Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh

Saya mau bertanya lagi (maaf kalau sudah ratusan kali dibahas).
Apakah bila suami dalam pertengkaran dengan istri menyebut2 kata cerai 
berarti sudah jatuh talak ?
Sampai jumlah berapa kali ucapan 'cerai' yang mengakibatkan jatuhnya talak 
tersebut ?
Bagaimana cara rujuk yang dibenarkan apabila seorang suami yg telah 
berulang kali mengucapkan kata cerai ingin kembali kepada istrinya, apakah 
harus melakukan ijab kabul selayaknya pasangan baru menikah (dengan 
saksi-saksi tentunya) ataukah cukup diantara mereka berdua (suami istri 
tersebut) ?

Mohon kalau bisa japri langsung kepada saya, terima kasih atas bantuannya.
 
Wassalam,
Mia


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke