>From:Teuku Maulisa Asri (Poncha) <[EMAIL PROTECTED]> >Sent: Sat Sep 22, 2007 9:04 pm >Assalamu'alikum, >Antum juga mengatakan jika terjadi pembayaran yang diawalkan/ >memendekkan waktu kredit? Jika ada diskon, maka ini berarti >transaksi dengan dua harga dan ini HARAM. >Sekedar informasi, di dalam buku Perbedaan Antara Jual Beli dan >Riba Karangan Dr. Shalih Fauzan Al Fauzan terbitan At Tibyan >(Serial Buku At Tibyan ke 64). Memang ada tiga pendapat tetapi yang >paling rojih adalah Boleh dan Halal membayar cepat dengan >pengurangan/discount.
Alhamdulillah.., Saya disini hanya menyalin fatwa bolehnya membayar lunas kredit sebelum waktunya dengan meminta discount : Apa yang disampaikan dalam pertanyaan di atas adalah apa yang dikenal oleh para ahli fiqih dengan istilah potong dan percepatlah pembayaran. Dan mengenai kebolehannya masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Dan yang benar adalah pendapat mereka yang membolehkan pemotongan harga dan percepatan pembayaran. Yang demikian itu berdasarkan riwayat dari Imam Ahmad dan menjadi pilihan Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim dan dinisbatkan kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma. Lengkapnya saya salin dari almanhaj.or.id PELUNASAN KREDIT SEBELUM WAKTUNYA Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta http://www.almanhaj.or.id/content/2239/slash/0 Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada seseorang yang bekerja memperjualbelikan mobil. Dia menjual mobil dengan cara mengkreditkannya. Dia mengkreditkan mobil dengan angsuran bulanan, sejumlah total 50,000 riyal, dengan angsuran setiap bulan 1500 riyal. Ada seorang pembeli yang datang dan berkata, Saya akan lunasi semua sisa pembayaran saya, lalu berapa potongan yang akan anda berikan kepada saya sembagai imbalan atas pelunasan pembayaran sebelum waktunya. Perlu diketahui wahai syaikh, bahwa hal tersebut sudah tersebar pada mayoritas orang-orang yang biasa berdagang mobil. Kami sangat mengharapkan fatwa mengenai hal tersebut. Dan bagaimana pula hukumnya jika ia mengatakan : Saya akan membayar semua yang menjadi kewajiban saya kepada anda. Kemudian si penjual menjawab, Dan saya akan berikan potongan harga yang pernah disepakati sebesar 3000 riyal tanpa persyaratan dari pedagang atau permintaannya untuk memotong harga sebagai imbalan dipercepatnya pelunasan bayaran sebelum waktunya. Saya mengharapkan fatwa sekitar masalah di atas. Mudah-mudahan Allah menjaga anda dan meluruskan langkah anda menuju kebaikan. Jawaban Apa yang disampaikan dalam pertanyaan di atas adalah apa yang dikenal oleh para ahli fiqih dengan istilah potong dan percepatlah pembayaran. Dan mengenai kebolehannya masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Dan yang benar adalah pendapat mereka yang membolehkan pemotongan harga dan percepatan pembayaran. Yang demikian itu berdasarkan riwayat dari Imam Ahmad dan menjadi pilihan Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim dan dinisbatkan kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma. Dengan nada membolehkan, Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, Karena praktek tersebut kebalikan dari praktek riba, dimana riba megandung penambahan pada salah satu pihak, sebagai ganti dari dilampauinya jangka waktu. Sedangkan praktek ini mengandung keterlepasan tanggung jawabnya dari salah satu pihak sebagai imbalan dari berhentinya akhir jangka waktu. Dengan demikian, sebagian kewajiban pembayaran gugur sebagai ganti gugurnya sebagian jangka waktu yang diberikan. Sehingga dengan demikian, masing-masing pihak mendapatkan keuntungan. Dan dalam praktek tersebut tidak ada riba, baik dalam pengertian sebenarnya, bahasa, maupun tradisi. Sebab, riba berarti tambahan. Sedang prkatek di atas sama sekali tidak mengandung pengertian itu. Dan orang-orang yang mengharamkan hal tersebut mengqiyaskan pada riba. Dan tampak jelas perbedaan antara ucapan : baik kamu harus menambah atau kamu akan melunasinya, dengan ucapan : Segerakanlah pembayaran kepada saya dan saya akan berikan kepadamu seratus. Dan itu tidak ada kesamaan antara keduanua. Dan tidak ada nash, ijma maupun qiyas shahih yang mengharamkan hal tersebut. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. [Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 17441. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafii] _________________________________________________________________ Windows Live Spaces is here! http://spaces.live.com/?mkt=en-id Its easy to create your own personal Web site. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/