>From:"melda syl" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date:Tue May 1, 2007 10:18 am
>Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
>Bagaimana hukumnya seorang istri minta cerai dari suaminya (WNA) 
>yang mu'alaf, yang sejak menikah hingga kini (+/- 12 tahun) tidak 
>menjalankan syariat Islam sama sekali?
>Si suami tersebut masuk islam karena memenuhi permintaan si wanita 
>sebelum mereka menikah. Usia mereka sudah cukup sepuh, si istri 63 
>tahun, suami 75 tahun, mereka tinggal berdua di Australia
>... dst
>Untuk masalah ibadah, dia tidak melaksanakannya sama sekali 
>[sebelum masuk islam pun dia tidak menjalankan agamanya (sebelumnya 
>beragama kristen)].
>Ada kekhawatiran dari sang istri bahwa suaminya tidak akan berubah 
>sampai akhir hayat, sehingga si istri ingin minta cerai dari sang 
>suami dan kembali ke negaranya.
>Mohon bantuan ikhwah fillah atas masalah ini.
>Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,

Alhamdulillah
Sebelum istri meminta talak atau cerai, dikarenakan suami tidak mau
melaksanakan atau menjalankan syari'at Islam.

Sebaiknya wanita tersebut selalu berusaha memberi nasehat kepada suaminya 
agar kembali ke jalan kebenaran serta segera menunaikan shalat, puasa, 
berkhitan dan lainnya sebaik mungkin dengan disertai amal shalih. Apabila 
suami tersebut bertetap hati dan bersungguh-sungguh pasti Allah akan 
memudahkan semuanya. 

Untuk lebih jelas dan lengkapnya silakan membacanya di situs almanhaj, 
semoga bermanfaat

Isteri Meminta Talak Karena Suami Pemabuk
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=870&bagian=0
Sudah Memerintahkan Keluarganya Untuk Shalat Tetapi Mereka Tidak Mau 
Mendengarkannya
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1691&bagian=0

ISTRI MEMINTA TALAK KARENA SUAMI MENINGGALKAN SHALAT

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1011&bagian=0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :Suami saya meninggalkan 
shalat dan saya tahu bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, 
sementara saya sangat mencintainya dan kami keluarga hidup bahagia karena 
telah dikaruniai anak. Saya sering menasehatinya, akan tetapi dia selalu 
mengatakan : “suatu saat nanti saya akan mendapat petunjuk” Apa hukumnya 
jika saya meneruskan pernikahan tersebut?

Jawaban
Tidak boleh seseorang bertahan terhadap suami yang meninggalkan shalat 
karena dia mengetahui bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir. 
Maka dilarang bagi istri mempertahankan hidup bersama seorang suami yang 
telah dianggap kafir, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu 
perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. 
Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka, maka jika kamu telah 
mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu 
kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka 
tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal 
bagi mereka” [Al-Mumtahanah : 10]

Dalam ayat di atas, wanita muslimah tidak halal bagi laki-laki kafir dan 
begitu pula sebaliknya, dengan demikian, sebaiknya wanita tersebut segera 
meninggalkan suaminya ini dan segera pisah sebab suami tersebut sudah tidak 
halal baginya. Mengenai cinta dan kemesraan hidup yang telah dijalani 
bersama suaminya, apabila mengetahui bahwa suami tersebut sudah tidak halal 
lagi baginya dan sudah menjadi orang lain, maka cinta dan kemesraan itu akan 
hilang dengan sendirinya sebab kecintaan seorang mukmin hanyalah kepada 
Allah, dan aturan Allah di atas segala-galanya. Setelah itu laki-laki 
tersebut tidak berhak menjadi wali bagi anak-anaknya, karena wali bagi 
seorang muslim harus beragama Islam.

Sebaiknya wanita tersebut selalu memberi nasehat kepada suaminya agar 
kembali ke jalan kebenaran dan melepas baju kekafiran serta segera 
menunaikan shalat sebaik mungkin dengan disertai amal shalih. Apabila suami 
tersebut bertetap hati dan bersungguh-sungguh pasti Allah akan memudahkan 
semuanya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan 
bertakwa dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka kami kelak 
akan menyiapkan baginya jalan yang mudah” [Al-Lail : 5-7]

Dan saya nasehatkan kepada sang suami agar bertaubat kepada Allah agar istri 
dan anak-anaknya tetap hidup bersamanya, bila tidak bertaubat, maka akan 
kehilangan istri dan anak-anaknya serta tidak dianggap kewaliannya.

[Fatawa Nurun Ala Darb Syaikh Utsaimin, hal. 89]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi 
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, 
Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]










Show Message Option
--------------------------------------------------------------------------------

View Source
Use Fixed Width Font
Unwrap Lines

--------------------------------------------------------------------------------


[EMAIL PROTECTED]
Send Email

_________________________________________________________________
Watch free concerts with Pink, Rod Stewart, Oasis and more.  Visit MSN In 
Concert today. http://music.msn.com/presents?icid=ncmsnpresentstagline



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke