Assalamualaikum

Afwan, mau menyambung pertanyaan seputat zakat mal tanah :

1.      apakah nilai / harga tanah simpanan sesuai nilai taksiran harga
tanah di daerah tersebut atau dihitung sesuai NJOP-nya. Dan apakah harga
tanah yg dizakati itu harga saat awal haul atau diakhir haul?
2.      ada kasus, seseorang memiliki tanah dan jika ditaksir harganya bisa
mencapai nisob, tapi dari sisi penghasilannya dia tidak sanggup untuk
membayar zakat karena penghasilannya untuk penghidupan keluarganya. Apakah
boleh tdk membayar zakat?
3.      apakah tanah dari rumah yg kita tinggali dan tdk dimanfaatkan (untuk
kos2an,misal) terkena zakat mal?

Demikian, syuron atas infonya.

wassalamualaikum


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke