Kategori ZAKAT

Kamis, 18 Maret 2004 06:47:23 WIB

CARA MEMBAYAR ZAKAT HARTA

Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Seorang pegawai menabung 
gaji bulanannya dalam jumlah yang berubah-ubah setiap bulan. Kadang uang yang 
ia tabung sedikit dan kadang banyak. Sebagian dari uang tabungannya itu ada 
yang telah genap satu haul dan ada yang belum. Sementara ia tidak dapat 
menentukan uang yang telah genap satu tahun. Bagaimanakah caranya membayarkan 
zakat uang tabungannya.?

Pertanyaan ke 2.
Seorang pegawai lainnya memiliki gaji bulanan yang selalu ditabungnya dalam 
kotak tabungan. Setiap hari ia isi kotak tabungan itu dengan sejumlah uang dan 
dalam waktu yang tidak begitu jauh ia juga mengambil sejumlah uang untuk nafkah 
sehari-hari sesuai dari kebutuhan dari kotak itu. Bagaimanakah cara ia 
menentukan uang tabungan yang telah genap satu tahun ? Dan bagaimanakah caranya 
mengeluarkan zakat uang tabungan itu ? Sementara sebagaimana yang diketahui, 
tidak semua uang tabungannya itu telah genap satu haul !

Jawaban.
Pertanyaan pertama dan kedua sebenarnya tidak jauh berbeda. Lajnah juga sering 
disodorkan pertanyaan serupa, maka Lajnah akan menjawabnya secara tuntas, 
supaya faidahnya dapat dipetik bersama.

Jawabannya sebagai
berikut : Barangsiapa memiliki uang yang telah mencapai nishabnya, kemudian 
dalam waktu lain kembali memperoleh uang yang tidak terkait sama sekali dengan 
uang pertama tadi, seperti uang tabungan dari gaji bulanan, harta warisan, 
hadiah, uang hasil penyewaan rumah dan lainnya, apabila ia sungguh-sungguh 
ingin menghitung dengan teliti haknya dan tidak menyerahkan zakat kepada yang 
berhak kecuali sejumlah harta yang benar-benar wajib dikeluarkan zakatnya, maka 
hendaklah ia membuat pembukuan hasil usahanya. Ia hitung jumlah uang yang 
dimiliki untuk menetapkan haul dimulai sejak pertama kali ia memiliki uang itu. 
Lalu ia keluarkan zakat dari harta yang telah ditetapkannya itu bila telah 
genap satu haul.

Jika ingin cara yang lebih mudah, lebih memilih cara yang lebih sosial dan 
lebih mengutamakan fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat 
lainnya, maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang telah mencapai 
nishab dari yang dimilikinya setiap kali telah genap satu haul. Dengan begitu 
pahala yang diterimanyaa lebih besar, lebih mengangkat derajatnya dan lebih 
mudah dilakukan serta lebih menjaga hak-hak fakir miskin dan seluruh golongan 
yang berhak menerima zakat

Hendaklah jumlah yang berlebih dari zakat yang wajib dibayarnya diniatkan untuk 
berbuat baik, sebagai ungkapan rasa syukurnya kepada Allah atas 
nikmat-nikmatNya dan anugrahNya yang berlimpah. Dan mengharap agar Allah 
menambah karuniaNya itu bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah.

Artinya : Jika kamu bersyukur maka Aku akan tambah nikmatKu bagi kamu [Ibrahim 
: 7]

Semoga Allah senantiasa memberi taufiq bagi kita semua.

[Fatawa Lil Muwazhafin Wal Ummat, Lajnah Daimah, hal 75-77]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 
266-267 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=491&bagian=0



----- Original Message ----
From: Yurizal <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, 13 September, 2007 8:11:42 AM
Subject: [assunnah] Tanya : Zakat Mal

Assalamu'alaikum

Ana mau bertanya tentang zakat mal, yaitu:

- ana punya simpanan berupa uang tunai sebesar Rp 16 juta, yang pada ramadhan 
kemarin yaitu 1427 H itu sudah ana keluarkan sejumlah 2,5 % dari nilai simpanan 
ana..

yang jadi pertanyaan ana, yaitu:

- simpanan ana sekarang sudah menjadi Rp 27 juta, pada ramadhan kali ini yaitu 
1428 H. Apakah ana hanya memperhitungkan penambahan dari simpanan ana? atau ana 
tetap menjumlahkan seluruh dari simpanan ana?

mohon informasi dari antum sekalian, diharapkan dilengkapi dengan hadist yang 
mendukung masalah ini.

jazaakumullaah khairan katsir

Wassalamu'alaikum

Abu Aisyah


______________________________________________
Yahoo! Answers - Got a question? Someone out there knows the answer. Try it
now.
http://uk.answers.yahoo.com/


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Reply via email to