Assalamu'alaikum..

Melanjutkan tentang masalah sholat, ana mau tanya bagaimana hukumnya sesuai 
sunah rasullulah:

1. Apabila seseorang meninggalkan sholat fardhu atau tidak mengerjakana sholat 
fardhu dengan sengaja untuk satu waktu sholat lamanya... contoh: tidak 
mengerjakan sholat fardhu ashar dengan sengaja atau karena malas, dan dia sadar 
pada saat akan mengerjakan sholat fardhu magrib.. apakah waktu sholat yang 
tertinggal itu bisa digantikan ? 

2. Apabila seseorang meminggalkan sholat fardhu atau tidak mengerjakan sholat 
fardhu mulai dari baligh sampai berumur 31 tahun.. tapi dia masih melakukan 
sholat jum'at... pertanyaannya : apakah orang yang seperti ini bisa 
dikategorikan sebagai kafir ? bagaimana tuntunannya dalam sunnah.. ? apabila 
orang itu tobat apakah orang tersebut harus melafalkan sahadat kembali, 
layaknya seorang mu'alaf ?

3. Apabila seseorang yang benar tidak mengerjakan sholat fardhu sama sekali, 
apakah itu sebagai orang yang telah meninggalkan agama atau murtad? apabila 
orang itu tobat apakah orang tersebut harus melafalkan sahadat kembali, 
layaknya seorang mu'alaf ?
Mohon masukkannya terima kasih..

Wassalamu'alaikum

Yurizal
 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke