>From:Teuku Maulisa Asri (Poncha) <[EMAIL PROTECTED]>
>Sent: Sat Sep 22, 2007 9:04 pm  
>Assalamu'alikum,
>Antum juga mengatakan jika terjadi pembayaran yang diawalkan/ 
>memendekkan waktu kredit? Jika ada diskon, maka ini berarti 
>transaksi dengan dua harga dan ini HARAM.
>Sekedar informasi, di dalam buku Perbedaan Antara Jual Beli dan 
>Riba Karangan Dr. Shalih Fauzan Al Fauzan terbitan At Tibyan 
>(Serial Buku At Tibyan ke 64). Memang ada tiga pendapat tetapi yang 
>paling rojih adalah Boleh dan Halal membayar cepat dengan 
>pengurangan/discount.

Alhamdulillah..,
Saya disini hanya menyalin fatwa bolehnya membayar lunas kredit sebelum 
waktunya dengan meminta discount :

Apa yang disampaikan dalam pertanyaan di atas adalah apa yang dikenal oleh 
para ahli fiqih dengan istilah “ potong dan percepatlah pembayaran”. Dan 
mengenai kebolehannya masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. 
Dan yang benar adalah pendapat mereka yang membolehkan “pemotongan harga dan 
percepatan pembayaran”. Yang demikian itu berdasarkan riwayat dari Imam 
Ahmad dan menjadi pilihan Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim dan dinisbatkan 
kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.

Lengkapnya saya salin dari almanhaj.or.id

PELUNASAN KREDIT SEBELUM WAKTUNYA

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
http://www.almanhaj.or.id/content/2239/slash/0

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada 
seseorang yang bekerja memperjualbelikan mobil. Dia menjual mobil dengan 
cara mengkreditkannya. Dia mengkreditkan mobil dengan angsuran bulanan, 
sejumlah total 50,000 riyal, dengan angsuran setiap bulan 1500 riyal. Ada 
seorang pembeli yang datang dan berkata, “Saya akan lunasi semua sisa 
pembayaran saya, lalu berapa potongan yang akan anda berikan kepada saya 
sembagai imbalan atas pelunasan pembayaran sebelum waktunya”. Perlu 
diketahui wahai syaikh, bahwa hal tersebut sudah tersebar pada mayoritas 
orang-orang yang biasa berdagang mobil.

Kami sangat mengharapkan fatwa mengenai hal tersebut. Dan bagaimana pula 
hukumnya jika ia mengatakan : “Saya akan membayar semua yang menjadi 
kewajiban saya kepada anda”. Kemudian si penjual menjawab, “Dan saya akan 
berikan potongan harga yang pernah disepakati sebesar 3000 riyal tanpa 
persyaratan dari pedagang atau permintaannya untuk memotong harga sebagai 
imbalan dipercepatnya pelunasan bayaran sebelum waktunya. Saya mengharapkan 
fatwa sekitar masalah di atas. Mudah-mudahan Allah menjaga anda dan 
meluruskan langkah anda menuju kebaikan.

Jawaban
Apa yang disampaikan dalam pertanyaan di atas adalah apa yang dikenal oleh 
para ahli fiqih dengan istilah “ potong dan percepatlah pembayaran”. Dan 
mengenai kebolehannya masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. 
Dan yang benar adalah pendapat mereka yang membolehkan “pemotongan harga dan 
percepatan pembayaran”. Yang demikian itu berdasarkan riwayat dari Imam 
Ahmad dan menjadi pilihan Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim dan dinisbatkan 
kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.

Dengan nada membolehkan, Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Karena 
praktek tersebut kebalikan dari praktek riba, dimana riba megandung 
penambahan pada salah satu pihak, sebagai ganti dari dilampauinya jangka 
waktu. Sedangkan praktek ini mengandung keterlepasan tanggung jawabnya dari 
salah satu pihak sebagai imbalan dari berhentinya akhir jangka waktu. Dengan 
demikian, sebagian kewajiban pembayaran gugur sebagai ganti gugurnya 
sebagian jangka waktu yang diberikan. Sehingga dengan demikian, 
masing-masing pihak mendapatkan keuntungan. Dan dalam praktek tersebut tidak 
ada riba, baik dalam pengertian sebenarnya, bahasa, maupun tradisi.

Sebab, riba berarti tambahan. Sedang prkatek di atas sama sekali tidak 
mengandung pengertian itu. Dan orang-orang yang mengharamkan hal tersebut 
mengqiyaskan pada riba. Dan tampak jelas perbedaan antara ucapan : “baik 
kamu harus menambah atau kamu akan melunasinya”, dengan ucapan : 
“Segerakanlah pembayaran kepada saya dan saya akan berikan kepadamu 
seratus”. Dan itu tidak ada kesamaan antara keduanua. Dan tidak ada nash, 
ijma maupun qiyas shahih yang mengharamkan hal tersebut.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 17441. 
Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal 
Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad 
bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]

_________________________________________________________________
Windows Live Spaces is here! http://spaces.live.com/?mkt=en-id It’s easy to 
create your own personal Web site.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke