----- Original Message ----
From: rati rati <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, 3 May, 2007 7:21:18 AM
Subject: [assunnah] Tanya: Hukum PIL KB
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Tanya:  Bagaimana hukumnya untuk orang yang menggunakan suntik Pil KB? saya 
minta penjelasannya dan kalo ada yang tahu masalah Pil KB

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
===========

SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB]

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=127&bagian=0

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Baz ditanya : Apa hukum KB ?

Jawaban.
Ini adalah permasalahan yang muncul sekarang, dan banyak 
pertanyaan muncul berkaitan dengan hal ini. Permasalahan ini telah dipelajari 
oleh Haiah Kibaril Ulama (Lembaga di Saudi Arabia yang beranggotakan para 
ulama) 
di dalam sebuah pertemuan yang telah lewat dan telah ditetapkan keputusan yang 
ringkasnya adalah tidak boleh mengkonsumsi pil-pil untuk mencegah 
kehamilan.

Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan untuk hamba-Nya 
sebab-sebab untuk mendapatkan keuturunan dan memperbanyak jumlah umat. 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Nikahilah 
wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba 
dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain di hari kiamat dalam riwayat yang 
lain : dengan para nabi di hari kiamat)". [Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu 
Daud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162 (lihat takhrijnya 
dalam Al-Insyirah hal.29 Adazbuz Zifaf hal 60) ; Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam 
Al-Hilyah 3/61-62]

Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, 
sehingga mereka beribadah kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum 
muslimin -dengan ijin Allah-, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya 
musuh-musuh mereka.

Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi 
kelahiran), tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika 
dalam keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti :

[a]. Sang istri 
tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga 
berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan pil-pil tersebut) untuk 
keperluan ini.

[b]. Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, 
sedangkan isteri keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi 
pil-pil tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam 
masa 
menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa 
mendidik dengan selayaknya.

Adapun jika penggunaannya dengan maksud 
berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang 
serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, 
maka hal itu tidak boleh". 

[Fatawa Mar'ah, dikumpulkan oleh Muhammad 
Al-Musnad, Darul Wathan, cetakan pertama 1412H]

Pertanyaan.
Syaikh 
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : "Ada seorang wanita berusia kurang 
lebih 29 tahun, telah memiliki 10 orang anak. Ketika ia telah melahirkan anak 
terakhir ia harus melakukan operasi dan ia meminta ijin kepada suaminya sebelum 
operasi untuk melaksanakan tubektomi (mengikat rahim) supaya tidak bisa 
melahirkan lagi, dan disamping itu juga disebabkan masalah kesehatan, yaitu 
jika 
ia memakai pil-pil pencegah kehamilan akan berpengaruh terhadap kesehatannya. 
Dan suaminya telah mengijinkan untuk melakukan operasi tersebut. maka apakah si 
istri dan suami mendapatkan dosa karena hal itu ?"

Jawaban.
Tidak 
mengapa ia melakukan operasi/pembedahan jika para dokter (terpercaya) 
menyatakan 
bahwa jika melahirkan lagi bisa membahayakannya, setelah mendapatkan ijin dari 
suaminya.

[Fatawa Mar'ah Muslimah Juz 2 hal. 978, Maktabah Aadh-Waus 
Salaf, cet ke 2. 1416H]

SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB]

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 
ditanya : Seorang ikhwan bertanya hukum KB tanpa udzur, dan adakah Udzur yang 
membolehkannya?"

Jawaban.
Para ulama telah menegaskan bahwa memutuskan 
keturunan sama sekali adalah haram, karena hal tersebut bertentangan dengan 
maksud Nabi mensyari'atkan pernikahan kepada umatnya, dan hal tersebut 
merupakan 
salah satu sebab kehinaan kaum muslimin. Karena jika kaum muslimin berjumlah 
banyak, (maka hal itu) akan menimbulkan kemuliaan dan kewibawaaan bagi mereka. 
Karena jumlah umat yang banyak merupakan salah satu nikmat Allah kepada Bani 
Israil.

"Artinya : Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar" 
[Al-Isra : 6]

"Artinya : Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah 
sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu' [Al-A'raf : 
86]

Kenyataanpun mennguatkan pernyataan di atas, karena umat yang banyak 
tidak membutuhkan umat yang lain, serta memiliki kekuasaan dan kehebatan di 
depan musuh-musuhnya. Maka seseorang tidak boleh melakukan sebab/usaha yang 
memutuskan keturunan sama sekali. Allahumma, kecuali dikarenakan darurat, 
seperti :

[a] Seorang Ibu jika hamil dikhawatirkan akan binasa atau 
meninggal dunia, maka dalam keadaan seperti inilah yang disebut darurat, dan 
tidak mengapa jika si wanita melakukan usaha untuk mencegah keturunan. Inilah 
dia udzur yang membolehkan mencegah keturunan.

[b] Juga seperti wanita 
tertimpa penyakit di rahimnya, dan ditakutkan penyakitnya akan menjalar 
sehingga 
akan menyebabkan kematian, sehingga rahimnya harus diangkat, maka tidak 
mengapa.

[Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah Juz 2 hal. 974-975]

SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB]

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih 
Al-Utsaimin ditanya : Kapan seorang wanita diperbolehkan memakai pil-pil 
pencegah kehamilan, dan kapan hal itu diharamkan ? Adakah nash yang tegas atau 
pendapat di dalam fiqih dalam masalah KB? Dan bolehkah seorang muslim melakukan 
azal kerika 
berjima tanpa sebab?"

