wa'alaykumussalam warohmatullohi wabarokaatuhu,

Mengapa kebanyakkan penghuni neraka adalah wanita ?

Diriwayatkan  dari  Usamah  bin  Zaid, dia berkata : Rasulullah Shallallahu

alaihi wa salam bersabda :

“  Aku  berdiri  di  pintu surga (ternyata) kebanyakkan orang yang masuk ke
dalamnya  adalah  orang-orang lemah, sedangkan orang-orang yang kemuliaan (
yaitu  :  orang  berharta,  orang  yang mempunyai kedudukan dan kebahagiaan
materil)  tertahan (dari masuk surga), tetapi penduduk neraka diperintahkan
untuk  masuk neraka. Aku berdiri di pintu neraka, ternyata kebanyakkan yang
masuk ke dalamnya adalah para wanita “ (Hadits ini shahih diriwayatkan oleh
Imam Bukhari dan Muslim)

Dan  dihadits  lain  pun  diriwayatkan  dari Imran bin Hushain radhiyAllahu
anhu, dari Nabi Shallallahu alaihi wa salam, beliau bersabda :

“  Aku  melihat-lihat  ke  dalam  surga,  … Aku juga melihat-lihat ke dalam
neraka,  maka  aku  melihat  kebanyakkan penghuninya adalah para wanita “ (
Hadits shahih riwayat Bukhari dan diriwayatkan juga oleh Kutubbusittah)

Sungguh.  Allah  telah  menampakkan  kepada Nabi kita Shallallahu alaihi wa
salam  tentang  Surga dan Neraka pada malam Isra’ Mi’raj, ketika itu beliau

melihat-lihat  kedalam  surga, ternyata penghuninya adalah orang-orang yang
fakir.  Beliau  juga  melihat-lihat  ke  dalam  neraka ternyata kebanyakkan
penghuninya  adalah para wanita. (sekarang yang kita tanyakan ? apakah para
wanita  yang  telah  dijelaskan  oleh beliau pada masa beliau ? jawabnya :

Bukankah  Rasulullah Shallallahu alaihi wa salam telah bersabda : “

Sebaik-baiknya  masa adalah pada masaku, kemudian sesudahnya ( sahabat, 
tabi'in, tabiut tabi'in )”
Hadits cukup di kenal dikalangan para ahli ilmu tentang keshahihannya) Lalu
siapakah yang disebutkan oleh beliau tentang para wanita. Wallahu ‘Alam ?)

Kemudian  apa  kesalahan mereka ? apakah mereka tidak taat kepada Allah dan
Rasul-Nya,  ataukah  mereka beryakinan bahwa agama itu harus memuaskan hawa
nafsunya.

Atau  mereka  telah  menganggap  bahwa  mereka telah berbuat sebaik-baiknya
dalam kehidupan dunia, kalolah benar, berarti benar apa yang dikatakan oleh
Allah Ta’ala :

“ Katakanlah: Apakah (mau) Kami beritahu tentang orang-orang yang paling
merugi perbuatannya? Yaitu orang-orang yang sia-sia saja perbuatannya dalam
kehidupan dunia, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat usaha yang
sebaik-baiknya. Mereka itulah orang-orang yang mengingkari (kufur) terhadap
ayat-ayat Allah dan menemui-Nya, maka hapuslah amal pekerjaan mereka, dan
Kami mengadakan suatu pertimbangan terhadap (amalan) mereka di hari kiamat.
Demikianlah, balasan mereka ialah jahanam, disebabkan mereka kufur/ingkar
dan karena mereka menjadikan ayat-ayat-Ku dan Rasul-rasul- Ku sebagai
olok-olok. “ (Surat Al-Kahfi (18) ayat 103-106)

Ketahuilah, Wanita muslimah.

Atau apakah mereka telah mengadakan adanya pilihan lain untuk urusannya,
padahal Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, tapi bagi
mereka ada pilihan lain agar sesuai dengan hatinya atau ikut-ikutan dengan
orang-orang disekitarnya.

Padahal Allah Ta’ala mengatakan dalam firman-Nya :

“ Dan tidaklah (patut) bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi
perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu
ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.
Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya ia telah
tersesat, sesat yang nyata “ (Surat Al-Ahzab (33) ayat 36)

Dan firman-Nya :

“ Dan barangsaiapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya
baginya penghidupan yang sempit dan Kami akan menghimpunkannya pada hari
kiamat dalam keadaan buta “ (Surat Thaha (20) ayat 124)

Lalu kenapa mereka tidak ittiba kepada para wanita yang ada pada masa
Rasulullah Shallallahu alaihi wa salam yang beliau tetapkan bahwa pada masa
beliaulah yang terbaik.

Bukankah pada masa sekarang ini semua telah mengikuti perbuatan al yahud
dan an nashara, sehasta demi sehasta … lalu sejengkal demi sejengkal …

Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa beliau bersabda :

“Ada dua kelompok penghuni neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya,
yaitu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi lalu mencambukkannya ke
tubuh manusia. Kemudian sekelompok wanita yang mengenakan pakaian namun
layaknya telanjang. Condong dan berjalan melenggak-lenggok dan kepalanya
bergoyang seperti punuk unta yang bergoyang. Mereka tidak akan masuk surga,

bahkan tidak dapat mencium aromanya, padahal aorma surga dapat tercium
dalam jarak perjalanan segini dan segitu “ (Hadits shahih riwayat Muslim
dan lainnya)

Nabi Shallallahu alaihi wa salam telah melihat-lihat kejadian dunia yang
akan datang dan berbagai peristiwa yang menakutkan, maka beliau mengetahui

sesuatu yang dipakai oleh wanita, sehingga beliau menyebutkan hadits
tersebut. Jadi … kita tidak perlu heran dalam hal itu.

Berikut perkataan para ulama-ulama tentang hadits tersebut.

Al Hafizh Abu Al Khaththab berkata : “ Sabda beliau, “ Ada dua kelompok
penghuni neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya “ maksudnya adalah
kelompok dari golongan segala hal.

Ibnu Faris di dalam kitab Al Mujmal mengatakan bahwa cambuk termasuk
siksaan yang sesuai dan cambuk artinya mencampur suatu bagian dengan bagian
yang lain.

Sabda beliau : “ Sekelompok wanita yang mengenakan pakaian namun layak
telanjang “ maksudnya dilihat dari segi baju mereka berpakaian, sedangkan
dilihat dari segi agama mereka telanjang, karena mereka terbuka dan
menampakkan lekuk-lekuk bentuk tubuh mereka dan sebagian kecantikannya.

Berikut fatwa para Ulama mengenai wajibnya berhijab bagi kaum wanita 
muslimah yang disalin dari http://www.almanhaj.or.id

HUKUM HIJAB


Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rohimahullah


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Alhamdulillah saya merasa 
mantap dengan pensyariatan hijab yang menutup seluruh badan, saya pun telah 
melaksanakannya dengan mengenakan hijab tersebut sejak beberapa tahun. Saya 
pernah membaca beberapa buku yang membahas hijab, terutama buku-buku tafsir 
pada bagian yang membahas hijab saat menafsirkan sebagian surat Al-Quran, 
seperti An-Nur dan Al-Ahzab. Tapi saya tidak tahu bagaimana memadukan antara 
pakaian kaum muslimat pada masa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, para 
Khulafaur Rasyidin, para Khalifah Bani Umayyah dan urgensi hijab yang hampir 
saya anggap wajib atas semua wanita ?

Jawaban.
Harus kita ketahui, bahwa masa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam terbagi 
menjadi dua :

Pertama : Masa sebelum diwajibkan hijab. Pada saat itu, kaum wanita tidak 
menutup wajah dan tidak diwajibkan berlindung dibalik tabir.

Kedua : Masa setelah diwajibkannya hijab, yaitu setelah tahun keenam. Saat 
itu kaum wanita diwajibkan berhijab, sehingga mereka, sebagaimana 
diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada NabiNya Shallallahu alaihi wa 
sallam agar mengatakan kepada putri-putrinya, isteri-isterinya dan 
isteri-isteri kaum mukminin ; Hendaknya mereka mengulurkan jilbab mereka, 
sehingga mereka mengenakan kain hitam dan tidak ada yang tampak dari tubuh 
mereka kecuali sebelah mata untuk melihat jalanan. Alhamdulillah, di negara 
kita sampai saat ini kondisinya masih tetap pada jalan ini, yakni Al-Kitab 
dan As-Sunnah.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala melanggengkan apa yang telah dianugerahkan 
kepada kaum wanita kita, yaitu hijab yang menutup seluruh tubuh sesuai 
dengan tuntunan Kitabullah, sunnah RasulNya Shallallahu alaihi wa sallam dan 
pandangan yang benar.

[Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin yang beliau tanda tanganinya]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 
515 - 516 Darul Haq]

Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/746/slash/0

URGENSI PENUTUP WAJAH BAGI WANITA


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rohimahullah


Dari Abdul Aziz bin Abdullah, kepada saudara yang terhormat, semoga Allah 
menunjukkinya kepada setiap kebaikan. Amin

Salamun ˜Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, wa ba’d.

Surat anda, tanpa tanggal, telah sampai, semoga petunjuk Allah pun sampai 
kepada anda. Isinya sebagai berikut :

Saya mohon perkenan Syaikh yang mulia untuk menjawab pertanyaan saya tentang 
urgensi penutup wajah wanita, apakah ini memang kewajiban yang diwajibkan 
dalam agama Islam ? Jika memang begitu, apa dalilnya ? Saya mendengar dari 
banyak sumber dan saya beranggapan bahwa penutup wajah itu telah umum 
digunakan di Jazirah Arab pada masa Turki, sejak saat itu ditegaskan 
penggunaannya sehingga semua orang menganggap bahwa itu diwajibkan kepada 
setiap wanita. Sebagaimana yang saya baca, bahwa pada masa Nabi Shallallahu 
˜alaihi wa sallam dan masa para sahabat, kaum wanita menyertai kaum 
laki-laki dalam berbagai pekerjaan, di antaranya membantu dalam peperangan. 
Apakah ini memang benar atau keliru dan tidak berdasar ? Saya menunggu 
jawaban dari yang mulia untuk bisa memahami hakikatnya dan menafikan 
keraguan. Selesai.

Jawaban.
Di masa awal Islam, hijab belum diwajibkan kepada wanita. Saat itu, wanita 
menampakkan wajah dan telapak tangannya pada kaum laki-laki, kemudian Allah 
mensyari’atlkan hijab kepada kaum kaum wanita dan mewajibkannya untuk 
menjaga dan memelihara wanita dari pandangan kaum laki-laki yang bukan 
mahram dan untuk mencegah timbulnya fitnah. Perintah ini berlaku setelah 
turunnya ayat hijab, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat 
Al-Ahzab.

Artinya : Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka 
(isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian 
itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka [Al-ahzab : 53]

Walaupun ayat ini diturunkan mengenai para isteri Nabi Shallallahu alaihi wa 
sallam, namun maksudnya adalah mereka dan wanita lainnya karena keumuman 
alasan yang disebutkan itu dan cakupan maknanya. Dalam ayat lain Allah 
berfirman.

Artinya : Hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan 
bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah 
shalat, tunaikan zakat dan taatilah Allah dan RasulNya [Al-Ahzab : 33]

Ayat ini mencakup para isteri Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan wanita 
lainnya, seperti halnya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ayat lainnya.

Artinya : Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu 
dan isteri-isteri orang mu’min. ˜Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke 
seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk 
dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun 
lagi Maha Penyayang [Al-Ahzab : 59]

Selain ini, Allah pun menurunkan dua ayat lainnya dalam surat An-Nur, yaitu 
:

Artinya : Katakanlah kepda laki-laki yang beriman, ˜Hendaklah mereka menahan 
pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih 
suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka 
perbuat. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, ˜Hendaklah mereka 
menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah 
mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. 
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah 
menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, 
atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami 
mereka  [An-Nur : 30-31]

Yang dimaksud dengan ˜perhiasan di sini adalah keindahan dan daya tarik, 
yang mana wajah adalah yang paling utamanya. Sedangkan yang dimaksud dengan 
: kecuali yang (biasa) nampak dari mereka [An-Nur : 31] adalah pakaian. 
Demikian pendapat yang benar di antara dua pendapat ulama, sebagaimana yang 
dikatakan oleh sahabat yang mulia, Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu 
yang berdalih dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Artinya : Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan 
mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa 
menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, 
dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar 
lagi Maha Mengetahui [An-Nur : 60]

Segi pendalilan dari ayat ini menunjukkan kewajiban berhijabnya wanita, 
yaitu menutup wajah dan seluruh badannya dari laki-laki yang bukan mahram : 
Namun Allah tidak menganggap berdosa pada wanita-wanita tua yang telah 
menapouse yang tidak mempunyai keinginan untuk menikah lagi, asalkan tidak 
bersolek dengan perhiasan.

Dengan demikain dapat disimpulkan, bahwa para wanita muda wajib berhijab, 
dan mereka berdosa bila meninggalkan kewajiban ini. Begitu pula para wanita 
tua yang berdandan (bersolek) dengan perhiasan, mereka tetap harus berhijab 
karena mereka itu juga fitnah. Kemudian di akhir ayat tadi Allah menyatakan, 
bahwa berlaku sopannya para wanita tua dengan tidak berdandan adalah lebih 
baik bagi mereka. Demikian ini karena lebih menjauhkan mereka dari fitnah. 
Telah diriwayatkan secara pasti dari Aisyah dan Asma Radhiyallahu ˜anhuma, 
saudarinya, yang menunjukkan wajibnya wanita menutup wajah terhadap 
laki-laki yang bukan mahram, walaupun sedang melaksanakan ihram, sebagaimana 
diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ˜anhu yang disebutkan dalam 
Ash-Shahihain, yang menunjukkan bahwa terbukanya wajah wanita hanya pada 
masa awal Islam kemudian dihapus dengan turunnya ayat hijab. Dengan demikian 
diketahui, bahwa berhijabnya wanita adalah perkara yang sudah lama ada, 
sejak nasa Nabi Shallallahu ˜alaihi wa sallam, Allah Subhanahu wa Ta’ala 
telah mewajibkannya, jadi bukan dari aturan masa Turki.

Adapun mengenai ikut sertanya kaum wanita di beberapa pekerjaan pada masa 
Nabi Shallallahu ˜alaihi wa sallam, seperti ; mengobati orang-orang yang 
terluka dan yang sakit pada saat jihad, dan sebagainya, adalah benar, tetapi 
dengan tetap berhijab, memelihara diri dan jauh dari faktor-faktor yang 
menimbulkan karaguan, sebagaimana dikatakan oleh Ummu Sulaim Radhiyallahu 
˜anha, Kami berperang bersama Nabi Shallallahu ˜alaihi wa sallam, kami 
memberi minum orang-orang yang terluka, membawakan air dan mengobati yang 
sakit. Begitulah pekerjaan mereka, tidak seperti pekerjaan kaum wanita zaman 
sekarang di banyak negara yang mengaku penduduknya Islam, sementara 
wanitanya bercampur baur dengan kaum laki-laki diberbagai bidang pekerjaan 
dengan berdandan dan bersolek.

Akibatnya merajalelanya kenistaan, hancurnya keluarga dan porak porandanya 
masyarakat. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dari Allah yang Mahatinggi 
lagi Mahaagung. Semoga Allah menunjuki semuanya kejalanNya yang lurus. Dan 
semoga Allah menunjuki kami dan anda serta semua saudara-saudara kita kepada 
ilmu yang bermanfaat dan mengamalkannya. Sesungguhnya Dialah sebaik-baik 
tempat meminta.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

[Majmu Al-Fatawa, Juz 3, hal 354, Syaikh Ibnu Baz]


[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 
511 - 515 Darul Haq]

Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/700/slash/0

Allahul musta'aan



>From: "arieyhanz" <[EMAIL PROTECTED]>
>Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
>To: assunnah@yahoogroups.com
>Subject: [assunnah] Tanya : Hukum memakai jilbab..
>Date: Tue, 23 Oct 2007 06:33:05 -0000
>
>Assalamualaikum..
>
>Saya mau bertanya, saat ini banyak muslimah yang tidak memakai jilbab. Apa 
>hukumnya bagi mereka? Apakah tidak apa-apa? Apakah ada ayat al Qur'an yang 
>berhubungan? Mohon jawabannya, Saya butuh ilmu.
>
>Wassalam..
>
>Arie

_________________________________________________________________
Windows Live Spaces is here! http://get.live.com/spaces/overview It’s easy 
to create your own personal Web site.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke