Assalamualaikum Afwan, mau menyambung pertanyaan seputat zakat mal tanah :
1. apakah nilai / harga tanah simpanan sesuai nilai taksiran harga tanah di daerah tersebut atau dihitung sesuai NJOP-nya. Dan apakah harga tanah yg dizakati itu harga saat awal haul atau diakhir haul? 2. ada kasus, seseorang memiliki tanah dan jika ditaksir harganya bisa mencapai nisob, tapi dari sisi penghasilannya dia tidak sanggup untuk membayar zakat karena penghasilannya untuk penghidupan keluarganya. Apakah boleh tdk membayar zakat? 3. apakah tanah dari rumah yg kita tinggali dan tdk dimanfaatkan (untuk kos2an,misal) terkena zakat mal? Demikian, syuron atas infonya. wassalamualaikum Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/