Assalamualaikum, ana adalah pendatang baru di milis assunnah ini. Membaca tentang bank konvensional vs syariah sangat menarik. Sepertinya terdapat 2 hal yang ana tangkap (semoga tidak salah): 1. bank syariah yang ada sekarang baik yang 'cabang' dari bank konvensional ataupun yang tidak (bank muamalat) masih diragukan ke'halal'annya, dan ini mengarah ke hal 'syubhat'. Dan kita sebaiknya memang menjauhi hal2 yang syubhat. 2. berpijak dari hal di atas maka lebih baik menabung di bank konvensional namun bunganya tidak 'dimakan', tetap diambil, namun dipakai untuk hal2 kepentingan umum. namun, menurut ana, dengan menabung di bank konvensional (yang jelas2 haram) justru akan 'menggemukkan' bank sistem konvensional, yang akhirnya jatuh dalam tolong menolong dalam keburukan, karena tidak syak lagi, dengan menabung di bank konvensional uang kita tetap akan diputar oleh bank konvensional untuk hal2 ribawi!
sepertinya bentuk/sistem 'bank' tidak pas untuk ekonomi islam, apalagi untuk masalah kredit barang, yang mana bank harus membeli banyak barang yang belum tentu akan dibeli oleh khalayak ramai baik tunai/cash/kredit, disini bank menjadi berperan 'ganda', sebagai pengelola keuangan/tempat penyimpan uang dan juga untuk bisnis/berdagang barang, sepertinya bank tidak mau/susah2 untuk mewujudkan itu, apalagi kalau tidak banyak pembeli/banyak kredit macet, bank akan kelebihan banyak stok dan rugi/bankrut. sepertinya memang yang paling afdol setiap produsen/pedagang barang tersebut langsung menjual barang secara kredit kepada konsumen, bila konsumen tidak mampu secara cash, tidak perlu dengan perantara bank, memang akan ada resiko dari pihak penjual kalau ada kredit macet. kalau ana amati (maaf ana bukan ahli ekonom, jadi maaf kalau salah), sepertinya bentuk/model bank itu sebenarnya adalah model kapitalis barat, jadi bagaimanapun juga tidak akan cocok dengan ekonomi islam. mungkin yang pas adalah menyimpan kelebihan uang/harta kita dengan menabung di koperasi2 yang jelas menerapkan system syariah murni, yang mana, uang yang kita tabung di sana diputar untuk perdagangan/usaha yang halal, dan hasil bagi laba itulah 'bunga' halal yang dapat kita makan. justru dengan berkembangnya koperasi syariah akan memukul kapitalis barat yang selama ini memimpin di segala bidang. walla'ualam bajuri --- In assunnah@yahoogroups.com, bagus wijanarko <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > assalamualaikum, > > 1. nabi salallahu alaih salam melarang menjual barang orang lain. yaitu jika bank akad dulu baru membeli barang lalu diberikan pada pembeli maka jelas haram. > jika belum akad tapi ada perjanjian setelah bank membeli barang maka harus membeli dari bank maka ini sama saja, jadi walau sudah dimiliki bank dulu, tapi karena ada perjanjian di awal akan membeli maka sama saja, kecuali gak ada perjanjian gak apa-apa jika tidak jadi beli maka boleh. > jika bank punya stok (tanpa ada perjanjian dengan pembeli sebelumnya) maka inilah jual beli yang benar. > > 2. discount jika di umumkan diawal akad maka inilah 2 harga, haram. > jika tidak ada perjanjian sebelumnya dan pembeli melunasi lebih cepat, penjual kasih discount setelah lunas maka tidak mengapa. > > semoga manfaat > wallau'alam > > bagus > > > ----- Original Message ---- > From: Teuku Maulisa Asri (Poncha) <[EMAIL PROTECTED]> > To: assunnah@yahoogroups.com > Sent: Friday, September 21, 2007 4:39:58 PM > Subject: Re: [assunnah] Re: Bolehkah Meminjam ke Bank Syariah ??? > > Assalamu'alikum, > > Mohon dapat diperjelas kenapa bisa antum mengatakan HARAM apabila bank membeli barang terlebih dahulu atas dasar pesanan koperasi baru setelah itu menjual ke koperasi, bahkan sebelum akad dilakukan dengan koperasi, artinya barang tersebut khan sudah dimiliki bank terlebih dahulu baru dijual ke koperasi? Jadi kok malah HARAM? > > Antum juga mengatakan jika terjadi pembayaran yang diawalkan/memendekk an waktu kredit? Jika ada diskon, maka ini berarti transaksi dengan dua harga dan ini HARAM. > > Sekedar informasi, di dalam buku Perbedaan Antara Jual Beli dan Riba Karangan Dr. Shalih Fauzan Al Fauzan terbitan At Tibyan (Serial Buku At Tibyan ke 64). Memang ada tiga pendapat tetapi yang paling rojih adalah Boleh dan Halal membayar cepat dengan pengurangan/ discount. > > Demikian, semoga bermanfaat. Wallau'alam. > > Abu Aufar > > >> "indrawan adi wicaksono"<indrawan.adi@ gmail.com> Wrote: >> >> Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuhu >> >> * >> * >> >> Akhi Arif Budi Utomo, penjelasan yg antum kemukakan kurang rinci. Maka dalam >> hal ini ana akan coba jawab dengan beberapa jawaban: >> >> 1. Pada saat koperasi antum melakukan akad dengan bank: >> >> a. Jika apakah barang yg di-akadkan sudah menjadi milik bank sebelumnya, >> maka ini boleh, dan tidak termasuk riba. >> >> b. Jika bank membeli barang setelah ada pesanan dari koperasi dan sebelum >> akad antara bank dan koperasi, maka khilaf antara ulama, tetapi yg tepat >> insya Allah adalah HARAM. >> >> c. Jika akad antara koperasi dan bank dulu, baru bank membeli barang dan >> menjual ke koperasi, maka inilah yang HARAM tanpa syak lagi. Karena ini >> berarti menjual barang yg belum menjadi miliknya dan memanipulasi hukum >> syar'i. >> >> 2. Mengenai cicilan yg flat: >> >> a. Bagaimana jika terjadi keterlambatan pembayaran? Apakah ada denda atau >> tidak? Jika ya, maka ini adalah riba, dan inilah pokok definisi riba. >> >> b. bagaimana jika terjadi pembayaran yg diawalkan/memendekk an waktu kredit? >> Jika ada diskon, maka ini berati transaksi dengan dua harga dan ini HARAM. >> >> c. Jika baik itu terlambat maupun mempercepat pembayaran tidak mempengaruhi >> cicilan, maka ini diperbolehkan. Karena pada dasarnya jual-beli dengan >> mencicil itu boleh. >> >> Kesimpulan: >> Maka dalam hal ini, akad itu SAH/HALAL jika bank memiliki barangnya sebelum >> akad dengan koperasi, dan nilai cicilan tidak bertambah/berkurang jika >> terjadi keterlambatan atau percepatan pembayaran >> >> Tambahan: >> Ana harap akhi Arif Budi bisa memberikan tambahan info apakah semua bank yg >> bertransaksi dengan koperasi tempat kerja antum melakukan sistem transaksi >> yg sama -- hanya beda besaran margin, atau sama sekali beda, dan dimana >> bedanya. Ini insya Allah untuk menambah pengetahuan kita semua secara rinci >> tentang metode transaksi bank-bank tersebut. >> >> Wallahu A'lam Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/