On 9/22/07, bagus wijanarko <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> assalamualaikum,
>
> 1. nabi salallahu alaih salam melarang menjual barang orang lain. yaitu
> jika bank akad dulu baru membeli barang lalu diberikan pada pembeli maka
> jelas haram.
> jika belum akad tapi ada perjanjian setelah bank membeli barang maka harus
> membeli dari bank maka ini sama saja, jadi walau sudah dimiliki bank dulu,
> tapi karena ada perjanjian di awal akan membeli maka sama saja, kecuali gak
> ada perjanjian gak apa-apa jika tidak jadi beli maka boleh.
> jika bank punya stok (tanpa ada perjanjian dengan pembeli sebelumnya) maka
> inilah jual beli yang benar.
>
> Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabaarokatuh ..


Afwan .. ana ada pertanyaan tentang komentar antum yang ana bold ini ..

*2. discount jika di umumkan diawal akad maka inilah 2 harga, haram. <--*

Bagaimana dengan toko buku - toko buku yang sudah memberikan 2 harga tetapi 
hanya sebagai media promosi ..?? Misal toko buku A menjual buku dengan harga 
10.000 tapi di label ditulis harga asli dan harga diskon ..  (berarti kan sudah 
diumumkan diawal pada saat sebelum akad) <-- apa ini yang dimaksud..??
sedangkan banyak toko2x buku yang menjual kitab2x salaf bahkan toko buku salaf 
yang juga menempelkan spanduk tentang discount buku diawal .. bahkan apabila 
pembelian secara grosir discountnya bisa lebih besar lagi ..
kemudian para ikhwan yang jualan buku juga memberikan harga yang lebih murah 
dari apa yang ada di katalog resmi ... gimana ..?? apakah ini juga haram ..
mohon penjelasannya dengan dalil dan fatwa para ulama ..
ana berharap antum tidak sekedar memberikan penjelasan tanpa dalil ..

Jazakallohu khoiron Katsiron ..

wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabaarokatuh
Teguh Prihattanto


> jika tidak ada perjanjian sebelumnya dan pembeli melunasi lebih cepat,
> penjual kasih discount setelah lunas maka tidak mengapa.
>
> semoga manfaat
> wallau'alam
>
> bagus
>
> Jadi kok malah HARAM?
>
> Antum juga mengatakan jika terjadi pembayaran yang diawalkan/memendekk an
> waktu kredit? Jika ada diskon, maka ini berarti transaksi dengan dua harga
> dan ini HARAM.
>
> Sekedar informasi, di dalam buku Perbedaan Antara Jual Beli dan Riba
> Karangan Dr. Shalih Fauzan Al Fauzan terbitan At Tibyan (Serial Buku At
> Tibyan ke 64). Memang ada tiga pendapat tetapi yang paling rojih adalah
> Boleh dan Halal membayar cepat dengan pengurangan/ discount.
>
> Demikian, semoga bermanfaat. Wallau'alam.
>
> Abu Aufar


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke