Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...

Mohon maaf, mau ikut sumbang saran.

Bismillah,
Masalah menutup wajah bagi wanita telah menjadi perbincangan para ulama. Dan 
ada perselisihan diantara mereka.
Ada pandangan yang mengatakan bahwa wajah itu haram dibuka (berarti harus 
ditutup).
Dan ada pandangan yang bersebrangan, yaitu menutup wajah merupakan tindakan 
yang terpuji meski itu tidak diwajibkan.

Kedua pandangan tersebut tentu saja mempunyai argumentasi dan dalil dalil yang 
memperkuat pandangannya.

Dari yang saya baca. Yang mewajibkan adalah Syaikh Muhammad Shalih al Utsaimin. 
Berkata beliau,
"Ketahuilah wahai muslimin, bahwa berhijabnya seorang wanita dan menutup 
wajahnya dari laki laki asing merupakan perkara yang wajib sebagaimana 
ditunjukkan kewajibannya oleh kitab Rabb mu dan sunnah Nabimu, Muhammad 
Shallallahu'alaihi wa sallam, serta oleh pikiran yang sehat dan qiyas yang 
berlaku." (Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Risalatul Hijab, Maktabah 
Lienah, ar Riyaadh, terj. Abu Idris, Hukum Cadar, At Tibyan, Solo, Cet. I, Okt. 
2001, hal. 10).

Kemudian ulama kita yang tidak mewajibkan adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al 
Albani. Berkata beliau,
"Berdasarkan apa yang telah kami kemukakan di depan, dapatlah dipetik 
kesimpulan bahwa masalah menutup wajah bagi wanita dengan cadar yang juga kita 
kenal sekarang ini yang dikenakan oleh kaum wanita yang terjaga adalah masyru' 
(disyariatkan) dan terpuji, meskipun hal itu TIDAK WAJIB baginya. Namun yang 
mengenakannya berarti ia telah melakukan kebaikan dan yang tidak pun tidak 
berdosa." (Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Jilbab al Mar'ah al Muslimah 
fi kitabi wa sunnah, Al Maktabah Al Islamiyah, terj. Hawin Murtadho, At Tibyan, 
Solo, Cet. Pertama, Maret 1999, hal. 119).

Lebih tegas lagi Syaikh Albani melanjutkan,
"Dari penjelasan di atas maka jelaslah bahwa yang menjadi syarat pakaian wanita 
itu jika keluar rumah adalah hendaklah pakaian tersebut menutupi seluruh 
tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya." (Idem hal. 119).

Dengan demikian kembali kepada Anda, apakah Anda berpegang pada pandangan yang 
mewajibkan ataukah berpegang pada pandangan yang tidak mewajibkan?

Kemudian,
Sebetulnya masalah istri bercadar atau tidak itu bisa dibicarakan nanti setelah 
nikah. Kalau sekarang calon istrinya belum memakai cadar maka nanti suaminya 
bisa menasehatinya. Jadi saya kira bukan masalah yang begitu menghalangi untuk 
menikah. Tetapi itu ya kembali ke calon suaminya. Apakah mau menerima calon 
istri yang belum bercadar atau tidak. Setiap orang punya harapan yang berbeda 
beda.

Wassalamu'alaikum

Abu Isa Hasan Cilandak
al Faqir ila Allah


----- Original Message -----
7a. haruskah saya bercadar jika......?
Posted by: "ana zulfia" [EMAIL PROTECTED]
Sun Sep 23, 2007 7:57 am (PST)
assalamualikum.....................
ikhwahfillah, apakah cadar itu wajib?
insyaAlloh ana sedang dalam masa ta'aruf. calon suami ana menginginkan ana
bercadar, sedang ada beberapa alasan mengapa ana tidak ingin bercadar,
antara lain:
1. ana adalah seorang guru, insyaallah ana ingin menjadi pengajar (pns) di
sekolah2 negeri yang kita ketahui masih sangat sekuler, ana ingin memasukkan
nilai2 islam di situ, sedangkan jika ana bercadar, ana tidak bisa memasuki
sekolah tersebut, karena jangankan bercadar, memakai jilbab agak gede aja,
kita sudah ditolak mentah2 (tapi insyaallah ana ingin tetap berjilbab dengan
syar'i). ana ingin sekali bisa menembus sistem sekuler itu dengan dakwah
yang perlahan2, tapi dengan memakai cadar, ana rasa tidak akan bisa.
bagaimana menurut ikhwahfillah?
2. lingkungan sekitar ana, rata2 masih berpikiran sempit tentang islam dan
jilbab. mereka tidak akan mau menerima kehadiran dakwah, karena opini telah
terbentuk sedemikian rupa tentang islam. ana ingin ikut berdakwah secara
perlahan2. ana rasa dengan bercadar justru akan membatasi ruang lingkup ana.

ana juga ingin menanyakan:
1. seperti kita ketahui, nabi muhammad adalah aplikasi dari al quran,
mengapa cadar menjadi wajib, sedangkan saat beliau mengatakan bahwa wanita
yang sudah baligh, tidak boleh nampak padanya, kecuali ini dan ini (dengan
menunjuk tangan dan wajah). itu berarti cadar tidak wajib kan?
2. ana merasa, dengan cadar kita tidak bisa bergerak dengan bebas. dengan
cadar, kita hanya bisa berdakwah di kalangan tertentu saja. bagaimana dengan
sikap ana yang tidak ingin memakai cadar ini? apakah salah?

mohon bantuannya, jika bisa mohon ana dicarikan solusinya juga, bagaimana
ana tetap bisa ikut berdakwah di masyarakat (terutama mengajar di sekolah2
negeri)?
jazakumullah


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke