[EMAIL PROTECTED] wrote:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Akhee , bisakah tolong dijelaskan untuk point no.3
3. Bid'ah hisab.
Yakni menentukan awal Ramadhan dengan perhitungan hisab. Syeikhul Islam
Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa telah menegaskan bahwa cara seperti itu
adalah bid'ah dalam agama. Silakan lihat Majmu' Fatawa (XXV/179-183).
Wass,
Abu Salsabila
============

Wa alaikaum salam wa rohmatullahi wa barokaatuh
ini ana pastekan dari artikel di Al Manhaj versi 37
atau antum dapat liat di :  
MENGGUNAKAN HISAB DI DALAM MENENTUKAN AWAL BULAN RAMADHAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://www.almanhaj.or.id/content/1600/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Disebagian negeri Muslim, para 
penduduknya berpuasa Ramadhan tanpa melihat hilal, tapi cukup dengan hanya 
melihat kalender. Bagaimana hukumnya ?

Jawaban
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyuruh kaum muslimin untuk 
berpuasa dengan cara melihat hilal dan menyudahi puasanya dengan cara melihat 
hilal pula. Dan jika cuaca mendung, kita genapkan bulan tersebut menjadi 30 
hari” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya kita adalah umat yang buta huruf, tidak bisa menulis 
dan tidak menguasai ilmu hisab (ilmu perhitungan bulan). Maka satu bulan adalah 
sekian dan sekian dan sekian dan beliau melipat satu jempolnya pada kali yang 
ketiga. Kemudian beliau bersabda lagi ; sebulan adalah sekian dan sekian dan 
sekian dan beliau mengisyaratkan sepuluh jarinya (tanpa melipat satu 
jempolnya)”

Maksud beliau bahwa satu bulan itu kadang 29 hari dan kadang 30 hari.

Di dalam shahih Bukhari diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu 
bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Berpuasalah kalian kaetika kalian melihat hilal dan berhentilah 
kalian berpuasa ketika kalian melihat hilal. Dan jika mendung, maka 
sempurnakanlah bulan Sya'ban menjadi 30 hari”

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda.

Artinya : Janganlah kalian berpuasa sebelum kalian melihat hilal atau kalian 
sempurnakan (bulan Syaban menjadi 30 hari). Dan janganlah kalian berhenti 
berpuasa (Ramadhan) sebelum kalian melihat hilal atau kalian sempurnakan (bulan 
Ramadhan menjadi 30 hari)” [Hadits Riwayat Abu Dawud dan An-Nasaa'i denan 
sanad shahih]

Hadits-hadits dalam bab ini jumlahnya cukup banyak dan semuanya menunjukkan 
bahwa menentukan awal bulan dengan cara ruyah (melihat bulan) adalah wajib. 
Jika tidak bisa (karena mendung) maka bulan tersebut digenapkan menjadi 30 
hari. Hadits-hadits tersebut juga menunjukkan bahwa tidak boleh menentukan 
awal/akhir bulan dengan cara hisab (kalender).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyakan bahwa para ulama telah ijma(bersepakat) 
bahwa hisab itu tidak diperbolehkan. Karena hal ini adalah kebenaran yang tidak 
diragukan lagi. Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala Maha Penolong.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, 
Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, terbitan At-Tibyan – Solo]


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke