Assalamualaikum,

ana adalah pendatang baru di milis assunnah ini. Membaca tentang bank 
konvensional vs syariah sangat menarik. Sepertinya terdapat 2 hal yang ana 
tangkap (semoga tidak salah):
1. bank syariah yang ada sekarang baik yang 'cabang' dari bank konvensional 
ataupun yang tidak (bank muamalat) masih diragukan ke'halal'annya, dan ini 
mengarah ke hal 'syubhat'. Dan kita sebaiknya memang menjauhi hal2 yang syubhat.
2. berpijak dari hal di atas maka lebih baik menabung di bank konvensional 
namun bunganya tidak 'dimakan', tetap diambil, namun dipakai untuk hal2 
kepentingan umum. namun, menurut ana, dengan menabung di bank konvensional 
(yang jelas2 haram) justru akan 'menggemukkan' bank sistem konvensional, yang 
akhirnya jatuh dalam tolong menolong dalam keburukan, karena tidak syak lagi, 
dengan menabung di bank konvensional uang kita tetap akan diputar oleh bank 
konvensional untuk hal2 ribawi!

sepertinya bentuk/sistem 'bank' tidak pas untuk ekonomi islam, apalagi untuk 
masalah kredit barang, yang mana bank harus membeli banyak barang yang belum 
tentu akan dibeli oleh khalayak ramai baik tunai/cash/kredit, disini bank 
menjadi berperan 'ganda', sebagai pengelola keuangan/tempat penyimpan uang dan 
juga untuk bisnis/berdagang barang, sepertinya bank tidak mau/susah2 untuk 
mewujudkan itu, apalagi kalau tidak banyak pembeli/banyak kredit macet, bank 
akan kelebihan banyak stok dan rugi/bankrut.

sepertinya memang yang paling afdol setiap produsen/pedagang barang tersebut 
langsung menjual barang secara kredit kepada konsumen, bila konsumen tidak 
mampu secara cash, tidak perlu dengan perantara bank, memang akan ada resiko 
dari pihak penjual kalau ada kredit macet.

kalau ana amati (maaf ana bukan ahli ekonom, jadi maaf kalau salah), sepertinya 
bentuk/model bank itu sebenarnya adalah model kapitalis barat, jadi 
bagaimanapun juga tidak akan cocok dengan ekonomi islam.

mungkin yang pas adalah menyimpan kelebihan uang/harta kita dengan menabung di 
koperasi2 yang jelas menerapkan system syariah murni, yang mana, uang yang kita 
tabung di sana diputar untuk perdagangan/usaha yang halal, dan hasil bagi laba 
itulah 'bunga' halal yang dapat kita makan. justru dengan berkembangnya 
koperasi syariah akan memukul kapitalis barat yang selama ini memimpin di 
segala bidang.

walla'ualam
bajuri


--- In assunnah@yahoogroups.com, bagus wijanarko
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> assalamualaikum,
>
> 1. nabi salallahu alaih salam melarang menjual barang orang lain.
yaitu jika bank akad dulu baru membeli barang lalu diberikan pada
pembeli maka jelas haram.
> jika belum akad tapi ada perjanjian setelah bank membeli barang
maka harus membeli dari bank maka ini sama saja, jadi walau sudah
dimiliki bank dulu, tapi karena ada perjanjian di awal akan membeli
maka sama saja, kecuali gak ada perjanjian gak apa-apa jika tidak
jadi beli maka boleh.
> jika bank punya stok (tanpa ada perjanjian dengan pembeli
sebelumnya) maka inilah jual beli yang benar.
>
> 2. discount jika di umumkan diawal akad maka inilah 2 harga, haram.
> jika tidak ada perjanjian sebelumnya dan pembeli melunasi lebih
cepat, penjual kasih discount setelah lunas maka tidak mengapa.
>
> semoga manfaat
> wallau'alam
>
> bagus
>
>
> ----- Original Message ----
> From: Teuku Maulisa Asri (Poncha) <[EMAIL PROTECTED]>
> To: assunnah@yahoogroups.com
> Sent: Friday, September 21, 2007 4:39:58 PM
> Subject: Re: [assunnah] Re: Bolehkah Meminjam ke Bank Syariah ???
>
> Assalamu'alikum,
>
> Mohon dapat diperjelas kenapa bisa antum mengatakan HARAM apabila
bank membeli barang terlebih dahulu atas dasar pesanan koperasi baru
setelah itu menjual ke koperasi, bahkan sebelum akad dilakukan
dengan koperasi, artinya barang tersebut khan sudah dimiliki bank
terlebih dahulu baru dijual ke koperasi? Jadi kok malah HARAM?
>
> Antum juga mengatakan jika terjadi pembayaran yang
diawalkan/memendekk an waktu kredit? Jika ada diskon, maka ini
berarti transaksi dengan dua harga dan ini HARAM.
>
> Sekedar informasi, di dalam buku Perbedaan Antara Jual Beli dan
Riba Karangan Dr. Shalih Fauzan Al Fauzan terbitan At Tibyan (Serial
Buku At Tibyan ke 64). Memang ada tiga pendapat tetapi yang paling
rojih adalah Boleh dan Halal membayar cepat dengan pengurangan/
discount.
>
> Demikian, semoga bermanfaat. Wallau'alam.
>
> Abu Aufar
>
>
>> "indrawan adi wicaksono"<indrawan.adi@ gmail.com> Wrote:
>>
>> Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuhu
>>
>> *
>> *
>>
>> Akhi Arif Budi Utomo, penjelasan yg antum kemukakan kurang
rinci. Maka dalam
>> hal ini ana akan coba jawab dengan beberapa jawaban:
>>
>> 1. Pada saat koperasi antum melakukan akad dengan bank:
>>
>> a. Jika apakah barang yg di-akadkan sudah menjadi milik bank
sebelumnya,
>> maka ini boleh, dan tidak termasuk riba.
>>
>> b. Jika bank membeli barang setelah ada pesanan dari koperasi
dan sebelum
>> akad antara bank dan koperasi, maka khilaf antara ulama, tetapi
yg tepat
>> insya Allah adalah HARAM.
>>
>> c. Jika akad antara koperasi dan bank dulu, baru bank membeli
barang dan
>> menjual ke koperasi, maka inilah yang HARAM tanpa syak lagi.
Karena ini
>> berarti menjual barang yg belum menjadi miliknya dan
memanipulasi hukum
>> syar'i.
>>
>> 2. Mengenai cicilan yg flat:
>>
>> a. Bagaimana jika terjadi keterlambatan pembayaran? Apakah ada
denda atau
>> tidak? Jika ya, maka ini adalah riba, dan inilah pokok definisi
riba.
>>
>> b. bagaimana jika terjadi pembayaran yg diawalkan/memendekk an
waktu kredit?
>> Jika ada diskon, maka ini berati transaksi dengan dua harga dan
ini HARAM.
>>
>> c. Jika baik itu terlambat maupun mempercepat pembayaran tidak
mempengaruhi
>> cicilan, maka ini diperbolehkan. Karena pada dasarnya jual-beli
dengan
>> mencicil itu boleh.
>>
>> Kesimpulan:
>> Maka dalam hal ini, akad itu SAH/HALAL jika bank memiliki
barangnya sebelum
>> akad dengan koperasi, dan nilai cicilan tidak
bertambah/berkurang jika
>> terjadi keterlambatan atau percepatan pembayaran
>>
>> Tambahan:
>> Ana harap akhi Arif Budi bisa memberikan tambahan info apakah
semua bank yg
>> bertransaksi dengan koperasi tempat kerja antum melakukan sistem
transaksi
>> yg sama -- hanya beda besaran margin, atau sama sekali beda, dan
dimana
>> bedanya. Ini insya Allah untuk menambah pengetahuan kita semua
secara rinci
>> tentang metode transaksi bank-bank tersebut.
>>
>> Wallahu A'lam


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Reply via email to