On 5/10/07, RIDWAN PRIJATNA (a.ka. Phan Tse Hao) <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> assalamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh,
> saya member baru, saya tertarik untuk bertanya tentang hukumnya 
> alat musik yang di petik seperti guitar. ada yang bersedia 
> membantu?
> wassalam,
> ridwan

wa'alaikum salam warahmatullohi wabarakatuh

HUKUM NYANYIAN ATAU LAGU

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1429&bagian=0

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum menyanyi, apakah haram atau
diperbolehkan, walaupun saya mendengarnya hanya sebatas hiburan saja ? Apa
hukum memainkan alat musik rebab dan lagu-lagu klasik ? Apakah menabuh
genderang saat perkawinan diharamkan, sedangkan saya pernah mendengar bahwa
hal itu dibolehkan ? Semoga Allah memberimu pahala dan mengampuni segala
dosamu.

Jawaban.
Sesungguhnya mendengarkan nyanyian atau lagu hukumnya haram dan merupakan
perbuatan mungkar yang dapat menimbulkan penyakit, kekerasan hati dan dapat
membuat kita lalai dari mengingat Allah serta lalai melaksanakan shalat.
Kebanyakan ulama menafsirkan kata lahwal hadits (ucapan yang tidak berguna)
dalam firman Allah dengan nyanyian atau lagu.

"Artinya : Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan ucapan yang
tidak berguna" [Luqman : 6]

Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu bersumpah bahwa yang dimaksud dengan
kata lahwul hadits adalah nyanyian atau lagu. Jika lagu tersebut diiringi
oleh musik rebab, kecapi, biola, serta gendang, maka kadar keharamannya
semakin bertambah. Sebagian ulama bersepakat bahwa nyanyian yang diiringi
oleh alat musik hukumnya adalah haram, maka wajib untuk dijauhi. Dalam
sebuah hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau
berpendapat.

"Artinya : Sesungguhnya akan ada segolongan orang dari kaumku yang
menghalalkan zina, kain sutera, khamr, dan alat musik" [1]

Yang dimaksud dengan al-hira pada hadits di atas adalah perbuatan zina,
sedangkan yang dimaksud al-ma'azif adalah segala macam jenis alat musik.
Saya menasihati anda semua untuk mendengarkan lantunan al-Qur'an yang di
dalamnya terdapat seruan untuk berjalan di jalan yang lurus karena hal itu
sangat bermanfaat. Berapa banyak orang yang telah dibuat lalai karena
mendengar nyanyian dan alat musik.

Adapun pernikahan, maka disyariatkan di dalamnya untuk membunyikan alat
musik rebana disertai nyanyian yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan
suatu pernikahan, yang didalamnya tidak ada seruan maupun pujian untuk
sesuatu yang diharamkan, yang dikumandangkan pada malam hari khusus bagi
kaum wanita guna mengumumkan pernikahan mereka agar dapat dibedakan dengan
perbuatan zina, sebagaimana yang dibenarkan dalam hadits shahih dari Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam

Sedangkan genderang dilarang membunyikannya dalam sebuah pernikahan, cukup
hanya dengan memukul rebana saja. Juga dalam mengumumkan pernikahan maupun
melantunkan lagu yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan pernikahan tidak
boleh menggunakan pengeras suara, karena hal itu dapat menimbulkan fitnah
yang besar, akibat-akibat yang buruk, serta dapat merugikan kaum muslimin.
Selain itu, acara nyanyian tersebut tidak boleh berlama-lama, cukup sekedar
dapat menyampaikan pengumuman nikah saja, karena dengan berlama-lama dalam
nyanyian tersebut dapat melewatkan waktu fajar dan mengurangi waktu tidur.
Menggunakan waktu secara berlebihan untuk nyanyian (dalam pengumuman nikah
tersebut) merupakan sesuatu yang dilarang dan merupakan perbuatan
orang-orang munafik.

[Bin Baz, Mjalah Ad-Dakwah, edisi 902, Syawal 1403H]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul
Haq]
_________
Foote Note
[1] Al-Bukhari tentang minuman dalam bab ma ja'a fi man yastahillu al-khamr
wa yusmmihi bi ghairai ismih

HUKUM MENDENGARKAN MUSIK DAN LAGU SERTA MENGIKUTI SINETRON

Oleh
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mendengarkan
musik dan lagu ? Apa hukum menyaksikan sinetron yang di dalamnya terdapat
para wanita pesolek ?

Jawaban
Mendengarkan musik dan nyanyian haram dan tidak disangsikan keharamannya.
Telah diriwayatkan oleh para sahabat dan salaf shalih bahwa lagu bisa
menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu termasuk perkataan yang
tidak berguna. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan
yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa
pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan
memperoleh azab yang menghinakan" [Luqman : 6]

Ibnu Mas'ud dalam menafsirkan ayat ini berkata : "Demi Allah yang tiada
tuhan selainNya, yang dimaksudkan adalah lagu".

Penafsiran seorang sahabat merupakan hujjah dan penafsirannya berada di
tingkat tiga dalam tafsir, karena pada dasarnya tafsir itu ada tiga.
Penafsiran Al-Qur'an dengan ayat Al-Qur'an, Penafsiran Al-Qur'an dengan
hadits dan ketiga Penafsiran Al-Qur'an dengan penjelasan sahabat. Bahkan
sebagian ulama menyebutkan bahwa penafsiran sahabat mempunyai hukum rafa'
(dinisbatkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam). Namun yang benar
adalah bahwa penafsiran sahabat tidak mempunyai hukum rafa', tetapi memang
merupakan pendapat yang paling dekat dengan kebenaran.

Mendengarkan musik dan lagu akan menjerumuskan kepada suatu yang
diperingatkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam haditsnya.

"Artinya : Akan ada suatu kaum dari umatku menghalalkan zina, sutera,
khamr dan alat musik"

Maksudnya, menghalalkan zina, khamr, sutera padahal ia adalah lelaki yang
tidak boleh menggunakan sutera, dan menghalalkan alat-alat musik. [Hadits
Riwayat Bukhari dari hadits Abu Malik Al-Asy'ari atau Abu Amir Al-Asy'ari]
Berdasarkan hal ini saya menyampaikan nasehat kepada para saudaraku sesama
muslim agar menghindari mendengarkan musik dan janganlah sampai tertipu oleh
beberapa pendapat yang menyatakan halalnya lagu dan alat-alat musik, karena
dalil-dalil yang menyebutkan tentang haramnya musik sangat jelas dan pasti.
Sedangkan menyaksikan sinetron yang ada wanitanya adalah haram karena bisa
menyebabkan fitnah dan terpikat kepada perempuan. Rata-rata setiap sinetron
membahayakan, meski tidak ada wanitanya atau wanita tidak melihat kepada
pria, karena pada umumnya sinetron adalah membahayakan masyarakat, baik dari
sisi prilakunya dan akhlaknya.

Saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar menjaga kaum muslimin
dari keburukannya dan agar memperbaiki pemerintah kaum muslimin, karena
kebaikan mereka akan memperbaiki kaum muslimin. Wallahu a'lam.

[Fatawal Mar'ah 1/106]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan
Penerbitan Darul Haq. Penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1668&bagian=0


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke