
>
>Adapun mengubah (menyemir) rambbut dengan inai dan katam [2] maka hukumnya 
>sunnah, dan tidak(memyemir) dengan tumbuhan waros dan za'faron [3]. Hal ini 
>berdasarkan hadits dari Abu Dzar Radhiyallahu'anhu, ia berkata, Rasulullah 
>Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
>
>"Artinya : Sesungguhnya sebaik-baik bahan untuk mengubah (menyemir) uban 
>ini adalah inai dan katam"
>
>[Ahmad V/147, 150, 154, 156, 169. Tirmidzi No. 1752. Abu Dawud No. 4205, 
>Nasa'i No. 5062. Ibnu MajahNo. 3622]
>
>Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, 'Pernah ada seorang 
>laki-laki melewati Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang rambut 
>ubannya disemir dengan inai, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
>bersabda.
>
>"Artinya : Betapa bagusnya ini".
>
>Ibnu Abbas berkata, kemudian laki-laki lain lewat sedang rambut ubannya 
>disemir dengan inai dan katam,maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
>bersabda.
>
>"Artinya : Ini lebih baik dari yang tadi".
>
>Kemudian laki-laki lain lewat sedang rambut ubannya disemir dengan warna 
>kuning, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
>
>"Artinya : Ini adalah yang terbaik dari semuanya" [Abu Dawud No. 4211, 
>diriwayatkan juga oleh Ibnu MajahNo. 3627]
>
>[Disalin dari kitab Al-As'ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi 
>Al-Adillah Asy-Syar'iyyah jilid I,Disalin ulang dari Majalah Fatawa 
>06/I/rabi'ul Awwal 1424H -2003M]
>_________
>Foote Note
>[1] Lihat shahih Muslim No. 2102, Sunan Abu Dawud No. 4206, Sunan An-Nasa'i 
>No. 5076 dan 5242, Sunan Ibnu Majah 3642 dan Musnad Ahmad III/316
>[2] Sejenis tumbuhan yang menghasilkan waran kemerah-merahan atau 
>kekuning-kuningan, semacam pacar.
>[3] Sejenis tumbuhan yang menghasilkan waran kemerahan atau kekuningan.
>
>
>   ----- Original Message -----
>   From: Adi Wiarto
>   To: assunnah@yahoogroups.com
>   Sent: Thursday, April 19, 2007 6:41 PM
>   Subject: [assunnah] Tanya Uban Dan Cat Rambut
>   Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh,
>   Mohon ma'af sebelumnya,
>   Ikhwan & akhwat yang dirahmati Allah SWT...
>
>   Mohon info ;
>
>   - apa hukumnya mencabut uban ?
>   - apa hukumnya men-cat rambut tapi pake heina yang dari mekah?
>
>   Jazakallahu khairan,
>   Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke