Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh Saya mau bertanya lagi (maaf kalau sudah ratusan kali dibahas). Apakah bila suami dalam pertengkaran dengan istri menyebut2 kata cerai berarti sudah jatuh talak ? Sampai jumlah berapa kali ucapan 'cerai' yang mengakibatkan jatuhnya talak tersebut ? Bagaimana cara rujuk yang dibenarkan apabila seorang suami yg telah berulang kali mengucapkan kata cerai ingin kembali kepada istrinya, apakah harus melakukan ijab kabul selayaknya pasangan baru menikah (dengan saksi-saksi tentunya) ataukah cukup diantara mereka berdua (suami istri tersebut) ?
Mohon kalau bisa japri langsung kepada saya, terima kasih atas bantuannya. Wassalam, Mia Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