Jawaban.
Seyogyanya bagi kaum msulimin untuk 
memperbanyak keturunan sebanyak mungkin, karena hal itu adalah perkara yang 
diarahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam 
sabdanya.

"Artinya : Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak anak 
karena aku akan berlomba dalam banyak jumlahnya umat" [Hadits Shahih, 
diriwayatkan oleh Abu Dawud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 
2/162, Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]

Dan karena 
banyaknya umat menyebabkan (cepat bertambahnya) banyaknya umat, dan banyaknya 
umat merupakan salah satu sebab kemuliaan umat, sebagaimana firman Allah 
Subhanahu wa Ta'ala ketika menyebutkan nikmat-Nya kepada Bani 
Israil.

"Artinya : Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar" 
[Al-Isra' : 6]

"Artinya : Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah 
sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu" [Al-A'raf : 86]

Dan tidak 
ada seorangpun mengingkari bahwa banyaknya umat merupakan sebab kemuliaan dan 
kekuatan suatu umat, tidak sebagaimana anggapan orang-orang yang memiliki 
prasangka yang jelek, (yang mereka) menganggap bahwa banyaknya umat merupakan 
sebab kemiskinan dan kelaparan. Jika suatu umat jumlahnya banyak dan mereka 
bersandar dan beriman dengan janji Allah dan firman-Nya.

"Artinya : Dan 
tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi 
rezekinya" [Hud : 6]

Maka Allah pasti akan mempermudah umat tersebut dan 
mencukupi umat tersebut dengan karunia-Nya.

Berdasarkan penjelasan ini, 
jelaslah jawaban pertanyaan di atas, maka tidak sepantasnya bagi seorang wanita 
untuk mengkonsumsi pil-pil pencegah kehamilan kecuali dengan dua 
syarat.

[a] Adanya keperluan seperti ; Wanita tersebut memiliki penyakit 
yang menghalanginya untuk hamil setiap tahun, atau, wanita tersebut bertubuh 
kurus kering, atau adanya penghalang-penghalang lain yang membahayakannya jika 
dia hamil tiap tahun.

[b] Adanya ijin dari suami. Karena suami memiliki 
hak atas istri dalam masalah anak dan keturunan. Disamping itu juga harus 
bermusyawarah dengan dokter terpercaya di dalam masalah mengkonsumsi pil-pil 
ini, apakah mmakaiannya membahayakan atau tidak.

Jika dua syarat di atas 
dipenuhi maka tidak mengapa mengkonsumsi pil-pil ini, akan tetapi hal ini tidak 
boleh dilakukan terus menerus, dengan cara mengkonsumsi pil pencegah kehamilan 
selamanya misalnya, karena hal ini berarti memutus keturunan.

Adapun 
point kedua dari pertanyaan di atas maka jawabannya adalah sebagai berikut : 
Pembatasan keturunan adalah perkara yang tidak mungkin ada dalam kenyataan 
karena masalah hamil dan tidak, seluruhnya di tangan Allah Subhanahu wa Ta'ala. 
Jika seseorang membatasi jumlah anak dengan jumlah tertentu, maka mungkin saja 
seluruhnya mati dalam jangka waktu satu tahun, sehingga orang tersebut tidak 
lagi memiliki anak dan keturunan. Masalah pembatas keturunan adalah perkara 
yang 
tidak terdapat dalam syari'at Islam, namun pencegahan kehamilan secara tegas 
dihukumi sebagaimana keterangan di atas.

Adapun pertanyaan ketiga yang 
berkaitan dengan 'azal ketika berjima' tanpa adanya sebab, maka pendapat para 
ahli ilmu yang benar adalah tidak mengapa karena hadits dari Jabir Radhiyallahu 
'anhu.

"Artinya : Kami melakukan 'azal sedangkan Al-Qur'an masih turun 
(yakni dimasa nabi Shallallahu 'alihi wa sallam)" [Hadits Shahih Riwayat Abu 
Dawud 1/320 ; Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi 781, Abu 
nu'aim dalam Al-hilyah 3/61-62]

Seandainya perbuatan itu haram pasti Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarangnya. Akan tetapi para ahli ilmu 
mengatakan bahwa tidak boleh ber'azal terhadap wanita merdeka (bukan budak) 
kecuali dengan ijinya, yakni seorang suami tidak boleh ber'azal terhadap istri, 
karena sang istri memiliki hak dalam masalah keturunan. Dan ber'azal tanpa ijin 
istri mengurangi rasa nikmat seorang wanita, karena kenikmatan seorang wanita 
tidaklah sempurna kecuali sesudah tumpahnya air mani suami.

Berdasarkan 
keterangan ini maka 'azal tanpa ijin berarti menghilangkan kesempurnaan rasa 
nikmat yang dirasakan seorang istri, dan juga menghilangkan adanya kemungkinan 
untuk mendapatkan keturunan. Karena ini kami menysaratkan adanya ijin dari sang 
istri".

[Fatawa Syaikh ibnu Utsaimin Juj 2 hal. 764 dinukil dari Fatawa 
Li'umumil Ummah]

[Disalin ulang dari Majalah As-Sunnah edisi 01/Tahun 
V/2001M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl Solo Purwodadi Km 8 
Selokaton Gondangrejo, Solo 57183]


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke