>From:"melda syl" <[EMAIL PROTECTED]> >Date:Tue May 1, 2007 10:18 am >Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh, >Bagaimana hukumnya seorang istri minta cerai dari suaminya (WNA) >yang mu'alaf, yang sejak menikah hingga kini (+/- 12 tahun) tidak >menjalankan syariat Islam sama sekali? >Si suami tersebut masuk islam karena memenuhi permintaan si wanita >sebelum mereka menikah. Usia mereka sudah cukup sepuh, si istri 63 >tahun, suami 75 tahun, mereka tinggal berdua di Australia >... dst >Untuk masalah ibadah, dia tidak melaksanakannya sama sekali >[sebelum masuk islam pun dia tidak menjalankan agamanya (sebelumnya >beragama kristen)]. >Ada kekhawatiran dari sang istri bahwa suaminya tidak akan berubah >sampai akhir hayat, sehingga si istri ingin minta cerai dari sang >suami dan kembali ke negaranya. >Mohon bantuan ikhwah fillah atas masalah ini. >Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
Alhamdulillah Sebelum istri meminta talak atau cerai, dikarenakan suami tidak mau melaksanakan atau menjalankan syari'at Islam. Sebaiknya wanita tersebut selalu berusaha memberi nasehat kepada suaminya agar kembali ke jalan kebenaran serta segera menunaikan shalat, puasa, berkhitan dan lainnya sebaik mungkin dengan disertai amal shalih. Apabila suami tersebut bertetap hati dan bersungguh-sungguh pasti Allah akan memudahkan semuanya. Untuk lebih jelas dan lengkapnya silakan membacanya di situs almanhaj, semoga bermanfaat Isteri Meminta Talak Karena Suami Pemabuk http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=870&bagian=0 Sudah Memerintahkan Keluarganya Untuk Shalat Tetapi Mereka Tidak Mau Mendengarkannya http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1691&bagian=0 ISTRI MEMINTA TALAK KARENA SUAMI MENINGGALKAN SHALAT Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1011&bagian=0 Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :Suami saya meninggalkan shalat dan saya tahu bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, sementara saya sangat mencintainya dan kami keluarga hidup bahagia karena telah dikaruniai anak. Saya sering menasehatinya, akan tetapi dia selalu mengatakan : suatu saat nanti saya akan mendapat petunjuk Apa hukumnya jika saya meneruskan pernikahan tersebut? Jawaban Tidak boleh seseorang bertahan terhadap suami yang meninggalkan shalat karena dia mengetahui bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir. Maka dilarang bagi istri mempertahankan hidup bersama seorang suami yang telah dianggap kafir, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Taala. Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka, maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka [Al-Mumtahanah : 10] Dalam ayat di atas, wanita muslimah tidak halal bagi laki-laki kafir dan begitu pula sebaliknya, dengan demikian, sebaiknya wanita tersebut segera meninggalkan suaminya ini dan segera pisah sebab suami tersebut sudah tidak halal baginya. Mengenai cinta dan kemesraan hidup yang telah dijalani bersama suaminya, apabila mengetahui bahwa suami tersebut sudah tidak halal lagi baginya dan sudah menjadi orang lain, maka cinta dan kemesraan itu akan hilang dengan sendirinya sebab kecintaan seorang mukmin hanyalah kepada Allah, dan aturan Allah di atas segala-galanya. Setelah itu laki-laki tersebut tidak berhak menjadi wali bagi anak-anaknya, karena wali bagi seorang muslim harus beragama Islam. Sebaiknya wanita tersebut selalu memberi nasehat kepada suaminya agar kembali ke jalan kebenaran dan melepas baju kekafiran serta segera menunaikan shalat sebaik mungkin dengan disertai amal shalih. Apabila suami tersebut bertetap hati dan bersungguh-sungguh pasti Allah akan memudahkan semuanya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Taala. Artinya : Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah [Al-Lail : 5-7] Dan saya nasehatkan kepada sang suami agar bertaubat kepada Allah agar istri dan anak-anaknya tetap hidup bersamanya, bila tidak bertaubat, maka akan kehilangan istri dan anak-anaknya serta tidak dianggap kewaliannya. [Fatawa Nurun Ala Darb Syaikh Utsaimin, hal. 89] [Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jamiah lil Maratil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq] Show Message Option -------------------------------------------------------------------------------- View Source Use Fixed Width Font Unwrap Lines -------------------------------------------------------------------------------- [EMAIL PROTECTED] Send Email _________________________________________________________________ Watch free concerts with Pink, Rod Stewart, Oasis and more. Visit MSN In Concert today. http://music.msn.com/presents?icid=ncmsnpresentstagline Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/